“Amicus Curiae “, Kekosongan Mekanisme Partisipasi Publik

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam teori hukum modern, amicus curiae dimaksudkan sebagai sarana partisipasi publik dalam proses peradilan. Melalui amicus brief, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi independen dapat menyampaikan perspektif yang memperkaya pertimbangan hakim. Namun di Indonesia, praktik amicus curiae tidak didukung mekanisme partisipasi publik yang terstruktur, sehingga potensi demokratisasi peradilan sering terhambat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah amicus curiae benar-benar menjadi alat partisipasi publik, atau hanya menjadi jalur ad hoc tanpa kepastian hukum dan prosedural?
Di Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur secara umum mengenai pihak terkait dan pemberian keterangan, tetapi tidak menetapkan prosedur formal bagi pihak ketiga untuk mendaftar sebagai amicus curiae. Tenggat waktu yang pasti untuk pengajuan keterangan, Standar objektif mengenai relevansi dokumen, serta Mekanisme feedback atau tanggapan hakim terhadap kontribusi amicus.
Akibatnya, partisipasi bersifat diskresioner, bergantung pada kebijakan majelis hakim dan kesiapan administrasi, bukan pada prosedur hukum yang konsisten.
Di pengadilan umum, mekanisme amicus curiae bahkan tidak diakui secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata. Hal ini menyebabkan tidak ada jalur resmi bagi masyarakat atau organisasi untuk menyampaikan pendapat hukum, praktik pengajuan amicus hanya terjadi melalui inisiatif majelis atau persetujuan informal, serta tidak ada dokumentasi sistematis mengenai kontribusi pihak ketiga.
Fragmentasi ini menunjukkan bahwa partisipasi publik tidak terstruktur, sehingga amicus curiae tidak secara konsisten menjadi saluran demokratis dalam peradilan.
Ketidakadaan mekanisme formal membawa beberapa dampak seperti ketidakpastian hukum bagi pengaju amicus. Pihak yang ingin berkontribusi tidak mengetahui apakah pengajuan mereka akan diterima atau diabaikan, sehingga mengurangi insentif partisipasi. Selain itu potensi bias akses, hanya kelompok dengan sumber daya, jaringan, dan pengalaman hukum yang mampu menavigasi prosedur informal yang dapat berpartisipasi. Ini menciptakan dominasi suara tertentu dalam pertimbangan hakim. Risiko fragmentasi Keputusan, kontribusi amicus yang diterima secara sporadis dapat memengaruhi satu putusan tetapi tidak lainnya, sehingga menimbulkan inkonsistensi antar putusan. Serta kurangnya transparansi, yaitu tanpa prosedur yang terstruktur, publik tidak mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan, yang merusak legitimasi proses peradilan sebagai forum demokratis.
Di Supreme Court of the United States, Rule 37 mengatur secara jelas seperti siapa yang dapat menjadi amicus curiae, batas waktu pengajuan, format dan panjang dokumen, serta kewajiban pengungkapan afiliasi atau kepentingan.
Dengan mekanisme ini, partisipasi publik menjadi lebih terstruktur, mengurangi arbitrari dan memastikan kontribusi relevan bagi pertimbangan hakim.
Di Constitutional Court of South Africa, aturan amicus mensyaratkan pengajuan diajukan lebih awal, ringkasan kontribusi substantif harus disertakan, serta Hakim dapat menolak dokumen yang tidak relevan.
Ini meminimalkan fragmentasi prosedural sekaligus menjaga efisiensi dan transparansi pertimbangan hukum. Beberapa faktor utama menyebabkan partisipasi publik melalui amicus curiae di Indonesia tidak terstruktur dikartenakan ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif. Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur amicus curiae lintas lembaga peradilan. Fragmentasi kelembagaan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan pengadilan tingkat pertama memiliki otonomi prosedural, sehingga praktik amicus berbeda-beda.Kurangnya budaya keterbukaan institusional, banyak hakim menilai kontribusi pihak ketiga secara diskresioner, sehingga partisipasi publik menjadi sporadis dan tidak sistematis. serta keterbatasan kapasitas masyarakat sipil yaitu kurangnya pemahaman prosedural dan sumber daya hukum membuat partisipasi terpusat pada aktor dengan kapasitas tinggi, bukan masyarakat luas.
Untuk mengubah amicus curiae menjadi sarana partisipasi publik yang efektif dapat diusulkan melalu Undang-undang nasional tentang amicus curiae yang berlaku lintas lembaga, mencakup kriteria, prosedur, dan batas waktu. Panduan administrasi yang jelas di setiap lembaga peradilan, termasuk cara mendaftar, format dokumen, dan mekanisme umpan balik. Transparansi proses yaitu publik dapat memantau status pengajuan dan kontribusi mereka. Pelatihan dan sosialisasi bagi masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah untuk meningkatkan akses partisipasi. Mekanisme seleksi awal untuk menilai relevansi dokumen sebelum diteruskan ke majelis hakim, menjaga efisiensi proses.
Dengan langkah-langkah ini, amicus curiae dapat berfungsi sebagai jalur partisipasi publik yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar dokumen tambahan yang masuk secara ad hoc.
Di Indonesia, amicus curiae memiliki potensi besar sebagai sarana demokratisasi peradilan. Namun tanpa mekanisme partisipasi publik yang terstruktur, kontribusi ini tetap sporadis, fragmentatif, dan rentan bias. Standarisasi prosedur, transparansi, dan keterbukaan akan mengubah amicus curiae dari instrumen formalitas menjadi alat partisipasi publik yang nyata, sekaligus meningkatkan legitimasi dan kualitas putusan hakim.
Referensi
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37 on Amicus Curiae Briefs).
Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.
Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.
Levinson, S. & Balkin, J., The Role of Amicus Curiae in U.S. Supreme Court Litigation, Yale Law Journal, 2001.
Currie, D., South Africa’s Constitutional Court and Amicus Curiae Practice, South African Law Journal, 2012.
