Cuma Bercanda, Kok Bisa Berujung Pidana?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muhammad Irsyad Muzhaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di media sosial, ejekan sering dianggap sebagai candaan, roasting, atau sekadar cara menunjukkan keakraban. Namun, ketika sebuah lelucon merendahkan martabat seseorang, menyebarkan tuduhan, atau menjadi bahan perundungan di ruang publik, persoalannya tidak lagi sesederhana membuat orang tertawa. Lantas, kapan candaan dapat berujung pada persoalan hukum, dan bagaimana membedakannya dari kebebasan berekspresi?
Cuma Bercanda, Kok Bisa Berujung Pidana?
Di media sosial, ejekan sering dianggap sebagai candaan, roasting, atau sekadar cara menunjukkan keakraban. Namun, ketika sebuah lelucon merendahkan martabat seseorang, menyebarkan tuduhan, atau menjadi bahan perundungan di ruang publik, persoalannya tidak lagi sesederhana membuat orang tertawa. Lantas, kapan candaan dapat berujung pada persoalan hukum, dan bagaimana membedakannya dari kebebasan berekspresi?
Ketika Candaan Menjadi Masalah
Bagi Gen Z, bercanda melalui media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian. Komentar sarkastik, meme, video parodi, hingga saling me-roasting teman sering dianggap sebagai bentuk keakraban. Tidak sedikit pula konten yang sengaja dibuat dengan kata-kata provokatif agar memperoleh perhatian dan meningkatkan interaksi.
Masalahnya, tidak semua orang memiliki batas toleransi yang sama terhadap candaan. Kalimat yang dianggap lucu oleh pembuat konten dapat terasa merendahkan bagi orang yang menjadi sasaran. Situasi menjadi lebih rumit ketika candaan tersebut direkam, diunggah, disebarluaskan, lalu diikuti oleh banyak orang yang bahkan tidak mengenal korbannya.
Di ruang digital, sebuah komentar dapat meninggalkan jejak lebih lama daripada percakapan langsung. Konten yang semula dibuat untuk hiburan bisa berubah menjadi bahan perundungan massal, sedangkan orang yang menjadi sasaran harus menghadapi dampaknya di luar kendali mereka.
Meski demikian, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Tidak setiap candaan yang menyakitkan otomatis merupakan tindak pidana. Hukum harus menilai isi ucapan, konteks, maksud, pihak yang menjadi sasaran, serta unsur tindak pidana yang benar-benar terpenuhi.
Tidak Semua Ucapan Kasar Bisa Dipidana
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap ucapan kasar dapat langsung dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Padahal, penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan persoalan hukum yang memiliki unsur berbeda.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik perlu merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk memperhatikan aturan peralihan dari peraturan sebelumnya.
Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Secara umum, ketentuan ini berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan mengenai suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, perbuatannya dapat masuk dalam kategori pencemaran tertulis.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II untuk pencemaran secara lisan. Untuk pencemaran tertulis, ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Pasal 433 juga memuat pengecualian apabila perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sementara itu, Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Namun, pasal-pasal tersebut tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan perasaan tersinggung. Penegak hukum tetap perlu menilai fakta dan unsur perbuatan secara cermat. Perbedaan antara kritik, pendapat, makian, tuduhan, dan penghinaan tidak dapat diabaikan begitu saja.
Batas Antara Kritik dan Penghinaan
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika candaan bercampur dengan kritik. Seseorang mungkin mengkritik perilaku temannya, menyampaikan ketidaksetujuan terhadap figur publik, atau membuat konten satir tentang suatu peristiwa. Apakah semua tindakan tersebut dapat dipidana?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Kritik terhadap kebijakan, perilaku, atau persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dibedakan dari tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, menegaskan bahwa kritik dalam konteks ketentuan pencemaran nama baik di UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Mahkamah juga menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Putusan tersebut memberi pelajaran penting, hukum tidak seharusnya digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Namun, kebebasan berekspresi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak orang lain atas kehormatan dan nama baiknya.
Dengan demikian, ukuran persoalannya bukan sekadar apakah seseorang merasa tersinggung. Yang perlu dinilai adalah apa yang disampaikan, kepada siapa ditujukan, bagaimana konteksnya, dan apakah unsur hukum yang relevan benar-benar terpenuhi.
Mengapa Label “Cuma Bercanda” Tidak Selalu Cukup?
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang ditegur karena ucapannya mungkin akan menjawab, “Santai saja, cuma bercanda.” Kalimat tersebut dapat menjelaskan maksud pembicara, tetapi tidak otomatis menghapus dampak maupun tanggung jawab atas perbuatannya.
