Arah Pembaruan Hukum Nasional dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perusakan Hutan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Angkatan 2024
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muthia Faizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan nasional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional memerlukan arah dan kebijakan yang jelas melalui visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, termasuk dalam bidang pembaruan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Visi presiden dan wakil presiden tahun 2025 sampai 2029 yaitu "bersama Indonesia maju, menuju Indonesia emas 2045" visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan seluruh kerjasama putra-putri bangsa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045
Sedangkan misinya tertuang dalam 8 Asta Cita sebagai berikut :
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur
Sasaran utama rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029 pada periode Prabowo Gibran yakni Kabinet Indonesia maju adalah penurunan tingkat kemiskinan hingga 5% pada tahun 2029, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui indeks modal manusia sebesar 0,59% pada tahun 2029. Dan peningkatan pertumbuhan ekonomi sekitar 8% pada tahun 2029.
Dari kedelapan Asta Cita tersebut, terdapat dua poin yang memiliki keterkaitan erat dengan topik yang saya angkat, yaitu poin ke-7 dan poin ke-8. Poin ke-7 berkaitan dengan penguatan reformasi hukum dan birokrasi, khususnya dalam pembaruan sistem penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan. Sementara itu, poin ke-8 berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta menciptakan kehidupan yang harmonis dengan alam. Kedua poin tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan sanksi yang tidak hanya berorientasi pada pidana penjara dan denda, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada pelaku untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah dirusak.
Dalam topik ini juga dijelaskan tentang harapan adanya tindak pidana selain pidana penjara dan denda terhadap pelaku perusakan hutan karena selama ini para pelaku kerusakan hutan tidak mengembalikan fungsi hutan secara semula hanya bergantung pada pidana penjara dan rendah setelah itu bebas tidak melakukan kegiatan pemulihan lingkungan, bahkan para pelaku tersebut malah membuka lahan perkebunan baru di bekas tempat kerusakan hutan tersebut dan pemerintah seolah-olah tutup mata Atas kejadian ini.
Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang sanksi terhadap kerusakan lingkungan yakni pemulihan lingkungan diharapkan para pelaku sadar dan mendapat efek jera yang lebih besar dari pidana penjara dan denda. Dengan adanya sanksi pemulihan lingkungan ini tingkat kerusakan hutan dapat ditekan ke angka yang lebih rendah dan guna meningkatkan angka reboisasi dan kawasan dan kawasan hutan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
Sanksi pemilihan lingkungan tidak akan menghilangkan sanksi pidana penjara dan denda. Namun sanksi ini dapat melengkapi kedua sanksi utama tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 119 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tindakan tambahan atau tata tertib terhadap badan usaha dalam perkara lingkungan hidup. Penerapan sanksi pemulihan lingkungan tersebut juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan reformasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Asta Cita poin ke-7, sekaligus mendukung perlindungan alam sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin ke-8.
Dengan demikian, topik ini yakni hubungan tindak pidana dengan kerusakan hutan dan sanksi selain pidana penjara dan denda telah sesuai dengan pembangunan hukum nasional yang menjadi visi misi Kabinet Indonesia maju yakni pada penguatan reformasi hukum perlindungan lingkungan dan pembaharuan berkelanjutan yang menambah sanksi pemulihan lingkungan selain sanksi pidana penjara dan denda. Hal ini dapat mendukung alat pembangunan menuju Indonesia maju tahun 2045.
