Konten dari Pengguna

“Amicus Curiae “ Memperlambat Proses Peradilan?

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-pengadilan-hukum-8679746/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-pengadilan-hukum-8679746/

Amicus curiae sering dianggap sebagai “sahabat pengadilan” yang membantu hakim memahami isu hukum kompleks. Namun, di sisi lain, praktik ini berpotensi memperlambat proses peradilan, terutama jika pengadilan tidak memiliki kerangka prosedural yang jelas dalam menilai, menerima, dan mempertimbangkan amicus brief.

Pertanyaannya menjadi penting: apakah manfaat substantif amicus curiae sebanding dengan risiko memperpanjang pertimbangan hakim dan menunda putusan?

Dalam praktik di Mahkamah Konstitusi, amicus curiae memungkinkan akademisi, lembaga masyarakat sipil, atau organisasi independen menyampaikan keterangan tertulis dalam pengujian undang-undang.

Masalah muncul Ketika dokumen dikirim secara mendadak menjelang persidangan, sehingga majelis harus menyesuaikan jadwal pembacaan dan pertimbangan. Selain itu jumlah amicus brief banyak, masing-masing memerlukan analisis hukum dan fakta yang cukup mendalam. Serta tidak ada standar prioritas, sehingga majelis harus menelaah semua dokumen tanpa panduan objektif mengenai relevansi atau bobot argumentasi.

Fenomena ini menimbulkan risiko perpanjangan waktu persidangan dan menambah beban administratif hakim.

Hakim memiliki kewajiban menimbang fakta dan norma secara objektif. Kehadiran amicus curiae dapat memperkaya perspektif, tetapi juga menambah kompleksitas pertimbangan.

Beberapa risiko konkret seperti Distraksi substantial, nformasi tambahan yang tidak relevan atau terlalu teknis dapat mengalihkan fokus majelis dari inti perkara. Kesulitan integrasi argumentasi seperti Hakim harus mengaitkan semua argumen pihak dan amicus dalam pertimbangan hukum, yang memerlukan waktu lebih lama. Serta potensi inkonsistensi: Tanpa standar untuk bobot pertimbangan, hakim bisa menghadapi dilema apakah akan memasukkan seluruh argumen amicus atau memilih sebagian saja, yang memerlukan justifikasi tambahan dalam putusan.

Dalam konteks ini, amicus curiae bisa secara tidak langsung memperlambat proses adjudikasi, meskipun niatnya adalah memperkaya pertimbangan hukum.

Di Supreme Court of the United States, Rule 37 mengatur batasan ketat untuk amicus briefs, antara lain tentang batasan halaman, batas waktu pengajuan, kewajiban pengungkapan afiliasi dan kepentingan, serta aturan jelas tentang koordinasi dengan pihak litigasi.

Langkah ini menjaga efisiensi proses sekaligus memastikan bahwa kontribusi amicus tetap relevan dan tidak membebani hakim dengan informasi yang berlebihan.

Di Constitutional Court of South Africa, pengajuan amicus harus diajukan lebih awal dan menyertakan ringkasan kontribusi substantif. Mahkamah memiliki hak menolak dokumen yang tidak relevan, sehingga pertimbangan hakim tetap efisien.

Di Indonesia, masalah memperlambat proses muncul karena tidak ada batasan halaman atau format standar untuk amicus brief. Tidak ada tenggat waktu yang ketat untuk pengajuan dokumen pihak ketiga. Serta tidak ada mekanisme seleksi awal untuk menilai relevansi dan substansi argumen sebelum masuk ke majelis.

Akibatnya, beberapa perkara konstitusional memerlukan waktu lebih lama karena majelis harus menelaah dokumen amicus yang banyak dan beragam, yang bisa memicu keterlambatan putusan tanpa menambah kualitas pertimbangan hukum secara signifikan.

Beberapa langkah analitis dapat diterapkan seperti batas waktu pengajuan yang jelas untuk amicus curiae, misalnya sebelum persidangan dimulai. Standar format dan panjang dokumen, agar majelis tidak kewalahan. Seleksi relevansi awal oleh panitera atau pejabat administrasi pengadilan, sebelum diteruskan ke majelis. Kewajiban ringkasan kontribusi substantif, sehingga hakim langsung mengetahui nilai tambah dokumen. Serta kebijakan penolakan dokumen yang tidak relevan, untuk menjaga efisiensi proses.

Dengan langkah-langkah ini, amicus curiae tetap dapat berkontribusi substantif tanpa menunda jalannya peradilan. Amicus curiae memiliki potensi ganda: memperkaya pertimbangan hakim, tetapi juga memperpanjang proses jika tidak dikelola dengan prosedur jelas. Di Indonesia, ketidakjelasan prosedural dan tidak adanya standar nasional membuat praktik ini berisiko memperlambat peradilan, terutama di Mahkamah Konstitusi dan beberapa peradilan umum yang mulai menerima dokumen pihak ketiga.

Penguatan regulasi procedural batas waktu, format, relevansi, dan seleksi awal dapat menyeimbangkan manfaat dan risiko, sehingga amicus curiae menjadi alat yang efektif tanpa menjadi beban birokratis bagi hakim.

Referensi

Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.

Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37 on Amicus Curiae Briefs).

Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.

Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.

Levinson, S. & Balkin, J., The Role of Amicus Curiae in U.S. Supreme Court Litigation, Yale Law Journal, 2001.

Currie, D., South Africa’s Constitutional Court and Amicus Curiae Practice, South African Law Journal, 2012.