Konten dari Pengguna

Karhutla Kalimantan dan Tanggung Jawab Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen foto dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen foto dari AI

Oleh: M. Ismail

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai bencana musiman semata. Di balik kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terganggunya aktivitas masyarakat, dan rusaknya ekosistem hutan, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas kehidupan yang sehat. Hutan Kalimantan bukan hanya kekayaan alam Indonesia, melainkan juga ruang hidup bagi masyarakat lokal, habitat bagi berbagai satwa, serta bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Ketika hutan terbakar berulang kali, yang dipertaruhkan bukan sekadar luas lahan yang hilang, tetapi juga masa depan lingkungan dan generasi mendatang.

Pemberitaan Kumparan pada September 2026 menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan yang masih menyisakan sekitar 1.700 hektare area terbakar. Persoalan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Di wilayah tertentu, kebakaran dapat menjalar di lahan gambut dan menyisakan bara di bawah permukaan tanah sehingga api berpotensi muncul kembali meskipun bagian atasnya telah dipadamkan. Kondisi cuaca kering turut memperbesar risiko kebakaran, sementara aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat memperparah keadaan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar, tetapi harus disertai pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Persoalan karhutla juga perlu dilihat dari sudut pandang tata kelola pemerintahan. Dalam ilmu pemerintahan, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari banyaknya kebijakan yang dibuat atau besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah melaksanakan kebijakan secara efektif dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan harus memiliki koordinasi yang kuat. Jangan sampai penanganan karhutla hanya terlihat ketika bencana menjadi sorotan publik, sementara pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, kepatuhan perusahaan, dan pemulihan lingkungan belum berjalan secara optimal. Pemerintahan yang baik harus mampu bekerja sebelum bencana terjadi, bukan sekadar hadir setelah kerusakan meluas.

Dari perspektif mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya memandang bahwa karhutla merupakan ujian nyata terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat berhak mengetahui penyebab kebakaran, langkah pencegahan yang telah dilakukan, penggunaan anggaran penanggulangan bencana, serta perkembangan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum, proses penindakan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan apakah pelakunya masyarakat kecil atau perusahaan besar. Namun, penegakan hukum juga harus berlandaskan bukti dan proses yang berlaku, bukan sekadar tuduhan. Ketegasan negara akan kehilangan makna apabila hukum hanya terasa kuat terhadap kelompok yang lemah, tetapi tidak konsisten ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.

Dampak karhutla juga memperlihatkan persoalan keadilan sosial. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak sering kali harus menanggung gangguan kesehatan akibat asap, kehilangan mata pencaharian, serta terganggunya pendidikan dan kegiatan ekonomi. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan menghadapi risiko yang lebih besar ketika kualitas udara memburuk. Ironisnya, warga yang mengalami dampak langsung belum tentu menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan. Karena itu, negara tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan ekonomi dari sektor kehutanan dan perkebunan, tetapi juga harus memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak hidup masyarakat. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya justru dapat menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini, pemantauan titik panas, patroli kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan gambut, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pembukaan lahan tanpa pembakaran. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin juga harus dilakukan secara transparan dan berbasis bukti, termasuk melalui pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Pemerintah daerah perlu menyusun langkah mitigasi yang sesuai dengan kondisi wilayahnya, menyediakan layanan kesehatan dan informasi kualitas udara bagi masyarakat terdampak, serta melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perlindungan hutan. Di sisi lain, penegakan hukum harus diikuti pemulihan lingkungan agar lahan yang rusak tidak terus menjadi sumber persoalan pada masa mendatang.

Pada akhirnya, karhutla di Kalimantan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kualitas tata kelola lingkungan di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan kebakaran menjadi peristiwa yang terus berulang dengan pola yang sama: api muncul, asap menyebar, masyarakat menderita, pemerintah melakukan penanganan, kemudian persoalan kembali terjadi pada musim berikutnya. Negara harus membuktikan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar janji dalam dokumen kebijakan, melainkan tanggung jawab yang dijalankan secara nyata. Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya meyakini bahwa pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang mampu mengendalikan keadaan ketika krisis terjadi, tetapi juga pemerintahan yang mampu mencegah krisis, menegakkan keadilan, dan melindungi kepentingan rakyat dalam jangka panjang. Sebab, ketika hutan Kalimantan terbakar, yang sedang diuji bukan hanya ketahanan lingkungan kita, melainkan juga keberpihakan dan tanggung jawab negara kepada masyarakat.