Kabut Asap Lintas Batas: ASEAN Harus Beralih dari Komitmen ke Tindakan Nyata

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muhammad Arifin Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lebih dari dua dekade setelah menyepakati perjanjian pengendalian kabut asap, Asia Tenggara masih menghadapi krisis yang sama. Masalahnya bukan semata-mata kekurangan aturan, melainkan kesenjangan antara komitmen regional, tindakan pencegahan, dan pertanggungjawaban negara.

Kabut asap lintas batas kembali menguji keseriusan ASEAN dalam menjaga keamanan lingkungan kawasan. Ketika asap kebakaran hutan dan lahan menyebar melintasi batas negara, persoalannya tidak lagi terbatas pada siapa yang membakar lahan atau di mana api bermula. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah ASEAN mampu melindungi masyarakat kawasan melalui kerja sama yang benar-benar bekerja, bukan sekadar melalui pertemuan dan pernyataan bersama.
Data resmi ASEAN memperlihatkan alasan mengapa pertanyaan tersebut mendesak. Dalam pertemuan Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution pada 9 Juli 2026, ASEAN mencatat bahwa jumlah titik panas di kawasan ASEAN bagian selatan pada semester pertama 2026 meningkat sekitar 86 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kondisi yang lebih kering turut berkontribusi terhadap peningkatan tersebut. Angka ini tidak otomatis membuktikan kegagalan seluruh kebijakan ASEAN, tetapi cukup menjadi peringatan bahwa risiko kebakaran dan kabut asap masih membutuhkan tindakan pencegahan yang lebih efektif
Perjanjian Ada, Kabut Asap Tetap Berulang
Masalah kabut asap bukanlah isu baru yang baru disadari pemerintah Asia Tenggara. ASEAN telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang disepakati pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Perjanjian tersebut mengatur kerja sama dalam pencegahan dan pemantauan kebakaran, sistem peringatan dini, pertukaran informasi, serta bantuan bersama. ASEAN juga memiliki Second Haze-Free Roadmap 2023–2030 yang menargetkan kawasan bebas kabut asap lintas batas pada 2030.
Dengan perangkat tersebut, sulit mengatakan bahwa ASEAN sama sekali tidak memiliki arah kebijakan. Tantangan yang lebih mendasar terletak pada jarak antara komitmen hukum dan hasil di lapangan. Perjanjian dapat menetapkan kewajiban, peta jalan dapat merumuskan target, dan pertemuan menteri dapat menyepakati prioritas. Namun, semua itu kehilangan daya guna apabila informasi titik panas tidak segera diikuti penanganan, bantuan lintas negara terlambat dikoordinasikan, atau pencegahan tidak menyentuh penyebab kebakaran.
Artinya, keberadaan perjanjian tidak boleh disamakan dengan keberhasilan pelaksanaannya. Ukuran keberhasilan kerja sama regional bukan berapa banyak dokumen yang ditandatangani, melainkan apakah kerja sama tersebut mampu mengurangi risiko kebakaran, mempercepat respons, dan menekan dampak kabut asap terhadap masyarakat. Jika ASEAN ingin mempertahankan kredibilitas target bebas kabut asap pada 2030, pertanyaan tentang pelaksanaan harus ditempatkan di depan, bukan terus ditunda di balik komitmen baru.
Kedaulatan Negara Bukan Alasan untuk Lamban
Salah satu hambatan utama penanganan kabut asap adalah karakter ASEAN yang mengutamakan kedaulatan negara, konsensus, dan prinsip non-intervensi. Prinsip tersebut membantu menjaga kerja sama di tengah perbedaan kepentingan nasional. Namun, dalam kasus kabut asap lintas batas, prinsip yang sama dapat membatasi ruang gerak ketika tindakan suatu negara menimbulkan dampak bagi negara tetangganya.
