Akad Ijarah dan Masa Depan Pembiayaan Aset dalam Ekonomi Syariah

Seorang mahasiswa dengan fokus bidang ekonomi syariah di Universitas Pamulang dan sekaligus seorang karyawan di Siloam Hospitals.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Yasin Syaifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap rumah, kendaraan, mesin produksi, perangkat teknologi, dan berbagai aset produktif, persoalan pembiayaan tidak lagi semata-mata soal tersedia atau tidaknya dana. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana aset tersebut dibiayai tanpa memindahkan seluruh risiko kepada pihak yang paling lemah? Di sinilah akad ijarah memiliki peluang besar untuk memainkan peran yang lebih strategis dalam masa depan ekonomi syariah.

Ijarah sering dipahami secara sederhana sebagai akad sewa. Padahal, dalam praktik ekonomi modern, ia dapat menjadi kerangka pembiayaan aset yang mempertemukan kebutuhan pengguna, kepemilikan lembaga keuangan, dan prinsip keadilan dalam pembagian manfaat serta risiko. Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan ijarah sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Definisi ini tampak teknis, tetapi sesungguhnya mengandung gagasan ekonomi yang sangat relevan: yang dibiayai bukan sekadar uang, melainkan manfaat nyata dari sebuah aset.
Dari Pembiayaan Uang Menuju Pembiayaan Manfaat
Salah satu kritik terhadap pembiayaan konvensional adalah kecenderungannya menjadikan uang sebagai pusat transaksi. Nasabah meminjam dana, lalu berkewajiban mengembalikan pokok beserta bunga, terlepas dari apakah aset yang dibeli benar-benar menghasilkan manfaat seperti yang diharapkan. Dalam akad ijarah, titik berangkatnya berbeda. Lembaga keuangan menyediakan atau memiliki aset, kemudian menyewakan manfaat aset tersebut kepada nasabah dengan imbalan yang disepakati.
Perbedaan ini bukan sekadar pergantian istilah dari “bunga” menjadi “ujrah”. Ijarah menuntut adanya aset, manfaat yang jelas, jangka waktu yang terukur, dan pembagian tanggung jawab yang transparan. Karena itu, transaksi ijarah idealnya tidak boleh menjadi pinjaman berbaju sewa. Ia harus benar-benar mencerminkan hubungan antara pemilik aset dan pihak yang menggunakan manfaatnya.
Dalam kerangka tersebut, kepemilikan membawa konsekuensi. Risiko yang melekat pada kepemilikan aset tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada penyewa. Kerusakan yang bukan disebabkan kelalaian pengguna, misalnya, perlu diperlakukan berbeda dari kerusakan akibat kesalahan penggunaan. Pembedaan semacam ini merupakan inti keadilan kontraktual yang sering kali hilang dalam praktik pembiayaan yang terlalu berorientasi pada kepastian pembayaran.
Peluang Besar di Era Ekonomi Berbasis Aset Produktif
Perubahan ekonomi digital justru memperluas ruang bagi ijarah. Banyak pelaku usaha rintisan, usaha mikro, dan pekerja mandiri membutuhkan akses terhadap laptop, kendaraan logistik, mesin produksi, perangkat energi surya, kamera, hingga infrastruktur komputasi. Mereka membutuhkan manfaat aset, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk membeli aset secara tunai.
Di titik ini, ijarah dapat menjadi instrumen inklusi ekonomi. Pelaku usaha tidak harus mengeluarkan modal besar di awal. Mereka dapat menggunakan aset dan membayar berdasarkan periode pemanfaatannya. Bagi lembaga keuangan, model ini membuka peluang pembiayaan yang lebih terhubung dengan ekonomi riil karena objek transaksinya dapat dilihat, dinilai, dan dipantau.
Lebih jauh, ijarah dapat mendukung pergeseran dari pola kepemilikan menuju pola penggunaan. Dalam ekonomi sirkular, masyarakat tidak selalu harus memiliki semua barang yang digunakannya. Kendaraan bersama, alat pertanian yang disewa musiman, mesin industri yang digunakan berdasarkan kapasitas, dan perangkat teknologi yang dibayar sesuai durasi penggunaan merupakan contoh model yang lebih efisien secara ekonomi maupun lingkungan.
Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud jika industri mampu mengembangkan penilaian aset dan risiko yang lebih canggih. Pembiayaan kendaraan, misalnya, dapat menggunakan data pemakaian untuk mengukur nilai manfaat. Pembiayaan mesin usaha dapat dikaitkan dengan kapasitas produksi. Bahkan, pada masa depan, kontrak ijarah mungkin dirancang lebih fleksibel berdasarkan tingkat penggunaan, bukan semata-mata pembayaran bulanan yang kaku.
