Konten dari Pengguna

Regulasi Revenge Porn dan Perlindungan dari Teror Pornografi Digital

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi revenge porn (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi revenge porn (Sumber: Kumparan)

Ketika Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani Take It Down Act pada 19 Mei 2025, dunia hukum pidana global seolah diberi sinyal baru. Perang melawan pornografi balas dendam (revenge porn) memasuki babak modern, yang tak hanya menyasar pelaku-pelaku konvensional, tetapi juga menyeret kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) ke ruang pengadilan. Indonesia, seharusnya tak tinggal diam.

Revenge porn bukan sekadar kejahatan terhadap kesusilaan. Ia adalah serangan terhadap integritas tubuh, martabat manusia, dan hak atas privasi yang paling mendasar. Terlebih ketika citra tubuh seseorang diambil, baik secara nyata maupun hasil rekayasa digital, lalu disebarluaskan tanpa persetujuan, kita sedang menyaksikan bentuk kejahatan seksual berbasis digital yang paling canggih sekaligus paling brutal.

Dalam Take It Down Act, Presiden Trump menetapkan revenge porn sebagai kejahatan federal, yang dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun. Undang-undang ini juga mencakup konten yang diciptakan oleh teknologi AI, seperti deepfake, yang kian marak digunakan untuk membuat gambar atau video palsu yang seolah-olah nyata. Tak ada celah untuk lolos hanya karena "ini bukan konten asli".

Lalu, di mana posisi Indonesia? Kita masih berkutat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi. Keduanya belum memiliki cakupan yang cukup spesifik dalam menjerat pelaku penyebar konten berbasis AI, terlebih deepfake. Aparat penegak hukum pun masih harus menafsirkan pasal-pasal yang multitafsir, tanpa pegangan tegas terhadap kejahatan berbasis teknologi mutakhir.

Hal yang menjadi lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan penyalahgunaan teknologi ini untuk memalsukan citra tokoh-tokoh publik. Kita masih ingat bagaimana meme yang menggabungkan wajah Presiden Prabowo dan Joko Widodo melalui deepfake menjadi konsumsi publik. Bayangkan bila wajah seorang perempuan biasa direkayasa ke dalam konten pornografi lalu disebarkan massal, apa dasar hukum kita untuk melindunginya secara konkret?

Dalam konteks inilah, Take It Down Act menjadi preseden penting. Ia menjawab dua tantangan sekaligus: perkembangan teknologi yang begitu cepat, dan kekosongan hukum yang membahayakan korban. Regulasi tersebut mewajibkan situs web untuk menghapus konten dalam waktu 48 jam setelah permintaan korban. Bila tidak, situs tersebut akan menghadapi tanggung jawab perdata yang signifikan.

Indonesia mesti segera merumuskan Undang-Undang Khusus tentang Kejahatan Digital Berbasis AI, termasuk revenge porn. UU ini harus spesifik, progresif, dan tidak menunggu korban berikutnya. Terlebih, dunia digital kita semakin terbuka dan cepat, sehingga berdampak celah hukum akan menjadi pintu masuk kejahatan digital yang lebih parah dari sebelumnya.

Kita butuh hukum pidana yang tidak hanya reaktif, tapi juga preventif. Jika pelaku tahu bahwa ada ancaman pidana berat, termasuk penjara dan denda tinggi, maka akan ada efek jera. Dan jika platform digital tahu bahwa mereka bisa dituntut bila abai menghapus konten dalam 48 jam, maka standar tanggung jawab akan meningkat drastis.

Kita pun perlu mempertegas definisi "konten intim non-konsensual" dalam konteks hukum Indonesia. Tidak cukup hanya mengatur konten cabul atau pornografi biasa. Deepfake yang menciptakan video palsu dengan wajah orang nyata adalah bentuk kekerasan seksual berbasis digital, meskipun tubuhnya bukan tubuh asli.

Sanksi pidana harus diatur jelas. Hukuman minimal dan maksimal yang proporsional akan menjadi instrumen kontrol sosial dan keadilan. Di Amerika Serikat, tiga tahun penjara bukan angka yang kecil. Di Indonesia, angka itu bisa jadi lebih tinggi, tergantung pada dampak psikologis, sosial, dan reputasi korban.

Perlindungan korban adalah prioritas. Negara harus menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan anonim. Korban revenge porn kerap mengalami trauma ganda. Pertama karena penyebaran konten, kedua karena stigma sosial. Kita perlu merancang lembaga aduan yang melibatkan psikolog, penyidik siber, dan pengacara dalam satu sistem terpadu.

Lebih dari itu, kita butuh partisipasi aktif dari penyedia platform digital, baik dalam maupun luar negeri. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik klausul "kami hanya platform". Ketika konten beredar di sistem mereka, maka mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum dan etis.

Pendidikan digital di sekolah dan perguruan tinggi harus mulai memasukkan topik keamanan digital, literasi seksual digital, dan etika berbasis teknologi. Kita tidak bisa melawan kejahatan masa depan dengan kurikulum masa lalu.

Adopsi sebagian besar poin dalam Take It Down Act adalah langkah realistis. Kita tidak perlu meniru seluruhnya secara mentah, tapi semangat perlindungan korban dan akuntabilitas teknologi adalah jiwa yang harus kita tiru. Undang-undang ini bisa menjadi bab baru dalam sistem hukum pidana kita, bab tentang kedaulatan tubuh di dunia digital.

Komisi III DPR RI, bersama Kemenkominfo, Kepolisian Siber, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, perlu segera menyusun Rancangan Undang-Undang Anti-Kejahatan Digital Seksual Berbasis AI. Ini bukan proyek politik. Ini adalah tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara di ranah yang paling rentan, tubuh dan privasinya.

Jika Amerika Serikat yang begitu menjunjung tinggi kebebasan berekspresi berani menetapkan revenge porn sebagai kejahatan federal, maka Indonesia yang menjunjung tinggi moral, agama, dan nilai kesopanan publik sudah sepantasnya lebih tegas dalam menyusun UU ini.

Kita tidak sedang bicara soal moralitas semata. Ini soal hukum pidana sebagai alat perlindungan warga negara dari perusakan reputasi, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender. Kita bicara tentang hak untuk tidak direkayasa, untuk tidak disebarkan tanpa izin, dan untuk tidak dibisukan oleh teknologi.

Hukum harus selalu setapak di depan kejahatan. Ketika AI berlari kencang, maka hukum tidak boleh tertinggal. Kita membutuhkan keberanian politik, kejernihan akademik, dan komitmen publik untuk mengatakan, cukup sudah. Kini saatnya Indonesia punya Take It Down Act-nya sendiri.