Konten dari Pengguna

Pemberontakan Awak Kapal dalam Hukum Pidana Modern

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/mengirimkan-kecelakaan-kapal-laut-1366926/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/mengirimkan-kecelakaan-kapal-laut-1366926/

Hukum pidana sejak lama memberikan perhatian khusus terhadap dunia pelayaran. Kapal dipandang sebagai ruang tertutup yang bergantung pada disiplin dan otoritas tunggal nakhoda. Oleh sebab itu, tindakan pemberontakan awak kapal dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius dalam Pasal 447 KUHP lama.

Namun, seiring hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pendekatan terhadap tindak pidana ini patut dikaji ulang secara kritis, terutama ketika dihadapkan pada realitas konflik kerja, keselamatan pelayaran, dan perlindungan hak awak kapal.

Pasal 447 KUHP lama mengkriminalisasi perlawanan bersama awak kapal terhadap nakhoda dengan tujuan menguasai kapal. Ciri utama pengaturannya yaitu adalah perlindungan absolut terhadap otoritas nakhoda, pendekatan represif dan formalistic, minimnya pertimbangan terhadap motif atau situasi darurat.

Pengaturan ini mencerminkan karakter KUHP lama yang berakar pada sistem kolonial dan berorientasi pada ketertiban struktural.

KUHP Nasional membawa perubahan paradigma penting, antara lain pendekatan kontekstual, dengan menilai latar belakang perbuatan, penegasan asas kesalahan dan proporsionalitas, integrasi prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap pekerja laut.

Dengan demikian, perlawanan awak kapal tidak lagi dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pemberontakan kriminal.

Tidak semua perlawanan awak kapal bermakna pemberontakan kriminal. Pasal 447 KUHP lama belum sepenuhnya membedakan perlawanan bermotif kejahatan, perlawanan karena keselamatan atau perlawanan akibat pelanggaran hak.

KUHP Nasional berupaya menjawab kekosongan ini dengan pendekatan yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan keadilan.

Pengaturan pemberontakan awak kapal ke depan seharusnya memperjelas unsur niat jahat, mengakomodasi keadaan darurat dan pembelaan terpaksa, menghindari kriminalisasi konflik ketenagakerjaan.

Tanpa reformulasi, norma tersebut berpotensi menjadi alat penindasan struktural yang bertentangan dengan semangat hukum pidana modern.

KUHP lama menempatkan disiplin dan otoritas sebagai nilai tertinggi dalam pelayaran. Namun, realitas menunjukkan bahwa ketaatan tanpa keadilan justru membahayakan keselamatan dan martabat manusia. KUHP Nasional membawa arah baru yang lebih manusiawi dan kontekstual, tanpa mengorbankan keamanan pelayaran.

Hukum pidana tidak cukup hanya menjaga kapal tetap berlayar, tetapi juga memastikan bahwa keadilan tetap menjadi pedoman utama.

Referensi

1. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

2. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

3. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

4. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

7. International Labour Organization (ILO). Maritime Labour Convention, 2006.