Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan, Keadilan Dikorbankan

Nama : Moh. Galih Pratama,kuliah S1 di uin syarif hidayatullah jakarta,hukum pidana Islam,alumnus buntet pesantren cirebon
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Moh Galih Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada sebuah pertanyaan penting yang perlu terus diajukan dalam kehidupan bernegara: siapa yang seharusnya mengendalikan siapa—hukum terhadap kekuasaan, atau kekuasaan terhadap hukum?
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana akademik. Jawabannya menentukan apakah masyarakat hidup dalam negara hukum atau justru dalam negara yang hukum-hukumnya mudah dibentuk dan ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa.
Hukum seharusnya menjadi batas bagi kekuasaan. Ia hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat, aparat, pengusaha, maupun kelompok tertentu yang dapat bertindak sesuka hati. Namun, ketika hukum mulai tunduk pada kekuasaan, keadilan menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Pada saat itu, hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung masyarakat. Ia berubah menjadi alat untuk membenarkan keputusan, mempertahankan kepentingan, atau melindungi mereka yang memiliki pengaruh.
Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan
Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Artinya, penyelenggaraan negara harus berjalan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kehendak orang yang sedang memegang kekuasaan.
Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap orang juga berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh proses hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kekayaan tidak boleh menjadi jalan pintas. Kedekatan politik tidak boleh menentukan berat-ringannya perlakuan hukum.
Namun, hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara mereka yang kuat dan mereka yang lemah. Perkara masyarakat kecil dapat diproses dengan cepat, sementara perkara yang melibatkan orang berpengaruh berjalan lambat dan berbelit-belit. Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan hanya terletak pada satu perkara, tetapi pada hilangnya kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan.
Negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak peraturan. Negara hukum harus memastikan bahwa peraturan tersebut diterapkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Ketika Prosedur Menutupi Ketidakadilan
Penegakan hukum tentu membutuhkan prosedur. Setiap pemeriksaan harus memiliki dasar, setiap tindakan harus mengikuti aturan, dan setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi, prosedur tidak boleh digunakan untuk menutupi ketidakadilan. Hukum yang hanya berpegang pada kepastian formal, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, dapat melahirkan keputusan yang sah secara administratif, tetapi bermasalah secara moral.
Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian yang tidak adil tetap merupakan ketidakadilan. Hukum tidak cukup hanya menjawab pertanyaan apakah suatu tindakan sesuai dengan pasal. Hukum juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah proses tersebut melindungi hak warga, mencegah kesewenang-wenangan, dan memberi manfaat bagi masyarakat?
Sejumlah kajian tentang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan keadilan dapat muncul ketika legalitas formal lebih diutamakan daripada keadilan substantif. Ketimpangan juga dapat terjadi ketika hukum berhadapan dengan perbedaan uang, status sosial, dan kekuasaan.
Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjadi pelaksana aturan. Mereka juga harus memiliki keberanian moral untuk memastikan bahwa aturan tidak dipakai sebagai alat kepentingan.
Seorang aparat mungkin saja bekerja sesuai prosedur, tetapi jika prosedur itu diterapkan secara berbeda kepada orang yang berbeda, hasilnya tetap tidak adil. Hukum tidak boleh hanya terlihat benar di atas kertas. Ia harus benar-benar memberikan perlindungan dalam kenyataan.
Kekuasaan yang Tidak Diawasi
Kekuasaan diperlukan agar hukum dapat dijalankan. Negara membutuhkan kewenangan untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menindak pelanggaran. Namun, kekuasaan yang tidak diawasi dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Karena itu, hukum dan kekuasaan harus ditempatkan dalam hubungan yang seimbang. Kekuasaan harus bekerja berdasarkan hukum, sedangkan hukum harus menjadi alat untuk membatasi kekuasaan.
Hubungan yang sehat antara hukum dan kekuasaan membutuhkan beberapa hal. Pertama, lembaga penegak hukum harus memiliki independensi. Aparat tidak boleh bekerja di bawah tekanan politik, kepentingan ekonomi, atau intervensi pihak tertentu.
