Pancasila dan PKn: Benteng Etika Utama Bagi Mahasiswa Akuntansi

mahasiswa di universitas Pamulang, jurusan s1 akuntansi
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Fariz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak yang menganggap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Pancasila hanyalah mata kuliah umum formalitas di perguruan tinggi. Bagi mahasiswa akuntansi yang setiap hari berkutat dengan jurnal, rumus debit-kredit, hingga standar akuntansi keuangan, nilai-nilai kebangsaan ini sering kali terkesan jauh dari realitas teknis profesi. Padahal, Pancasila dan PKn adalah fondasi moral paling vital yang menentukan kualitas kepemimpinan dan integritas seorang calon akuntan.
Lebih dari Sekadar Menghitung Angka
Profesi akuntan tidak hanya menuntut ketelitian teknis matematis, tetapi juga komitmen etis tingkat tinggi. Laporan keuangan yang disajikan seorang akuntan menjadi pijakan utama pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan publik—mulai dari keputusan investasi, audit independen, hingga penetapan penerimaan pajak negara. Tanpa benteng moral yang kokoh, keahlian teknis akuntansi sangat rentan disalahgunakan untuk praktik rekayasa keuangan (creative accounting), penggelapan pajak, hingga korupsi.
Di sinilah nilai-nilai Pancasila bekerja sebagai kompas etika profesional:
Integritas dan Tanggung Jawab Moral (Sila 1 & 2): Menanamkan kesadaran bahwa setiap angka dalam laporan keuangan harus disajikan secara jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan serta masyarakat tanpa memanipulasi data demi keuntungan sepihak.
Kepatuhan Hukum dan Nasionalisme (Sila 3 & 4): Memahami bahwa transparansi pelaporan keuangan dan kepatuhan perpajakan (UU KUP) mendukung pendapatan negara serta keberlanjutan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Keadilan Ekonomi (Sila 5): Memastikan bahwa praktik akuntansi mendukung alokasi sumber daya yang adil bagi kesejahteraan masyarakat luas, termasuk mendorong laporan keberlanjutan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Benteng Pertahanan dari Risiko Fraud
Maraknya skandal keuangan berskala nasional maupun global pada dasarnya berakar dari krisis etika dan integritas para praktisi akuntansi. Pembelajaran PKn dan Pancasila sejak tingkat perguruan tinggi membentuk kesadaran hukum serta etika profesi sejak dini. Hasilnya, mahasiswa akuntansi tidak hanya siap kerja secara teknis, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menolak segala bentuk kecurangan (fraud) di dunia kerja.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik Akuntan Indonesia. Jakarta: IAI.
Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Kurikulum Wajib Nasional Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. Pearson.