Sebagai contoh, dua teman yang saling me-roasting dalam situasi yang disepakati tentu berbeda konteksnya dari seseorang yang menyebarkan tuduhan serius tentang orang lain di media sosial. Contoh kedua perlu dinilai lebih jauh, terutama apabila tuduhan tersebut menyerang kehormatan seseorang dan sengaja disebarkan agar diketahui publik.
Begitu pula dengan meme atau video parodi. Konten satir tidak otomatis melanggar hukum hanya karena membuat seseorang tidak nyaman. Sebaliknya, menyebut sebuah konten sebagai humor juga tidak membuatnya otomatis terbebas dari penilaian hukum.
Karena itu, konteks merupakan bagian penting dalam memahami suatu peristiwa. Hukum tidak semestinya hanya berangkat dari potongan video, tangkapan layar, atau narasi viral yang belum terverifikasi. Pemeriksaan harus mempertimbangkan bukti dan keadaan secara utuh, sekaligus menghormati hak semua pihak.
Perspektif Etika Islam: Menjaga Lisan dan Martabat
Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, persoalan menghina orang lain tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan sanksi hukum, tetapi juga dengan etika dalam menjaga kehormatan sesama manusia.
Al-Qur'an secara tegas mengingatkan agar manusia tidak merendahkan atau mengolok-olok orang lain. Allah berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka.” (QS. Al-Hujurat [49]: 11).
Ayat ini mengajarkan bahwa merendahkan orang lain bukan perkara sepele. Seseorang tidak dapat mengukur nilai dan martabat orang lain hanya berdasarkan penampilan, keadaan, kekurangan, atau perbedaan yang dimilikinya.
Dalam konteks media sosial, pesan tersebut tetap relevan. Jangkauan konten yang luas tidak seharusnya membuat seseorang merasa bebas mempermalukan orang lain. Sebaliknya, kemampuan menyebarkan informasi secara cepat seharusnya diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Meski demikian, larangan etis dalam Islam tidak berarti setiap candaan otomatis merupakan tindak pidana menurut hukum positif. Penilaian moral dan penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik. Untuk menetapkan tindak pidana, unsur hukum yang berlaku tetap harus dibuktikan.
Lantas, Bagaimana Seharusnya Kita Bersikap?
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain.
Pertama, pikirkan kembali isi konten sebelum mengunggahnya. Pertanyaan sederhana seperti apakah konten tersebut menyampaikan kritik atau justru mempermalukan seseorang dapat membantu kita menilai dampaknya.
Kedua, jangan ikut menyebarkan konten yang berisi tuduhan atau penghinaan hanya karena sedang viral. Membagikan ulang konten bukan tindakan yang selalu netral, terutama apabila ikut memperluas penyebaran informasi yang merugikan seseorang.
Ketiga, jika menjadi korban, simpan bukti yang relevan dan pertimbangkan untuk meminta bantuan pihak tepercaya atau berkonsultasi dengan layanan bantuan hukum. Hindari membalas dengan ancaman atau menyebarkan data pribadi pihak lain karena tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru.
Keempat, jika terjadi perselisihan, utamakan klarifikasi dan penyelesaian yang proporsional apabila situasinya memungkinkan. Tidak setiap konflik harus berakhir di kepolisian, tetapi penyelesaian damai juga tidak boleh dipaksakan kepada korban atau digunakan untuk mengabaikan perbuatan yang serius.
Terakhir, penegakan hukum harus tetap objektif. Laporan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti, unsur tindak pidana, dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata tekanan warganet.
Bercanda Boleh, Merendahkan Jangan
Pada akhirnya, persoalan candaan di media sosial bukan tentang melarang humor atau membatasi seluruh bentuk kritik. Yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa kebebasan berekspresi berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.
Bagi Gen Z, kemampuan membuat konten yang lucu, kritis, dan menarik merupakan bagian dari kreativitas. Namun, kreativitas tersebut sebaiknya tidak dibangun dengan menjadikan kehormatan seseorang sebagai korban hiburan.
Hukum memang menyediakan mekanisme untuk menangani perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana. Akan tetapi, hukum bukan satu-satunya jawaban. Literasi digital, empati, keberanian mengoreksi diri, dan budaya berdiskusi secara sehat juga diperlukan untuk mencegah konflik.
Karena itu, sebelum mengatakan “cuma bercanda”, ada baiknya kita bertanya: apakah candaan ini benar-benar menghibur bersama, atau justru membuat orang lain menanggung akibatnya sendirian?
Sebab, tidak semua candaan adalah kejahatan, tetapi tidak semua yang disebut candaan dapat dibenarkan.
