Konten dari Pengguna

Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Ujian Tata Kelola Lingkungan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moh Galih Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap musim kemarau, asap kembali menjadi kabar buruk dari beberapa wilayah Indonesia. Lahan terbakar, langit mendung, warga sesak napas, sekolah dan bandara terganggu, sementara petani serta pekerja lapangan menanggung risiko kesehatan dan ekonomi. Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla memang sering disebut bencana. Namun, menyebutnya hanya sebagai bencana alam berarti menutup mata terhadap persoalan yang lebih mendasar: lemahnya tata kelola lingkungan.

Karhutla bukan peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ia adalah hasil dari perpaduan musim kering, lahan gambut yang rusak, pembukaan lahan, serta pengelolaan sumber daya alam yang belum konsisten. Data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar mencapai 202.004,30 hektare selama Januari–Juli 2026, meningkat 69 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa lagi ditanggapi sebagai kejadian musiman yang berulang tanpa perbaikan struktural.

Pixabay.com ( Ilustrasi : Karhutla tidak hanya menimbulkan asap dan kerusakan lahan, tetapi juga menguji tata kelola lingkungan serta tanggung jawab negara dan korporasi.)
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.com ( Ilustrasi : Karhutla tidak hanya menimbulkan asap dan kerusakan lahan, tetapi juga menguji tata kelola lingkungan serta tanggung jawab negara dan korporasi.)

Kebakaran memang mudah terjadi saat cuaca kering. Tetapi, api tidak menyulut dirinya sendiri. Dalam banyak kasus, pembakaran lahan digunakan untuk membuka atau membersihkan area, terutama karena dianggap murah dan cepat. Ketika praktik ini berulang setiap tahun, jelas bahwa persoalannya bukan hanya cuaca, melainkan tata kelola: bagaimana lahan dikelola, siapa yang mengawasi, dan seberapa tegas penegakan hukumnya.

Lahan gambut menjadi contoh paling nyata. Gambut yang sehat menyimpan air dan mencegah kebakaran besar. Namun, ketika gambut dikeringkan untuk perkebunan, pertambangan, atau pembangunan, ia menjadi mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Api bisa menyala di bawah permukaan tanah, bergerak perlahan, lalu muncul kembali meskipun permukaannya tampak padam.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman. Negara perlu memastikan pengelolaan lahan tidak mengorbankan fungsi ekologis gambut dan hutan. Jika pembukaan lahan terus dilakukan tanpa kontrol memadai, pemadaman hanya akan menjadi pekerjaan yang berulang setiap musim kemarau.

Dampaknya Terasa oleh Rakyat

Karhutla sering dibicarakan melalui angka luasan lahan terbakar. Padahal, dampaknya jauh lebih luas. Asap mengganggu pernapasan, meningkatkan risiko penyakit pernapasan, mengganggu aktivitas sekolah, dan membatasi mobilitas warga. Bagi petani, kebakaran dapat menghilangkan tanaman dan mata pencaharian. Bagi masyarakat sekitar hutan, ia mengancam kesehatan serta keamanan lingkungan hidup mereka.

Dampak ini juga tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap dapat menyebar ke wilayah lain, mengganggu penerbangan, menurunkan kualitas udara, dan menambah beban layanan kesehatan. Dengan kata lain, karhutla adalah persoalan publik, bukan hanya urusan pemilik lahan atau pemerintah daerah tempat api menyala.

Ketika rakyat menanggung asap, kehilangan penghasilan, dan menghadapi risiko kesehatan, negara tidak boleh hanya menampilkan data pemadaman. Yang dibutuhkan adalah kepastian: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencegahan dijalankan, dan bagaimana pelaku pembakaran lahan ditindak.

Pencegahan Harus Diutamakan

Selama ini, perhatian publik sering baru muncul ketika asap sudah tebal dan titik api sudah menyebar. Padahal, pemadaman adalah tindakan paling mahal dan paling berisiko. Upaya pencegahan jauh lebih efektif: memulihkan gambut, menjaga kelembapan lahan, memperkuat patroli, menyediakan sarana pemantauan dini, serta melibatkan masyarakat lokal.

Masyarakat adat dan warga sekitar hutan memiliki pengetahuan penting tentang kondisi lahan. Mereka tahu kapan lahan mulai kering, di mana sumber air berada, dan area mana yang rawan terbakar. Karena itu, pemerintah tidak cukup memposisikan warga sebagai korban atau pelapor. Mereka perlu dilibatkan sebagai mitra dalam pengelolaan lingkungan.

Pencegahan juga menuntut keberanian politik. Pemerintah perlu berani menindak pembakaran lahan, termasuk bila pelakunya adalah korporasi besar. Penegakan hukum yang hanya menyasar petani kecil, sementara aktor besar lolos dari tanggung jawab, akan memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen negara.

Ujian Tata Kelola

Karhutla adalah ujian bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat. Pemerintah pusat perlu memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif. Pemerintah daerah harus hadir di lapangan, bukan hanya menerbitkan surat edaran. Korporasi wajib menjamin rantai pasok dan pengelolaan lahan tidak melibatkan pembakaran. Sementara masyarakat perlu didukung dengan alternatif pengelolaan lahan yang tidak merusak lingkungan.

Data nasional menunjukkan skala persoalan ini besar. Per Agustus 2026, akumulasi karhutla dilaporkan menembus 637.011 hektare, dengan Papua, Bali–Nusa Tenggara, dan Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbesar. Angka tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial atau reaktif.

Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar asap yang muncul saat kemarau. Ia adalah cermin dari bagaimana negara mengelola hutan, gambut, lahan, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jika tata kelola lingkungan tidak diperbaiki, api akan kembali menyala, dan rakyat akan kembali menanggung akibatnya.

Negara perlu berhenti memperlakukan karhutla sebagai bencana yang datang tiba-tiba. Ia adalah akibat dari keputusan-keputusan yang diambil—atau tidak diambil—jauh sebelum api menyala.