Belanja Online Makin Mudah, tetapi Apakah UMKM Lokal Sudah Siap Bersaing?

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Moza Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini, membeli barang tidak lagi mengharuskan kita datang langsung ke toko. Cukup membuka marketplace atau media sosial, kita bisa menemukan berbagai produk, membandingkan harga, membaca ulasan pembeli, hingga menyelesaikan pembayaran dalam beberapa menit. Kemudahan ini membuat belanja online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital yang turut mengubah cara masyarakat melakukan aktivitas perdagangan. Kehadiran e-commerce bukan sekadar memindahkan transaksi dari toko fisik ke internet, tetapi juga mengubah cara konsumen mencari informasi, menentukan pilihan, dan memutuskan pembelian.
Bagi konsumen, perubahan ini jelas memberikan keuntungan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan yang perlu diperhatikan: apakah semua pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sudah siap menghadapi persaingan di dunia digital?
Ketika kebiasaan belanja ikut berubah
Dahulu, seseorang yang ingin membeli pakaian, makanan, atau kebutuhan rumah tangga biasanya mendatangi toko secara langsung. Sekarang, proses tersebut dapat dilakukan melalui ponsel. Konsumen bahkan bisa menemukan produk dari berbagai daerah tanpa harus meninggalkan rumah.
Media sosial juga ikut memengaruhi keputusan pembelian. Video promosi, ulasan pelanggan, rekomendasi kreator konten, hingga siaran langsung penjualan dapat membuat seseorang tertarik pada produk yang sebelumnya tidak pernah mereka cari.
Situasi ini menunjukkan bahwa keputusan membeli tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan. Cara produk ditampilkan, informasi yang diberikan penjual, dan pengalaman berbelanja juga berperan dalam menarik perhatian konsumen.
Di satu sisi, perubahan ini memberikan kemudahan. Konsumen mempunyai lebih banyak pilihan dan dapat membandingkan produk sebelum membeli. Namun, di sisi lain, banyaknya promosi dan kemudahan transaksi juga dapat mendorong pembelian yang sebenarnya tidak direncanakan.
Menurut saya, konsumen perlu semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Kemudahan berbelanja seharusnya membantu seseorang memenuhi kebutuhan, bukan justru membuat pengeluaran semakin sulit dikendalikan.
Peluang besar bagi UMKM, tetapi persaingan juga semakin ketat
Perkembangan e-commerce membuka kesempatan bagi UMKM untuk memperluas pasar. Usaha yang sebelumnya hanya melayani pelanggan di sekitar tempat tinggal kini dapat menawarkan produknya kepada konsumen dari berbagai daerah.
Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan produk, membangun hubungan dengan pelanggan, dan memperoleh masukan secara langsung. Bahkan, usaha kecil yang belum memiliki toko besar tetap mempunyai kesempatan untuk memperkenalkan produknya melalui pemasaran digital. Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis membuat semua UMKM berhasil.
Ketika semakin banyak penjual masuk ke platform digital, persaingan pun semakin ketat. Produk yang serupa dapat ditemukan dari banyak penjual dengan harga yang berbeda. Konsumen juga dapat dengan mudah beralih kepada pesaing ketika menemukan harga yang lebih murah atau penawaran yang dianggap lebih menarik.
Bagi UMKM dengan sumber daya terbatas, kondisi ini tentu menjadi tantangan. Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan membuat konten promosi, memahami algoritma platform, mengelola toko daring, atau menyediakan anggaran pemasaran secara rutin.
Karena itu, menurut saya, keberhasilan UMKM dalam ekonomi digital tidak cukup diukur dari apakah mereka sudah memiliki akun marketplace atau media sosial. Hal yang lebih penting adalah kemampuan mereka memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
UMKM perlu memahami karakteristik konsumennya, menjaga kualitas produk, memberikan pelayanan yang baik, dan membangun kepercayaan pelanggan. Teknologi dapat membantu memperluas jangkauan usaha, tetapi kualitas dan kepercayaan tetap menjadi bagian penting dalam mempertahankan konsumen.
Digitalisasi UMKM tidak cukup hanya dengan membuka toko online
Salah satu anggapan yang perlu diperhatikan adalah bahwa masuk ke marketplace dengan sendirinya akan meningkatkan penjualan. Padahal, kehadiran di platform digital hanyalah langkah awal.
