Bayi Tabung Dari Sperma Almarhum : Sah Atau Tidak?

Mahasiswa Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Zidan Anwarudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemajuan teknologi reproduksi memungkinkan penggunaan sperma suami yang telah meninggal untuk program bayi tabung (posthumous IVF). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai status anak yang lahir, hubungan nasab, hak waris, serta pengakuannya sebagai anak sah. Di Indonesia, belum ada aturan yang secara khusus mengatur persoalan tersebut sehingga masih terjadi kekosongan hukum.
Apa Itu Posthumous IVF?
Posthumous IVF adalah program bayi tabung yang menggunakan sperma suami yang telah meninggal, baik yang disimpan sebelumnya maupun diambil setelah kematian. Secara biologis anak memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi status hukumnya masih belum memiliki kepastian.
Pengaturan Hukum di Indonesia
UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, karena pembuahan dilakukan setelah suami meninggal, muncul perbedaan penafsiran mengenai keabsahan status anak tersebut. Sementara itu, UU Kesehatan hanya memperbolehkan teknologi reproduksi berbantu bagi pasangan yang masih terikat perkawinan.
Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam, nasab menjadi dasar penentuan hak waris, nafkah, mahram, dan perwalian. Sebagian ulama membolehkan nasab anak kepada ayah karena sperma berasal dari suami yang sah, sedangkan ulama lain berpendapat bahwa kematian mengakhiri seluruh akibat hukum perkawinan sehingga nasab tidak dapat lagi dibentuk.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara telah memiliki aturan yang berbeda. Inggris memperbolehkan posthumous IVF dengan persetujuan tertulis dari suami. Israel cenderung lebih terbuka dalam mengakui status anak. Sebaliknya, Malaysia melarang praktik tersebut berdasarkan fatwa karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam.
Kemungkinan Status Hukum Anak
Karena belum ada aturan yang jelas, terdapat tiga kemungkinan. Pertama, anak diakui sebagai anak sah melalui penafsiran hukum yang lebih luas. Kedua, anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu. Ketiga, anak tidak menjadi ahli waris langsung tetapi memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat wajibah.
Perlunya Kepastian Hukum
Perkembangan teknologi reproduksi menuntut adanya aturan yang lebih jelas. Indonesia perlu menyusun regulasi khusus mengenai teknologi reproduksi berbantu agar status anak, hak waris, nasab, dan perlindungan hukumnya memperoleh kepastian.
Persoalan bayi tabung dari sperma almarhum tidak hanya berkaitan dengan teknologi medis, tetapi juga menyangkut hukum keluarga dan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum agar setiap anak yang lahir tetap memperoleh hak atas identitas, perlindungan, dan kepastian hukum tanpa mengalami diskriminasi.
