Konten dari Pengguna

Kosongnya Regulasi Khusus Gig Economy

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : https://pixabay.com/id/photos/macbook-laptop-google-menampilkan-459196/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/id/photos/macbook-laptop-google-menampilkan-459196/

Gig economy tumbuh jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara membangun regulasi. Dalam waktu singkat, platform digital mengubah pola kerja Masyarakat, jutaan orang kini bekerja melalui aplikasi, menggantungkan pendapatan pada algoritma, dan hidup dalam hubungan kerja yang tidak pernah benar-benar diakui hukum.

Namun di tengah transformasi besar tersebut, Indonesia masih menghadapi satu masalah mendasar: tidak adanya regulasi khusus yang secara tegas mengatur gig economy.

Kekosongan hukum ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ia telah berubah menjadi ruang legal yang memungkinkan eksploitasi tenaga kerja berlangsung tanpa pengawasan memadai. Negara seolah membiarkan ekonomi platform berkembang dalam situasi “setengah diatur” yaitu cukup legal untuk menghasilkan pajak dan investasi, tetapi terlalu kabur untuk menjamin perlindungan pekerja.

Di sinilah problem terbesar gig economy Indonesia berada bukan pada teknologinya, tetapi pada absennya keberanian politik hukum.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia dibangun berdasarkan model industri konvensional: pekerja tetap, jam kerja jelas, lokasi kerja pasti, dan hubungan subordinasi yang eksplisit. Sementara gig economy bekerja dengan logika yang sama sekali berbeda.

Dalam ekosistem platform seperti Gojek dan Grab, hubungan kerja tidak selalu muncul melalui perintah langsung, melainkan melalui kontrol algoritmik. Pekerja disebut “mitra”, tetapi tarif ditentukan platform. Mereka dianggap independen, tetapi distribusi order sepenuhnya dikendalikan sistem aplikasi.

Akibatnya, hukum mengalami kebuntuan konseptual yaitu pekerja platform tidak sepenuhnya cocok disebut pekerja formal, tetapi juga tidak benar-benar independen.

Kekosongan kategori hukum inilah yang kemudian dimanfaatkan perusahaan platform untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan.

Yang lebih problematis, kekosongan regulasi justru sering dipertahankan atas nama inovasi dan investasi digital. Negara khawatir bahwa regulasi ketat akan menghambat pertumbuhan startup dan ekonomi teknologi.

Padahal dalam praktiknya, fleksibilitas hukum tersebut lebih banyak menguntungkan perusahaan dibanding pekerja.

Platform memperoleh tenaga kerja dalam jumlah besar tanpa kewajiban upah minimum, tanpa pesangon, tanpa pembatasan jam kerja, dan tanpa tanggung jawab penuh atas jaminan sosial. Risiko kerja dialihkan kepada individu pekerja, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada perusahaan platform.

Dengan kata lain, kekosongan regulasi bukan situasi netral. Ia telah menjadi bagian dari model bisnis gig economy itu sendiri.

Langkah pertama yang paling mendesak adalah pengakuan status hukum pekerja platform. Selama negara terus mempertahankan ambiguitas status “mitra”, maka seluruh perlindungan ketenagakerjaan akan selalu dapat dihindari.

Indonesia perlu mulai mempertimbangkan model hukum baru seperti dependent contractor atau dependent self-employed sebagaimana berkembang di sejumlah negara Eropa. Kategori ini memungkinkan pekerja platform tetap memiliki fleksibilitas tertentu, tetapi tetap memperoleh perlindungan dasar ketenagakerjaan.

Tanpa pembaruan kategori hukum, hukum ketenagakerjaan akan terus tertinggal dari realitas ekonomi digital.

Salah satu persoalan utama dalam gig economy adalah kekuasaan algoritma yang tidak transparan. Platform menentukan distribusi order, insentif, rating, hingga suspend akun melalui sistem internal yang tidak dapat diawasi pekerja.

Karena itu, regulasi masa depan tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga harus mengatur tata kelola algoritma.

Negara perlu mewajibkan transparansi dasar mengenai mekanisme distribusi kerja, sistem penalti, dan pengambilan keputusan otomatis yang berdampak pada pendapatan pekerja. Tanpa transparansi, pekerja akan terus berada dalam relasi yang timpang secara informasi.

Upaya regulasi juga harus mencakup reformasi sistem jaminan sosial. Model perlindungan sosial saat ini masih berpusat pada pekerja formal dengan hubungan kerja tetap.

Padahal pekerja platform menghadapi risiko kerja yang nyata: kecelakaan, kelelahan, kehilangan pendapatan, hingga ketidakpastian masa tua.

Negara harus memastikan bahwa perusahaan platform ikut menanggung kontribusi jaminan sosial, bukan menyerahkan seluruh beban kepada pekerja atas nama kemitraan.

Jika tidak, maka gig economy hanya akan memproduksi generasi pekerja tanpa perlindungan sosial jangka panjang.

Salah satu dampak paling serius dari gig economy adalah melemahnya organisasi kolektif pekerja. Sistem kerja berbasis aplikasi mendorong individualisasi tenaga kerja sehingga solidaritas pekerja menjadi semakin rapuh.

Karena itu, regulasi baru harus menjamin hak pekerja platform untuk membentuk organisasi atau serikat yang mampu melakukan negosiasi kolektif terhadap platform.

Tanpa kekuatan kolektif, hubungan antara pekerja dan perusahaan digital akan selalu timpang.

Dalam banyak kasus, negara mencoba menempatkan diri sebagai fasilitator netral antara inovasi teknologi dan perlindungan tenaga kerja. Namun dalam realitas ekonomi digital, posisi netral justru memperkuat pihak yang sudah dominan secara ekonomi.

Ketika negara tidak mengatur, yang bekerja adalah hukum pasar. Dan dalam hukum pasar digital, pekerja hampir selalu berada di posisi paling lemah.

Karena itu, negara tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa teknologi berkembang terlalu cepat untuk diatur. Justru semakin besar kekuasaan platform, semakin besar kebutuhan akan intervensi hukum.

Gig economy bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan struktur hubungan kerja global. Persoalannya bukan apakah platform digital harus ada, melainkan apakah negara akan membiarkan model bisnis digital berkembang tanpa batas perlindungan sosial dan hukum.

Jika kekosongan regulasi terus dipertahankan, maka eksploitasi akan semakin dinormalisasi sebagai bagian alami dari ekonomi digital.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi hukum Indonesia bukan lagi bagaimana mengakomodasi inovasi, tetapi apakah negara masih memiliki keberanian untuk melindungi pekerja di tengah dominasi kapitalisme platform.