Konten dari Pengguna

Mengapa Banyak Suami Lalai Nafkah? Tinjauan Fikih dan Realitas Sosial

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad arief rahman soleh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai

Ketika Nafkah Menjadi Persoalan yang Semakin Sering Dibicarakan

Di berbagai ruang konsultasi keluarga, pengadilan agama, hingga media sosial, persoalan nafkah menjadi salah satu sumber konflik rumah tangga yang paling sering muncul. Tidak sedikit istri yang mengeluhkan suami tidak memberikan nafkah yang layak, bahkan ada yang sama sekali tidak menjalankan kewajiban tersebut meskipun secara fisik mampu bekerja. Akibatnya, hubungan rumah tangga menjadi renggang, kepercayaan berkurang, dan tidak jarang berujung pada perceraian.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting. Mengapa masih banyak suami yang lalai dalam memberikan nafkah? Apakah persoalannya semata-mata karena faktor ekonomi, atau ada penyebab lain yang lebih kompleks? Untuk memahami persoalan ini secara utuh, perlu dilihat dari dua sisi sekaligus, yaitu perspektif fikih keluarga Islam dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat saat ini.

Nafkah dalam Islam Bukan Sekadar Pilihan

Dalam fikih keluarga Islam, nafkah bukanlah bentuk kebaikan sukarela yang boleh diberikan atau ditinggalkan sesuka hati. Nafkah merupakan kewajiban yang melekat pada seorang suami setelah akad nikah berlangsung. Kewajiban tersebut mencakup kebutuhan dasar keluarga seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta berbagai kebutuhan yang dianggap wajar sesuai kondisi dan kemampuan suami.

Islam menempatkan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab, bukan simbol kekuasaan. Karena itu, ukuran utama dalam memberikan nafkah bukanlah kemewahan, melainkan kesungguhan menjalankan amanah keluarga. Seorang suami yang memiliki penghasilan terbatas tetap berkewajiban berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai kemampuan terbaik yang dimiliki.

Pemahaman ini penting karena masih ada anggapan bahwa kewajiban nafkah dapat diabaikan selama hubungan suami istri tetap berjalan baik. Padahal dalam perspektif hukum Islam, kelalaian terhadap nafkah dapat menjadi pelanggaran terhadap hak pasangan yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum.

Tekanan Ekonomi yang Semakin Berat

Salah satu penyebab yang paling sering dikaitkan dengan kelalaian nafkah adalah kondisi ekonomi. Tidak dapat dipungkiri bahwa biaya hidup terus meningkat, sementara kesempatan kerja yang stabil tidak selalu tersedia bagi semua orang. Banyak kepala keluarga menghadapi tekanan finansial yang cukup berat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga cicilan yang semakin membebani.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian suami memang mengalami kesulitan objektif dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, perlu dibedakan antara ketidakmampuan dan kelalaian. Seseorang yang terus berusaha mencari penghasilan meskipun hasilnya belum maksimal tentu berbeda dengan mereka yang sebenarnya memiliki kemampuan tetapi tidak menunjukkan kesungguhan untuk bekerja atau memenuhi tanggung jawab keluarga.

Fikih Islam memberikan ruang bagi kondisi kesulitan ekonomi yang nyata. Akan tetapi, Islam tetap menuntut adanya ikhtiar dan tanggung jawab. Kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berusaha atau melepaskan kewajiban terhadap keluarga.

Pergeseran Peran dalam Keluarga Modern

Perubahan sosial juga memengaruhi cara sebagian pasangan memandang nafkah. Saat ini semakin banyak perempuan yang memiliki pendidikan tinggi dan penghasilan sendiri. Kondisi ini membawa banyak dampak positif, termasuk meningkatnya kemandirian ekonomi keluarga.

Namun di sisi lain, perubahan tersebut kadang melahirkan kesalahpahaman baru. Sebagian suami mulai menganggap bahwa karena istri juga bekerja, maka tanggung jawab nafkah otomatis menjadi tanggung jawab bersama. Padahal dalam fikih keluarga Islam, penghasilan istri tetap menjadi hak pribadi istri, sedangkan kewajiban nafkah pada dasarnya tetap berada di pundak suami.

Kesalahpahaman semacam ini sering memicu konflik tersembunyi dalam rumah tangga. Istri merasa terbebani karena harus menanggung kebutuhan keluarga secara berlebihan, sementara suami merasa kontribusinya tidak lagi menjadi prioritas. Ketika komunikasi tidak berjalan baik, hubungan rumah tangga menjadi semakin rentan terhadap pertengkaran.

Kurangnya Pemahaman Fikih Keluarga

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya literasi mengenai fikih keluarga Islam. Banyak pasangan mempersiapkan pesta pernikahan secara matang, tetapi kurang mempersiapkan diri untuk memahami hak dan kewajiban setelah menikah.

Akibatnya, sebagian suami memasuki kehidupan rumah tangga tanpa pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab nafkah. Mereka memahami pernikahan sebagai hubungan emosional semata, tanpa menyadari adanya konsekuensi hukum dan moral yang menyertainya.

Kurangnya pemahaman ini sering diperparah oleh pengaruh media sosial yang menampilkan gambaran rumah tangga secara tidak utuh. Banyak konten yang menonjolkan romantisme pernikahan, tetapi jarang membahas tanggung jawab, pengorbanan, dan amanah yang harus dijalankan setelah akad berlangsung.

Padahal, fikih keluarga Islam hadir bukan untuk membatasi kebahagiaan pasangan, melainkan untuk memberikan pedoman agar hubungan suami istri berjalan secara adil dan seimbang. Ketika prinsip-prinsip tersebut dipahami sejak awal, potensi konflik dapat diminimalkan.

Ketahanan Rumah Tangga Dimulai dari Tanggung Jawab

Persoalan nafkah sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan uang. Di balik kewajiban tersebut terdapat nilai tanggung jawab, kepedulian, dan komitmen terhadap keluarga. Karena itu, ketahanan rumah tangga tidak cukup dibangun dengan cinta dan perasaan semata, tetapi juga dengan kesediaan menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab.

Seorang suami yang berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sedang menjaga martabat rumah tangga yang dibangun bersama. Sebaliknya, kelalaian yang terus-menerus dapat menggerus kepercayaan dan menciptakan luka yang sulit diperbaiki. Oleh karena itu, memperkuat pemahaman fikih keluarga menjadi langkah penting untuk membangun keluarga muslim yang kokoh.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perubahan sosial yang terus berlangsung, keluarga muslim membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Mereka membutuhkan pemahaman yang benar tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Dengan demikian, nafkah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai wujud nyata tanggung jawab dan kasih sayang yang menjadi fondasi ketahanan keluarga.