Konten dari Pengguna

Cuma Nulis Komentar, Kok Bisa Berujung Pidana?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ihsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Ilustrasi menulis komentar di media sosial. (Sumber: iStock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Ilustrasi menulis komentar di media sosial. (Sumber: iStock.com)

Media sosial kini menjadi tempat bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, hingga menanggapi suatu peristiwa yang sedang ramai diperbincangkan. Hanya dengan mengetik beberapa kalimat, seseorang bisa ikut membentuk opini publik. Namun, bagaimana jika komentar yang ditulis justru memicu kebencian dan berujung pada persoalan hukum? Apakah setiap komentar yang menyinggung orang lain dapat dipidana, atau ada batas tertentu yang perlu dipahami?

Ketika Komentar Berubah Menjadi Persoalan Hukum

Bagi banyak pengguna internet, kolom komentar sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Ada yang menggunakannya untuk menyampaikan pendapat, melontarkan kritik, membagikan pengalaman, atau sekadar mengikuti percakapan yang sedang viral. Tidak sedikit pula yang menulis komentar secara spontan tanpa memikirkan dampaknya.

Persoalan muncul ketika komentar tidak lagi sebatas menyampaikan pendapat, tetapi mengandung penghinaan, tuduhan yang merugikan, atau ajakan untuk membenci kelompok tertentu. Kalimat yang awalnya dianggap biasa dapat memicu perdebatan panjang, memancing reaksi warganet, bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu peristiwa yang memperlihatkan persoalan tersebut terjadi di Batam pada Juni 2026. Pemberitaan Batam Pos pada 2 Juni 2026 mengungkapkan bahwa polisi mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui Facebook. Komentar yang diduga menghina masyarakat Melayu itu sebelumnya viral dan memicu keresahan di masyarakat.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial dapat memiliki konsekuensi di dunia nyata. Meski demikian, penting untuk membedakan antara seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan seseorang yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan. Status hukum seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ramainya pembicaraan di internet.

Tidak Semua Komentar Bisa Dipidana

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa komentar kasar, kritik tajam, atau pernyataan yang membuat orang tersinggung pasti merupakan tindak pidana. Padahal, penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidaknya pihak yang merasa dirugikan.

Komentar perlu dilihat berdasarkan isi, konteks, tujuan, sasaran, dan unsur hukum yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Kritik terhadap kebijakan atau perilaku seseorang, misalnya, tidak otomatis sama dengan tindakan menyebarkan kebencian atau menyerang kehormatan orang lain melalui tuduhan tertentu.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Dalam konteks pencemaran nama baik, Pasal 433 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan tersebut juga membedakan pencemaran secara lisan dan pencemaran tertulis.

Sementara itu, Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan unsur perbuatannya. Tidak setiap kata kasar dapat langsung dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, begitu pula tidak setiap komentar yang dianggap tidak sopan otomatis memenuhi unsur penghinaan ringan.

Untuk persoalan komentar yang mengandung dugaan ujaran kebencian berbasis SARA, analisis hukumnya juga perlu membedakan antara kritik atau ekspresi biasa dan tindakan yang secara substansial menyebarkan kebencian berdasarkan identitas tertentu.

Karena itu, memahami persoalan hukum di media sosial tidak cukup hanya dengan menghafal nama pasal. Hal yang lebih penting adalah mengetahui perbuatan apa yang dilarang, unsur apa yang harus dibuktikan, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap fakta suatu perkara.

Batas Antara Kritik dan Ujaran Kebencian

Persoalan menjadi lebih rumit ketika komentar yang dipermasalahkan muncul dalam perdebatan mengenai isu sosial atau kepentingan masyarakat. Seseorang bisa saja mengkritik kebijakan pemerintah, menyampaikan ketidaksetujuan terhadap tokoh publik, atau memberikan penilaian terhadap suatu peristiwa. Apakah pendapat seperti itu dapat dianggap sebagai tindak pidana?

Jawabannya bergantung pada isi dan konteks pernyataan tersebut. Kritik yang disampaikan untuk memberikan evaluasi, koreksi, atau saran tidak seharusnya langsung disamakan dengan serangan terhadap kehormatan seseorang. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan setiap bentuk penghinaan atau penyebaran kebencian.

Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan penting mengenai persoalan ini melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menjelaskan bahwa kritik dalam konteks ketentuan pencemaran nama baik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Mahkamah juga menegaskan bahwa penegakan ketentuan mengenai penyebaran kebencian melalui media elektronik perlu dibatasi pada informasi yang secara substansial mengandung penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Artinya, keberadaan komentar yang menimbulkan perdebatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Isi pernyataan dan unsur hukum yang relevan tetap harus diperiksa secara menyeluruh.

Mengapa Komentar di Media Sosial Perlu Lebih Diperhatikan?

Berbeda dengan percakapan langsung, komentar di media sosial dapat disimpan, disalin, diambil tangkapan layarnya, dan disebarkan kembali kepada banyak orang. Satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik bisa terus beredar meskipun penulisnya telah menghapus unggahan tersebut.

