Konten dari Pengguna

Ketika Pembelaan Diri Berujung Persoalan Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Irsyad Muzhaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia berulang kali dihadapkan pada ironi yang serupa: orang yang menjadi korban kejahatan justru berakhir duduk di kursi tersangka. Mereka diserang, diancam, bahkan berada di ambang kehilangan nyawa. Namun ketika berusaha mempertahankan diri dan pelaku mengalami luka berat atau meninggal dunia, hukum hadir dengan pendekatan yang kaku—menimbang akibat, merumuskan pasal, dan menetapkan status hukum yang kerap bertentangan dengan akal sehat publik.

Fenomena ini bukan peristiwa tunggal. Kita mengenal berbagai kasus korban begal yang melawan hingga pelaku tewas, pemilik rumah yang menghadapi pencuri bersenjata, atau warga yang bereaksi spontan saat mengalami kekerasan fisik. Tak jarang, semua itu berujung pada proses hukum panjang, di mana posisi korban perlahan terkikis dan digantikan oleh label tersangka.

Pada titik inilah publik sering berhenti dan bertanya: apakah hukum sedang benar-benar menegakkan keadilan, atau sekadar menjalankan prosedur tanpa mempertimbangkan realitas?

Foto: Ilustrasi hukum (sumber: istock.com)

Detik Panik yang Tak Tercatat

Kejahatan tidak pernah terjadi dalam suasana tertib seperti ruang sidang. Ia hadir dalam hitungan detik yang kacau, penuh kepanikan dan ketakutan. Dalam situasi terancam, manusia tidak memiliki kemewahan waktu untuk mempertimbangkan pasal atau mengukur kekuatan secara presisi. Naluri untuk bertahan hidup bekerja jauh lebih cepat daripada nalar hukum.

Sebaliknya, hukum bergerak dengan ritme yang tenang dan sistematis. Ada penyelidikan, penyidikan, serta berkas perkara yang disusun rapi. Masalah muncul ketika situasi darurat dibaca semata-mata melalui kacamata administratif. Konteks menghilang, yang tersisa hanya akibat: luka, kematian, dan perbuatan pidana.

Korban kemudian dihadapkan pada pertanyaan yang terasa tidak masuk akal: mengapa tidak memilih cara lain? Padahal, dalam kondisi nyata, pilihan sering kali menyempit pada satu hal bertahan hidup atau celaka.

Pembelaan Diri dalam Tafsir Sempit

Secara normatif, hukum pidana Indonesia mengenal konsep pembelaan terpaksa. Seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk melawan serangan yang melawan hukum dan mengancam secara langsung. Rumusan ini, di atas kertas, cukup jelas dan berorientasi pada kemanusiaan.

Namun dalam praktik, pembelaan diri kerap ditafsirkan secara sempit. Ukuran kewajaran dan proporsionalitas diterapkan seolah-olah korban berada dalam kondisi tenang dan mampu menilai situasi secara objektif. Standar ini mungkin relevan di ruang diskusi akademik, tetapi sering kali runtuh ketika dihadapkan pada ancaman nyata terhadap nyawa.

Akibatnya, hukum terjebak pada penilaian di titik akhir. Jika dampaknya fatal, maka tindakan tersebut langsung dicurigai. Sementara konteks awal siapa yang memulai kekerasan perlahan memudar.

Kesetaraan yang Kehilangan Nuansa

Prinsip bahwa setiap orang setara di hadapan hukum sering dijadikan landasan. Prinsip ini penting dan tidak boleh diabaikan. Namun kesetaraan tidak berarti menghapus perbedaan posisi dan situasi.

Korban dan pelaku jelas tidak berada pada titik yang sama. Yang satu memulai tindakan melawan hukum, yang lain bereaksi dalam kondisi terpaksa. Menyamakan keduanya justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru.

Hukum tidak hanya dituntut adil secara prosedural, tetapi juga masuk akal secara moral. Ketika konteks diabaikan, hukum berpotensi kehilangan kompas etiknya.

Publik dan Rasa Keadilan

Menariknya, dalam banyak kasus serupa, publik justru lebih cepat menangkap persoalan. Respons masyarakat hampir selalu berpihak pada korban. Empati yang muncul bukan sekadar luapan emosi, melainkan refleksi dari rasa keadilan sosial yang masih hidup.

Reaksi publik seharusnya dibaca sebagai cermin, bukan gangguan. Ia menandai jarak antara hukum sebagai teks dan keadilan sebagai rasa. Jika jarak ini terus melebar, kepercayaan terhadap hukum pun akan terkikis. Padahal, hukum tanpa kepercayaan adalah hukum yang rapuh.

Menjaga Wajah Manusiawi Hukum

Kasus korban yang berubah menjadi tersangka seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi aparat penegak hukum. Pendekatan yang lebih kontekstual, empatik, dan berorientasi pada keadilan substantif perlu dikedepankan, khususnya dalam perkara pembelaan diri.

Negara tidak boleh mengirim pesan keliru kepada warganya: bahwa melindungi diri dari kejahatan justru lebih berisiko secara hukum daripada kejahatan itu sendiri. Pesan semacam ini hanya akan melemahkan rasa aman dan keberanian masyarakat dalam menghadapi ancaman.

Hukum semestinya menjadi pelindung terakhir, bukan ketakutan lanjutan bagi korban.

Penutup: Nurani di Balik Pasal

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan prosedur. Ia mencerminkan nilai tentang bagaimana negara memandang manusia, ketakutan, dan hak untuk bertahan hidup.

Ketika korban diperlakukan layaknya pelaku, yang terlihat bukan hanya persoalan tafsir hukum, tetapi juga krisis empati dalam penegakan keadilan. Hukum yang baik tidak hanya sah secara teks, tetapi juga adil secara nurani.

Di tengah maraknya kejahatan, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga keyakinan bahwa negara memahami kegentaran manusia saat nyawa berada dalam ancaman. Tanpa itu, hukum akan tetap berdiri namun kehilangan maknanya sebagai penjaga kemanusiaan.