Ruang Parlemen "baru" Gen Z Berpolitik di Media Sosial

Mahasiswa Prodi Ilmu komunikasi, Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Arifin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gen Z berpolitik di media sosial dengan cara yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka tidak selalu menunjukkan kepedulian melalui aksi konvensional, tetapi juga menggunakan ruang digital untuk menyampaikan kritik, mengawal kebijakan, dan mengawasi kekuasaan.

Generasi Z sering dianggap apatis terhadap isu politik. Realitanya, yang terjadi bukan sikap acuh, melainkan pergeseran arena dan cara berpolitik, yaitu ke Ruang Parlemen Baru di media sosial. Pergeseran ini terlihat dalam survei Yayasan Partisipasi Muda terhadap 505 anak muda berusia 18 hingga 25 tahun. Sebagian besar responden mengikuti isu ketatanegaraan lewat Instagram (65%), TikTok (58%), dan YouTube (52%).
Platform digital saat ini telah berubah menjadi “Ruang Parlemen Baru” tempat Generasi Z mengekspresikan ketidakpuasan, membongkar regulasi, dan mengawasi kekuasaan. Survey tersebut menegaskan bahwa Gen Z adalah generasi digital native, di mana mereka tidak hanya menggunakan media sosial sebagai sarana hiburan atau untuk personal branding. Media sosial kini berfungsi sebagai “ruang parlemen baru,” sebuah platform publik di mana generasi muda dapat mendiskusikan isu-isu penting, menyampaikan kritik, dan memantau kinerja pemerintahan secara langsung.
Untuk memahami cara kerja "parlemen baru" ini, kita perlu melepaskan pandangan dari gerakan konvensional, era Gen Z berpolitik tidak bergantung pada aksi kolektif seperti hierarki kaku, struktur pengurus yang rigid, dan dipimpin oleh satu orang.
Sebaliknya, gerakan politik digital Gen Z berfungsi berdasarkan connective action yang dipopulerkan oleh W.Lance Bennett dan Alexandra Segerberg (2012;2013) dalam karya monumental mereka, The Logic of Connective Action: Digital Media and The Personalization of Contentious Politics.
Dalam konteks connective action, terdapat perubahan mendasar dalam cara kita memandang teknologi, Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai alat penghubung (technology-as-instrument), tetapi juga sebagai arena bagi gerakan itu sendiri (technology-as-context).
Bennett dan Segerberg membagi jejaring aksi menjadi tiga tipe: organizationally brokered networks, organizationally-enabled action, dan self-organizing networks. Gerakan Gen Z paling identik dengan tipe ketiga, yang memiliki tiga karakteristik utama. Pertama, inklusif tanpa batasan keanggotaan yang ketat Orang tidak perlu melakukan pendaftaran atau mengucapkan ikrar setia pada ideologi partai; kesamaan kepedulian sudah cukup untuk menyatukan mereka.
Kedua, ungkapan pribadi yang dikemas dalam bentuk tagar, Orang tergerak untuk beraksi karena pengalaman pribadi mereka, sementara tagar dan kata kunci menggabungkan berbagai suara menjadi satu arus yang kuat. Ketiga, jaringan komunikasi yang fleksibel, Mereka tidak perlu memiliki hubungan dekat atau bertemu langsung untuk mencapai kesepakatan dalam bergerak, tentunya dalam praktik tidak selalu se-ideal itu. Sering kali terdapat organisasi, kreator, atau tokoh publik yang berperan aktif, sehingga pola tersebut lebih tepat disebut sebagai hibrida.
Namun, gerakan ini tidak hanya sekadar menjadi "retorika layar ponsel", Netizen Gen Z aktif berdiskusi, menciptakan konten kreatif, mengumpulkan dana, menandatangani petisi digital, dan bahkan menggerakkan massa.
Jejaknya dapat ditemukan di #ReformasiDikorupsi, penolakan terhadap Omnibus Law, #KawalPutusanMK, hingga Peringatan Darurat dengan simbol Garuda Biru. Dari ruang yang sama, #NoViralNoJustice juga muncul, Ketika kebijakan atau keputusan hukum dianggap melanggar keadilan, suara publik dapat menyebar ke jutaan layar dalam waktu singkat, mendorong pejabat untuk memberikan respons lebih cepat dibandingkan melalui proses birokrasi yang lambat.
Semua itu tidak terjadi tanpa alasan, Di balik hiruk-pikuk tagar, terdapat kecemasan yang mendalam: lulusan baru menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan, pekerjaan kontrak dan ekonomi gig yang tidak menentu, biaya hidup yang terus meningkat, serta lonjakan UKT yang membebani. Karena itu, permintaan utama Gen Z adalah adanya transparansi, Mereka menentang politik «pintu tertutup» dan menginginkan agar anggaran negara serta proses pengambilan keputusan dapat diakses, dikritik, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Bagi generasi sekarang, transparansi informasi bukanlah sekadar kemurahan hati dari para pejabat, tetapi merupakan kewajiban konstitusi negara kepada warganya.
Namun, "parlemen baru" ini memiliki kelemahan, Ruang digital memiliki potensi untuk meningkatkan partisipasi, namun juga rentan menjadi medan pertempuran narasi. Disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, manipulasi algoritma, dan echo chamber mengganggu pemahaman isu utama dan memperburuk polarisasi, ada juga risiko slacktivism, di mana partisipasi hanya sebatas like, share, atau retweet tanpa memberikan dampak nyata pada kebijakan.
Oleh karena itu, tuntutan Gen Z bergerak ke dua arah. Di luar itu, mereka meminta pemerintah dan penyedia platform memastikan perlindungan data pribadi serta kebebasan berpendapat yang aman dari ancaman dan pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara memaksa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya, mereka memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan kemampuan literasi digital, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta memastikan cerita di layar berlanjut menjadi tindakan nyata yang memiliki dampak.
Gen Z telah menunjukkan bahwa mereka bukan hanya penonton biasa di panggung politik nasional. Melalui mekanisme tindakan yang saling terhubung, media sosial menjalankan peran pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kekuasaan. Para tokoh pemerintahan, pembuat kebijakan, dan institusi negara tidak boleh terus mengabaikan hal tersebut. Mendengarkan suara dari ruang digital bukan hanya bagian dari strategi pemasaran citra, tetapi juga keharusan untuk memastikan tetap relevan dan mempertahankan legitimasi demokrasi Indonesia di masa depan.