Pelaku UMKM masih perlu memikirkan cara menampilkan produk, memberikan informasi yang jelas, mengelola pesanan, menentukan harga, serta menghadapi keluhan pelanggan. Mereka juga perlu memahami biaya yang berkaitan dengan kegiatan penjualan, termasuk biaya promosi dan potongan platform apabila berlaku.
Oleh karena itu, pendampingan UMKM seharusnya tidak berhenti pada pelatihan membuat akun toko daring. Pelaku usaha juga membutuhkan pengetahuan tentang pemasaran digital, pengelolaan keuangan, pelayanan pelanggan, dan pemanfaatan data penjualan.
Dukungan tersebut penting agar UMKM tidak hanya mengikuti tren, tetapi benar-benar mampu mengambil manfaat dari perkembangan teknologi. Selain itu, konsumen juga memiliki peran dalam mendukung keberlanjutan usaha lokal. Memilih produk UMKM bukan berarti harus selalu membeli barang dengan harga lebih mahal. Konsumen dapat mulai dengan mencari produk lokal yang sesuai dengan kebutuhan, memberikan ulasan secara jujur, serta merekomendasikan produk yang memang memiliki kualitas baik.
Dengan demikian, hubungan antara konsumen dan UMKM tidak hanya didasarkan pada transaksi sesaat, tetapi juga dapat berkembang menjadi hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Ekonomi digital perlu berjalan seiring dengan prinsip syariah
Dalam perspektif ekonomi syariah, perkembangan teknologi perdagangan juga perlu dilihat dari cara transaksi tersebut dijalankan. Kemudahan digital seharusnya tidak menghilangkan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kegiatan ekonomi.
Penjual, misalnya, perlu memberikan informasi produk secara benar, mulai dari kondisi barang, ukuran, bahan, hingga harga dan ketentuan pembelian. Foto produk sebaiknya tidak menyesatkan, sedangkan ulasan pelanggan tidak seharusnya dimanipulasi untuk menciptakan kesan positif yang tidak sesuai kenyataan.
Pembeli juga perlu memahami informasi produk dan ketentuan transaksi sebelum melakukan pembayaran. Kejelasan ini penting untuk mengurangi kesalahpahaman dan menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.
Dalam fikih muamalah, transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, gharar atau ketidakjelasan yang terlarang, maysir, serta penipuan.
Artinya, penggunaan marketplace, pembayaran digital, maupun fitur promosi daring tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip syariah. Hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme transaksi, kejelasan akad, objek yang diperjualbelikan, dan perilaku pihak-pihak yang terlibat.
Menurut saya, prinsip ekonomi syariah justru dapat menjadi landasan untuk membangun kepercayaan dalam perdagangan digital. Persaingan tidak seharusnya dilakukan dengan menyesatkan konsumen atau menjatuhkan pesaing melalui cara yang tidak jujur. Sebaliknya, pelaku usaha perlu mengutamakan kualitas, keterbukaan, dan pelayanan yang bertanggung jawab.
Masa depan UMKM bukan hanya soal mengikuti teknologi
Ekonomi digital akan terus berkembang dan memengaruhi cara masyarakat berbelanja. UMKM yang mampu beradaptasi memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sedangkan usaha yang kesulitan mengikuti perubahan berisiko kehilangan sebagian pelanggannya.
Meski demikian, tanggung jawab untuk menghadapi perubahan ini tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pemerintah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dan masyarakat juga perlu mengambil peran dalam menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan UMKM.
Pelatihan yang mudah diakses, pendampingan yang berkelanjutan, literasi digital, dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dapat membantu pelaku usaha memanfaatkan teknologi secara lebih efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital tidak semestinya hanya dilihat dari meningkatnya jumlah transaksi atau semakin banyaknya masyarakat yang berbelanja secara online. Kita juga perlu memperhatikan apakah perkembangan tersebut memberikan kesempatan yang lebih baik bagi UMKM untuk tumbuh dan apakah konsumen memperoleh perlindungan yang memadai.
Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperluas kesempatan, bukan sekadar menciptakan persaingan yang semakin sulit bagi usaha kecil. Dengan dukungan yang tepat dan penerapan prinsip perdagangan yang jujur, ekonomi digital dapat berkembang menjadi ruang usaha yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah.