Perlu ditegaskan bahwa ASEAN bukan pemerintah supranasional yang dapat begitu saja mengambil alih kewenangan negara anggota untuk memadamkan kebakaran, menyelidiki perusahaan, atau menjatuhkan hukuman. Tanggung jawab utama penegakan hukum tetap berada pada otoritas nasional sesuai yurisdiksinya. Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak berarti ASEAN harus pasif. ASEAN tetap dapat memperkuat koordinasi, mendorong pertukaran data, memfasilitasi bantuan teknis, dan menuntut pelaporan yang lebih terukur atas komitmen yang telah disepakati bersama.
Ketegangan antara konsensus dan akuntabilitas ini bukan sekadar persoalan prosedural. Sejumlah pakar menyoroti bahwa AATHP tidak menyediakan denda atau sanksi tingkat ASEAN bagi ketidakpatuhan. Mekanisme penyelesaian sengketanya bertumpu pada konsultasi dan negosiasi. Fakta ini tidak membuat AATHP menjadi tidak berguna, tetapi memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang sangat bergantung pada kemauan negara untuk bekerja sama.
Karena itu, kritik terhadap ASEAN tidak seharusnya berhenti pada tuntutan agar organisasi tersebut menjatuhkan hukuman yang tidak dimilikinya. Yang lebih realistis adalah mendorong negara anggota menyepakati mekanisme pelaksanaan yang lebih transparan, seperti siapa yang harus bertindak ketika risiko meningkat, bagaimana permintaan bantuan ditangani, informasi apa yang harus dibagikan, dan bagaimana kemajuan pencegahan dilaporkan kepada negara anggota lainnya. Non-intervensi seharusnya membatasi cara kerja sama dilakukan, bukan menjadi pembenaran bagi ketiadaan hasil.
Pusat Koordinasi Tidak Cukup Hanya Diresmikan
Pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) menawarkan peluang untuk memperbaiki koordinasi regional. Pusat ini dirancang untuk mendukung kerja sama dalam pemantauan titik panas, peringatan dini, pertukaran informasi, dan koordinasi respons terhadap kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Indonesia meresmikan kantor sekretariat pusat tersebut pada April 2026 sebagai langkah menuju pengoperasian penuh.
Namun, peresmian kantor tidak sama dengan berfungsinya lembaga secara penuh. Dalam pertemuan Juli 2026, ASEAN masih mendorong negara anggota untuk menyelesaikan instrumen ratifikasi, persetujuan, atau aksesi yang diperlukan agar ACC THPC dapat beroperasi sepenuhnya. Perbedaan ini penting karena keberadaan kelembagaan merupakan kemajuan, tetapi kemampuan operasionalnya harus dibuktikan melalui tindakan dan hasil.
ASEAN perlu memastikan bahwa ACC THPC tidak berhenti sebagai simbol komitmen regional. Pusat tersebut harus memiliki alur kerja yang jelas untuk menghubungkan informasi dari ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) dengan otoritas nasional di wilayah berisiko. Ketika titik panas meningkat dan kondisi cuaca mendukung penyebaran asap, negara terkait perlu menerima informasi yang dapat ditindaklanjuti, mengidentifikasi kebutuhan bantuan, dan melaporkan responsnya secara tepat waktu. Keberhasilan koordinasi harus terlihat dari kecepatan dan ketepatan tindakan, bukan dari banyaknya rapat yang diselenggarakan.
Peringatan dini pun tidak boleh diperlakukan sebagai hasil akhir. ASMC telah menyediakan pemantauan dan tingkat peringatan risiko kabut asap. Pada 26 Agustus 2026, lembaga tersebut mengaktifkan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan karena kondisi titik panas dan asap memburuk di tengah cuaca kering. Informasi semacam ini baru memiliki nilai maksimal apabila diterjemahkan menjadi langkah pencegahan di lapangan, penguatan kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas batas sebelum kabut asap meluas (ASMC Alerts). Dengan kata lain, peringatan yang akurat harus diikuti tindakan yang cepat.
