" Amicus Curiae " Lemah Mengikat dan Sering Diabaikan

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sinilah letak problem mendasar Amicus curiae hidup dalam praktik, tetapi lemah dalam struktur normatif.
Dalam praktik pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi pihak ketiga untuk menyampaikan keterangan tertulis. Hal ini tercermin dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang memungkinkan Mahkamah menerima keterangan pihak terkait atau pihak lain yang dianggap relevan.
Namun problemnya yaitu tidak dirumuskan definisi tegas amicus curiae, tidak ada kewajiban eksplisit bagi hakim untuk mempertimbangkan atau menanggapi isi amicus brief dalam amar maupun pertimbangan hukum, serta tidak ada parameter objektif mengenai bobot argumentasi yang harus diperhatikan.
Akibatnya, kedudukan amicus lebih bersifat informatif daripada normatif.
Dalam sistem peradilan umum, hukum acara pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun hukum acara perdata melalui Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) tidak mengenal secara eksplisit mekanisme amicus curiae.
Tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengajuan, Legal standing pihak ketiga non-intervening, batas waktu penyampaian, kewajiban hakim untuk menanggapi.
Dengan demikian, penerimaan amicus curiae sepenuhnya bergantung pada diskresi majelis hakim. Diskresi ini memang bagian dari independensi kekuasaan kehakiman, tetapi tanpa batas normatif yang jelas, ia menciptakan ketidakpastian hukum.
Secara teoretis, amicus curiae memang tidak mengikat hakim. Namun dalam praktik perbandingan, terdapat standar prosedural yang lebih akuntabel.
Di Supreme Court of the United States, Rule 37 Rules of the Supreme Court mengatur secara rinci syarat pengajuan amicus brief, termasuk kewajiban mengungkap kepentingan dan sumber pendanaan. Meski tidak mengikat, Mahkamah secara eksplisit kerap mengutip dan mempertimbangkan argumentasi amicus dalam pertimbangan putusan.
Sementara itu, di Constitutional Court of South Africa, aturan pengadilan mensyaratkan bahwa amicus harus menunjukkan kontribusi yang nyata terhadap isu konstitusional. Pengadilan memiliki kewenangan selektif, tetapi berbasis standar objektif.
Di Indonesia, sering kali amicus brief hanya dicatat sebagai dokumen masuk tanpa elaborasi dalam pertimbangan hukum. Hal ini menimbulkan kesan bahwa partisipasi publik bersifat simbolik, bukan substantif.
Tidak adanya kewajiban normatif untuk merespons amicus curiae memunculkan tiga persoalan serius tidak Ada Standar Respons Yudisial, Hakim tidak diwajibkan menjelaskan apakah dan sejauh mana pendapat amicus dipertimbangkan. Diskresi Tanpa Parameter, yaitu majelis dapat menerima dokumen tetapi mengabaikan substansinya tanpa konsekuensi prosedural. Serta Risiko Delegitimasi Putusan, yaitu Dalam perkara strategis terutama isu konstitusional atau HAM pengabaian total tanpa argumentasi dapat menimbulkan persepsi tertutupnya ruang deliberasi publik.
Dalam perspektif negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), kepastian hukum dan rasionalitas pertimbangan merupakan prasyarat legitimasi putusan.
Kelemahan daya ikat amicus curiae menunjukkan adanya paradoks yaitu Peradilan membuka ruang partisipasi, tetapi tidak menjamin suara tersebut dipertimbangkan.
Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap dinamika sosial. Namun responsivitas mensyaratkan adanya struktur normatif yang jelas. Tanpa itu, partisipasi berubah menjadi formalitas administratif.
Jika amicus curiae tidak memiliki jaminan untuk dipertimbangkan secara argumentatif, maka ia hanya menjadi simbol demokrasi prosedural, bukan instrumen pengayaan keadilan substantif.
Agar tidak terus berada dalam posisi lemah dan mudah diabaikan, regulasi amicus curiae perlu memuat definisi eksplisit dalam hukum acara, kriteria independensi dan transparansi kepentingan, standar relevansi dan kontribusi substantif, kewajiban hakim untuk menanggapi secara proporsional dalam pertimbangan putusan, mekanisme pencatatan dan evaluasi penerimaan atau penolakan.
Kewajiban menanggapi bukan berarti hakim terikat pada isi amicus, tetapi menjamin bahwa argumentasi tersebut benar-benar dipertimbangkan.
Saat ini, amicus curiae di Indonesia berada dalam ruang abu-abu normatif: diakui dalam praktik, tetapi lemah dalam daya ikat; diterima secara administratif, tetapi kerap diabaikan secara substantif.
Jika sistem peradilan ingin menjaga integritas sekaligus membuka ruang partisipasi publik, maka penguatan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa itu, amicus curiae akan tetap menjadi suara yang terdengar tetapi tidak selalu didengar.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Het Herziene Indonesisch Reglement.
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37 on Amicus Curiae Briefs).
Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.
Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.