Keadaan ini membuat dampak komentar tidak selalu berhenti pada orang yang pertama kali membacanya. Apabila komentar memuat tuduhan yang belum terbukti atau pernyataan yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu, penyebarannya dapat memperluas konflik dan memperburuk keadaan.

Di sisi lain, komentar yang viral juga tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Tangkapan layar bisa saja tidak menunjukkan keseluruhan percakapan, sedangkan potongan video atau unggahan belum tentu menggambarkan peristiwa secara lengkap.

Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perkara perlu dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diperiksa dan prosedur hukum yang berlaku. Reaksi warganet tidak dapat menggantikan proses pembuktian, dan banyaknya orang yang mengecam suatu komentar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penulisnya telah melakukan tindak pidana.

Perspektif Etika Islam: Menjaga Lisan di Ruang Digital

Selain memiliki dimensi hukum, persoalan komentar di media sosial juga berkaitan dengan etika dalam berkomunikasi. Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan orang lain merupakan bagian penting dari akhlak seorang Muslim, baik ketika berbicara secara langsung maupun ketika menulis di ruang digital.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka.” (QS. Al-Hujurat [49]: 11).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa merendahkan orang lain bukanlah persoalan yang patut dianggap sepele. Setiap orang memiliki kehormatan yang perlu dihargai, termasuk ketika terdapat perbedaan pendapat, latar belakang, maupun pandangan terhadap suatu persoalan.

Dalam kehidupan digital, pesan ini semakin relevan. Kemudahan mengetik dan mengirim komentar seharusnya diimbangi dengan kesadaran untuk memikirkan akibat dari setiap pernyataan yang disampaikan.

Namun, perlu dipahami bahwa penilaian etis menurut ajaran agama tidak serta-merta sama dengan penetapan tindak pidana menurut hukum positif. Suatu komentar dapat dinilai tidak pantas secara moral, tetapi untuk menentukan apakah komentar itu merupakan tindak pidana, unsur hukum yang berlaku tetap harus dibuktikan.

Bagaimana Seharusnya Pengguna Media Sosial Bersikap?

Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain.

Pertama, pikirkan isi komentar sebelum mengirimkannya. Sebelum menekan tombol kirim, periksa kembali apakah kalimat yang ditulis berisi kritik yang relevan atau justru menyerang seseorang berdasarkan identitas, menyebarkan tuduhan, maupun mengajak orang lain membencinya.

Kedua, bedakan kritik dengan penghinaan. Tidak setuju terhadap pendapat seseorang merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan pandangan sebaiknya disampaikan melalui alasan dan fakta, bukan dengan merendahkan martabat atau menyerang kelompok tertentu.

Ketiga, jangan ikut menyebarkan komentar yang memicu kebencian hanya karena sedang viral. Membagikan ulang sebuah unggahan dapat memperluas jangkauannya. Sebelum menyebarkan informasi, pastikan isi dan konteksnya telah diperiksa.

Keempat, jangan terburu-buru menghakimi orang yang dilaporkan. Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan tekanan publik atau komentar warganet.

Kelima, utamakan klarifikasi dan komunikasi yang sehat. Jika terjadi kesalahpahaman, penyelesaian secara proporsional dapat dipertimbangkan apabila memungkinkan. Namun, upaya damai tidak boleh digunakan untuk mengabaikan dugaan perbuatan serius atau memaksakan penyelesaian kepada pihak yang dirugikan.

Langkah-langkah tersebut bukan berarti pengguna media sosial harus takut untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, masyarakat perlu memahami cara menyampaikan kritik secara bertanggung jawab sekaligus menghormati hak orang lain.

Bukan Sekadar Soal Komentar, tetapi Juga Tanggung Jawab

Pada akhirnya, persoalan komentar di media sosial bukan tentang melarang masyarakat berbicara atau membatasi seluruh bentuk kritik. Kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus komentar bernuansa SARA yang viral di Batam pada Juni 2026 menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital dapat membawa konsekuensi di luar layar ponsel. Meski demikian, penanganan suatu perkara harus tetap didasarkan pada fakta dan unsur hukum, bukan semata-mata pada penilaian publik.

Bagi pengguna media sosial, terutama generasi muda, kemampuan menyampaikan pendapat secara kritis perlu diiringi dengan kecakapan memahami informasi dan menjaga etika komunikasi. Kita tetap bisa berbeda pendapat, mengkritik, bahkan menyampaikan ketidaksetujuan tanpa harus merendahkan orang lain.

Sebab, yang menjadi persoalan bukan sekadar berapa banyak komentar yang ditulis, melainkan apa isi komentar tersebut, bagaimana konteksnya, dan apakah perbuatan yang dilakukan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelum menuliskan komentar berikutnya, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri: apakah kalimat ini membantu menyampaikan pendapat, atau justru berpotensi memicu persoalan yang lebih besar?

Berpendapat adalah hak, tetapi menggunakannya secara bertanggung jawab adalah bagian dari kedewasaan dalam bermedia sosial.