Darurat Karhutla 2026: Saat Hutan Kita Terus Menjerit

Mahasiswa aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Farras Shafwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Eh, gila sih ini, bayangin deh rasanya hidup di tengah kepulan asap pekat dan ancaman api yang nggak kunjung padam. Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia ini benar-benar bikin gregetan sekaligus khawatir, karena dampaknya bukan cuma soal pohon yang hangus, tapi juga masa depan udara yang kita hirup setiap hari.
Kalau ditarik garis waktunya, bencana ini bermula dari munculnya titik-titik panas di berbagai wilayah rawan. Puncaknya, situasi kian memburuk hingga per 24 Oktober 2026, tercatat ada seluas 17.942 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia yang masih belum berhasil dipadamkan. Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah dan unsur terkait sebenarnya sudah bergerak cepat memantau perkembangan serta menyesuaikan penanganan berdasarkan tingkat risiko di lapangan, termasuk mengerahkan operasi pemadaman lewat darat maupun udara secara masif.
Total area yang terbakar secara keseluruhan mencapai 17.942 hektare. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi medan perang utama dengan luas kebakaran 13.944 hektare, di mana sekitar 11.786 hektare di antaranya masih menyisakan api yang membara. Sumatera Selatan menyusul dengan sisa lahan terbakar seluas 2.472 hektare. Kalimantan Barat mencatatkan sisa lahan terbakar seluas 1.547 hektare. Sebagian besar wilayah terdampak ternyata merupakan lahan gambut, yang bikin api jauh lebih susah dipadamkan dan gampang meluas.
Mengutip pernyataan dari perwakilan BNPB, mereka menegaskan komitmen kuat untuk terus menggenjot operasi pemadaman darat dan udara. Para ahli lingkungan juga sering banget mengingatkan bahwa karakter lahan gambut itu ibarat spons kering yang menyimpan bara di dalam tanah. Kalau tidak ditangani secara luar biasa, api di dalam gambut bisa terus merambat secara diam-diam meskipun di permukaan terlihat sudah padam.
Kalau kita lihat dari sudut pandang hukum, pembiaran atau kesengajaan dalam pembakaran hutan jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang masif bagi korporasi maupun perorangan. Dari sisi ideologi negara, karhutla ini jelas-jelas menodai nilai-nilai Pancasila:
Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Asap karhutla merampas hak hidup sehat jutaan manusia di sekitarnya.
Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan...): Menuntut adanya kebijakan tegas, transparan, dan koordinasi lintas sektor yang solutif dari pemerintah.
Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Bencana ekologis ini sering kali merugikan masyarakat kecil di sekitar hutan yang tidak tahu apa-apa, sementara oknum perusak alam kerap lepas tangan.
Menurut aku pribadi, rasanya sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diterapkan tanpa pandang bulu, seketat-ketatnya. Kita tidak boleh terus-menerus membiarkan siklus bencana asap ini berulang tiap tahun hanya karena lemahnya pengawasan atau pembiaran terhadap tata kelola lahan. Alam Indonesia ini warisan mahal, rasanya sedih banget melihat paru-paru dunia kita terus "digerogoti" api akibat kelalaian manusia.
Sebagai penutup, darurat karhutla seluas belasan ribu hektare ini adalah alarm keras bagi kita semua. Solusi utamanya bukan cuma sibuk memadamkan api saat kejadian (pemadaman reaktif), tapi harus berfokus pada pencegahan preventif yang ketat, restorasi ekosistem lahan gambut secara permanen, serta pemberian sanksi hukum yang membuat efek jera bagi pembakar hutan. Semoga ke depannya kondisi udara di Indonesia bisa segera pulih dan bumi kita terlindungi kembali ya!