Akuntabilitas Harus Dimulai Sebelum Asap Menyeberang
Pencegahan kabut asap tidak dapat bergantung pada pemadaman setelah kebakaran membesar. ASEAN perlu mendorong strategi yang berfokus pada daerah rawan, perlindungan dan pemulihan lahan gambut, penegakan hukum nasional, serta pengawasan aktivitas pembukaan lahan. Kebakaran yang sudah meluas jauh lebih sulit ditangani dibandingkan risiko yang dideteksi dan ditindak sejak awal. Karena itu, pencegahan harus menjadi ukuran utama kerja sama, bukan sekadar pelengkap respons darurat.
Langkah pertama adalah mempercepat pengoperasian penuh ACC THPC dan memperjelas prosedur koordinasi antarnegara. Langkah kedua adalah menghubungkan data titik panas, prakiraan cuaca, dan peringatan dini dengan tindakan lapangan yang dapat dipantau. Langkah ketiga adalah membangun evaluasi berkala berdasarkan indikator yang disepakati bersama, seperti waktu respons terhadap peningkatan risiko, tindak lanjut terhadap titik panas prioritas, kecepatan pertukaran informasi, pelaksanaan permintaan bantuan, serta perkembangan luas dan dampak kebakaran.
Evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Jumlah titik panas dan luas kebakaran dipengaruhi pula oleh curah hujan, kekeringan, angin, dan faktor lingkungan lainnya. Karena itu, penurunan atau kenaikan angka tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti keberhasilan atau kegagalan satu lembaga. Akan tetapi, data tetap dapat membantu menilai apakah respons dilakukan tepat waktu, apakah sumber daya diarahkan ke wilayah berisiko, dan apakah koordinasi menghasilkan tindakan yang dapat diverifikasi. Akuntabilitas bukan berarti mencari kambing hitam; akuntabilitas berarti memastikan setiap komitmen memiliki penanggung jawab dan hasil yang bisa diperiksa.
Target 2030 Harus Menjadi Tolok Ukur, Bukan Slogan
Target ASEAN untuk mewujudkan kawasan bebas kabut asap lintas batas pada 2030 masih dapat menjadi arah bersama. Namun, target tersebut akan kehilangan kredibilitas apabila kemajuan hanya diukur dari keberadaan perjanjian, peta jalan, atau pusat koordinasi. Target regional perlu diterjemahkan menjadi evaluasi yang rutin, terbuka, dan berorientasi pada hasil. Negara anggota juga harus bersedia menilai kekurangan pelaksanaan, bukan hanya merayakan kemajuan yang telah dicapai. Lee Lam Thye seorang aktivis dan politik malaysia, dalam rapat parlementer mengungkapkan ketegasan ASEAN yang harus segera bertindak dalam Isu Ispa saat ini
After more than 20 years, ASEAN must move beyond promises and demonstrate that regional cooperation can actually protect the people of Southeast Asia.
Kabut asap lintas batas pada akhirnya merupakan ujian bagi tata kelola regional ASEAN. Tidak ada satu negara atau satu lembaga yang dapat menyelesaikan persoalan ini sendirian, tetapi kerja sama juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab. Pemerintah nasional tetap harus menjalankan kewenangannya, sementara ASEAN harus memastikan koordinasi regional memiliki arah, prosedur, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
ASEAN tidak perlu memulai dari nol. Kerangka hukum, peta jalan, pemantauan, dan gagasan pusat koordinasi telah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk memastikan semua perangkat itu bekerja secara konsisten. Keberhasilan ASEAN tidak diukur dari seberapa sering negara anggotanya berjanji mengatasi kabut asap, tetapi dari seberapa jauh kerja sama mereka mampu mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampaknya. Jika target 2030 ingin dipercaya, perubahan dari komitmen menuju tindakan nyata harus dimulai sekarang.