Kedua, proses hukum harus transparan. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang masuk akal mengenai dasar suatu tindakan, alasan suatu perkara dihentikan, maupun pertimbangan di balik sebuah keputusan.
Ketiga, pengawasan harus berjalan secara nyata, bukan hanya setelah muncul skandal. Lembaga pengawas, mekanisme etik, media, dan masyarakat sipil harus dapat menjalankan perannya tanpa intimidasi.
Keempat, kritik publik harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Kritik terhadap lembaga hukum tidak otomatis berarti melemahkan negara. Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan dilakukan secara bertanggung jawab justru dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati. Kritik harus dibedakan dari tuduhan tanpa bukti. Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah atau membentuk pengadilan opini yang mengabaikan fakta.
Keadilan sebagai Amanah
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang tidak disukai. Kebencian tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan zalim.indojurnal
Pesan tersebut sangat relevan dalam kehidupan hukum dan politik. Keadilan tidak boleh diberikan hanya kepada orang yang dekat, sekelompok, atau sepemikiran. Keadilan harus ditegakkan karena ia merupakan hak setiap manusia.
Dalam tradisi pesantren, kekuasaan dipahami sebagai amanah. Jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang pemimpin tidak hanya dituntut mampu membuat keputusan, tetapi juga harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak menzalimi rakyat.
Karena itu, hukum yang berkeadilan harus berpihak kepada kebenaran, bukan kepada siapa yang memiliki pengaruh. Ia harus melindungi yang lemah tanpa menzalimi yang kuat. Ia juga harus memberikan sanksi secara proporsional, melindungi korban, dan memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk membela diri.
Keadilan tidak selalu berarti memberikan hukuman seberat-beratnya. Dalam perkara tertentu, keadilan juga dapat diwujudkan melalui pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial.
Mengembalikan Hukum kepada Masyarakat
Jika hukum ingin kembali dipercaya, pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada perubahan aturan. Yang juga harus diperbaiki adalah budaya hukum dan perilaku lembaga penegaknya.
Pertama, integritas aparat harus menjadi ukuran utama. Kemampuan teknis memang penting, tetapi tanpa kejujuran dan keberanian moral, kewenangan dapat berubah menjadi alat penyalahgunaan.
Kedua, akses bantuan hukum harus diperluas. Keadilan tidak boleh hanya dapat diperoleh oleh orang yang mampu membayar pendampingan hukum. Pemerintah telah menyediakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi layanan tersebut harus benar-benar diketahui dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Ketiga, pendidikan hukum harus diperkuat, termasuk di lingkungan pesantren. Santri tidak hanya perlu memahami hukum agama, tetapi juga memiliki kesadaran sebagai warga negara yang mampu mengawal keadilan, menolak korupsi, dan menyampaikan kritik secara beradab.
Keempat, lembaga hukum harus membuka ruang evaluasi. Institusi yang tidak mau dikritik akan sulit memperbaiki diri. Sebaliknya, lembaga yang transparan dan bersedia diawasi akan lebih mudah memperoleh kepercayaan publik.
Penutup
Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, keadilan bukan satu-satunya hal yang dikorbankan. Kepercayaan masyarakat, martabat lembaga negara, dan masa depan demokrasi juga ikut dipertaruhkan.
Hukum harus kembali menjadi pembatas kekuasaan, bukan alat untuk membenarkannya. Ia harus berdiri di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Ia harus memastikan bahwa jabatan tidak menjadi tameng, uang tidak menjadi jalan pintas, dan kelemahan seseorang tidak menjadi alasan untuk memperlakukannya secara tidak adil.
Pada akhirnya, negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari keberanian menegakkan aturan secara adil. Hukum yang kuat bukan hukum yang paling keras menghukum, tetapi hukum yang mampu melindungi yang lemah, membatasi yang kuat, dan menjaga martabat setiap manusia.
Sebab, ketika hukum tunduk pada kekuasaan, keadilan dikorbankan. Sebaliknya, ketika kekuasaan tunduk pada hukum, keadilan memiliki ruang untuk ditegakkan.
