Konten dari Pengguna

Koruptor Tak Kapok, Hukum Jangan Mandul!

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen foto dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen foto dari AI

Penangkapan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dalam pemberitaan Kumparan, “Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT, Bupati Klaten Hamenang: Saya Minta Maaf,” Hamenang diberitakan dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Klaten. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa korupsi seolah tidak pernah kehilangan peminat, meskipun penangkapan demi penangkapan terus terjadi? Apakah hukuman yang dijatuhkan belum cukup memberikan efek jera, atau justru ada pejabat yang merasa jabatan dan kekuasaannya dapat menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban?

Kita seperti menyaksikan sebuah ironi yang terus berulang. Negara ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanah yang subur, laut yang luas, serta potensi ekonomi yang besar. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya menjelma menjadi kesejahteraan yang merata bagi rakyat. Di tengah masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, justru muncul lagi dan lagi dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang diberi amanah untuk melayani.

Terlalu banyak kasus korupsi membuat publik bertanya dengan getir: apakah negeri ini begitu kaya sehingga sebagian pejabat merasa leluasa memperlakukannya seperti milik pribadi? Indonesia bukan kekurangan kekayaan, tetapi kita masih menghadapi persoalan serius berupa integritas, pengawasan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika di Korea Utara korupsi dapat dibayangkan berhadapan dengan sistem penghukuman yang sangat keras, di Indonesia persoalannya bukan semata-mata seberapa berat hukuman itu dijatuhkan, melainkan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten. Kita tidak perlu meniru sistem negara mana pun secara membabi buta. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sebab, hukum yang keras tetapi sewenang-wenang bukanlah keadilan.

Masalahnya, apabila hukuman tidak memberikan efek jera dan penindakan hanya menjadi berita yang berulang, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa semakin terkikis. Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa jabatan publik merupakan jalan untuk memperkaya diri, sementara rakyat hanya menjadi penonton dari kekayaan negaranya sendiri.

Dari sudut pandang mahasiswa Ilmu Pemerintahan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum individual. Korupsi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang menyangkut akuntabilitas, transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab pejabat publik. Ketika kewenangan disalahgunakan demi kepentingan pribadi, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan masa depan masyarakat.

Konstitusi kita sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, kekayaan negara bukan fasilitas bagi pejabat untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dikelola demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, penangkapan melalui OTT tidak boleh berhenti sebagai tontonan politik atau sekadar berita yang ramai selama beberapa hari. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian negara, perampasan aset berdasarkan ketentuan hukum, dan perbaikan sistem pengawasan juga harus menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.

KPK, kepolisian, kejaksaan, lembaga pengawasan, dan seluruh institusi yang berwenang harus memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan, kekayaan, kedekatan politik, dan pengaruh kekuasaan tidak boleh menjadi tiket untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, membuka akses pengawasan publik, melindungi pelapor dugaan korupsi, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan agar korupsi tidak terus berulang dengan wajah dan pelaku yang berbeda.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai meminta maaf setelah tersandung perkara. Rakyat membutuhkan pemimpin yang menjaga amanah sebelum pelanggaran terjadi, berani menolak suap, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara sebagian pemegang kekuasaan justru gagal menjaga amanah. Jangan biarkan kekayaan negeri ini menjadi berkah bagi segelintir orang, tetapi hanya menyisakan kesulitan bagi jutaan rakyat lainnya.

Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bersih, bukan sekadar pemerintahan yang pandai berjanji. Kita membutuhkan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bukan hukum yang baru terlihat berwibawa ketika seseorang sudah tertangkap.

Sebab, ukuran keberhasilan negara bukan hanya besarnya kekayaan yang dimiliki, melainkan seberapa adil kekayaan itu dikelola dan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

Jika korupsi terus berulang tanpa efek jera, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap keadilan.