Jerat Hukum Pekerja Menolak Panggilan Bipartit

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam setiap perselisihan hubungan industrial, perundingan bipartit ditempatkan sebagai pintu pertama yang wajib dilalui sebelum sengketa bergeser ke ranah formal. Namun dalam praktik, tidak jarang pekerja atau serikat pekerja memilih untuk menolak menghadiri panggilan bipartit karena ketidakpercayaan, trauma konflik sebelumnya, atau keyakinan bahwa bipartit hanyalah formalitas tanpa itikad baik.
Pertanyaannya, apakah penolakan terhadap bipartit merupakan hak pekerja, atau justru menjadi jebakan hukum yang dapat berujung pada hilangnya perlindungan normatif? Artikel ini mengkaji secara kritis bagaimana hukum hubungan industrial memposisikan pekerja yang menolak panggilan bipartit, serta konsekuensi hukumnya yang sering luput dari perhatian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menempatkan perundingan bipartit sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan sukarela. Pasal 3 UU PPHI secara tegas mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit selama paling lama 30 hari kerja.
Dengan konstruksi ini, hukum tidak menilai motif subjektif para pihak, melainkan kepatuhan prosedural. Ketika pekerja menolak atau mengabaikan panggilan bipartit, tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan undang-undang.
Salah satu implikasi paling serius dari penolakan bipartit adalah hilangnya posisi tawar hukum (legal standing) pekerja dalam proses penyelesaian sengketa lanjutan. Dalam praktik, instansi ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial kerap menilai apakah bipartit telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Pekerja yang menolak panggilan bipartit berisiko dianggap tidak beritikad baik (lack of good faith). Akibatnya, ketika sengketa berlanjut ke mediasi, konsiliasi, atau litigasi, posisi pekerja menjadi lemah karena dicap sebagai pihak yang menghambat penyelesaian damai.
Dari perspektif kritis, kewajiban bipartit sering kali berfungsi asimetris. Ketika pengusaha telah melayangkan undangan bipartit secara formal, ketidakhadiran pekerja dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa upaya dialog telah dilakukan, meskipun substansi perundingan belum pernah terjadi.
Dalam konteks ini, penolakan pekerja terhadap bipartit justru dapat menjadi legitimasi bagi pengusaha untuk melanjutkan kebijakan sepihak, termasuk PHK, dengan dalih telah memenuhi prosedur hukum. Bipartit kemudian direduksi menjadi alat administratif, bukan ruang negosiasi substantif.
Secara normatif, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang pekerja untuk menolak panggilan bipartit. Namun ketiadaan larangan bukan berarti ketiadaan konsekuensi. Hukum hubungan industrial bekerja dengan logika prosedural: siapa yang tidak mengikuti prosedur, kehilangan perlindungan prosedur.
Di sinilah paradoks muncul. Pekerja secara faktual memiliki alasan rasional untuk menolak bipartit yang tidak imbang, tetapi secara hukum, penolakan tersebut justru menempatkan pekerja pada posisi yang lebih rentan.
Pendekatan hukum yang menitikberatkan pada formalitas bipartit berisiko mengabaikan keadilan substantif. Perundingan yang secara formal dilaksanakan tetapi secara substantif timpang tidak serta-merta mencerminkan itikad baik. Namun dalam praktik penegakan hukum, kehadiran fisik sering dianggap lebih penting daripada kualitas perundingan.
Akibatnya, pekerja dipaksa memilih antara mengikuti bipartit yang tidak adil atau menghadapi risiko kehilangan perlindungan hukum jika menolak. Ini menunjukkan adanya problem struktural dalam desain hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penolakan pekerja terhadap panggilan bipartit bukanlah tindakan netral secara hukum. Ia mengandung risiko serius berupa melemahnya posisi hukum dan hilangnya perlindungan prosedural. Namun pada saat yang sama, kewajiban bipartit yang bersifat formalistik berpotensi menjadi instrumen legitimasi tindakan sepihak pengusaha.
Oleh karena itu, reformasi pendekatan terhadap bipartit menjadi kebutuhan mendesak. Bipartit harus dipahami sebagai ruang negosiasi yang adil dan bermakna, bukan sekadar prasyarat administratif. Tanpa itu, hukum hubungan industrial akan terus menempatkan pekerja dalam dilema: tunduk pada proses yang timpang atau terjerat konsekuensi hukum karena menolak berunding.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
4. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait kewajiban bipartit.
5. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
6. Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
7. International Labour Organization, Recommendation No. 130 on Examination of Grievances.
