Konten dari Pengguna

Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan dan Berujung Ricuh Terancam Pidana

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad irfan Zidny tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Generated by AI (Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Generated by AI (Gemini)

Bayangkan kamu ikut aksi damai di pinggir jalan untuk menyuarakan sesuatu yang kamu yakini. Tiba-tiba muncul pertanyaan di kepala: "Kalau belum lapor polisi, apakah aku bisa dipenjara?"

Pertanyaan ini ramai dibicarakan sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Sorotannya mengarah ke Pasal 256, pasal yang mengatur demonstrasi tanpa pemberitahuan. Apa sebenarnya isinya, dan benarkah demo bisa dipidana?

Apa isi Pasal 256?

Pasal 256 mengancam siapa pun yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. Ancamannya penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II, yakni Rp10 juta.

Ada satu hal penting yang sering terlewat: pasal ini punya syarat berlapis. Pidana hanya bisa dikenakan jika aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan aksi itu mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, ada tiga kemungkinan:

Demo diberitahukan ke polisi, lalu terjadi keributan: peserta tidak bisa dijerat pasal ini.

Demo tidak diberitahukan, tetapi berlangsung tertib: tidak dipidana menurut pasal ini.

Demo tidak diberitahukan dan berujung ricuh: inilah yang bisa dipidana.

Pemberitahuan bukan izin

Pemerintah berulang kali menekankan perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa demo tidak memerlukan restu polisi. Penyelenggara cukup memberi kabar.

Menurutnya, tujuan pemberitahuan adalah agar polisi bisa mengatur lalu lintas dan melindungi hak pengguna jalan lain. Ia juga menyebut pemberitahuan itu berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi penanggung jawab aksi.

Kenapa pasal ini dikritik?

Meski pemerintah sudah menjelaskan, kritik tetap bermunculan. Ketua YLBHI M. Isnur menyoroti bahwa pasal ini punya akar di Pasal 510 KUHP lama, yang ancamannya hanya dua minggu penjara. Di KUHP baru, ancamannya naik menjadi enam bulan. Padahal KUHP baru sering disebut sebagai pembaruan dari warisan kolonial.

Kekhawatiran lain datang dari sekelompok mahasiswa hukum yang menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ancaman pidana bisa membuat warga enggan menyampaikan pendapat karena takut berurusan dengan proses hukum. Mereka juga mengutip standar hak sipil internasional, yang menurut mereka membedakan sistem pemberitahuan dari sistem izin.

Putusan MK: pasal tetap berlaku

Gugatan itu sudah diputus. Pada 2 Maret 2026, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dalam Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 256 tidak mengatur hak menyampaikan pendapat dan tidak menjatuhkan pidana atas penggunaan hak itu. Yang dipidana adalah aksi di jalan umum yang tidak diberitahukan dan berujung gangguan atau kerusuhan. MK menegaskan pasal ini harus dibaca secara kumulatif, sebagaimana penjelasan pemerintah. MK juga menyebut pemberitahuan sebaiknya tetap dilakukan agar aksi tidak dibubarkan petugas dengan alasan kekhawatiran akan gangguan.

Jadi, di mana batasnya?

Kebebasan berkumpul dijamin konstitusi, tetapi tidak berdiri sendirian. Ada hak orang lain, seperti pengguna jalan, warga sekitar, dan pelayanan publik, yang juga perlu dijaga. Pemerintah dan MK memandang pasal ini sebagai pengaturan yang seimbang, sedangkan para pengkritik melihat risiko penyalahgunaan.

Perdebatan yang tersisa ada di praktik lapangan. Frasa seperti "mengganggu kepentingan umum" bisa ditafsirkan berbeda oleh aparat di tiap situasi. Karena itu, pengawasan publik terhadap penerapan pasal ini tetap penting, siapa pun sudut pandangnya.

Tips jika ingin menggelar aksi

Beri pemberitahuan tertulis ke kepolisian dan simpan tanda terimanya.

Tunjuk penanggung jawab aksi yang jelas.

Jaga agar aksi tetap tertib dan tidak menutup akses vital seperti ambulans.

Kamu sendiri bagaimana? Apakah kewajiban pemberitahuan menurutmu sudah cukup adil, atau justru perlu dikaji ulang? Tulis pendapatmu di kolom komentar.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI (putusan Pasal 256 KUHP), Kontan, Hukumonline, Metro TV, Liputan6, Koran Jakarta.