Konten dari Pengguna

Mengapa Akad Murabahah Masih Menjadi Pilihan Utama dalam Pembiayaan Syariah?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Yasin Syaifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah semakin berkembangnya industri keuangan syariah, akad murabahah masih menempati posisi yang sangat penting. Ketika masyarakat berbicara tentang pembiayaan syariah, murabahah sering kali menjadi akad pertama yang muncul dalam bayangan. Pembiayaan kendaraan, rumah, barang elektronik, hingga kebutuhan modal usaha banyak ditawarkan dengan skema ini. Pertanyaannya, mengapa murabahah tetap menjadi pilihan utama, sementara pembiayaan syariah memiliki beragam akad lain seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan salam?

sumber gambar: pexels
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: pexels

Menurut saya, jawabannya bukan semata-mata karena murabahah paling ideal dari sisi konsep. Murabahah bertahan karena akad ini dianggap paling mudah dipahami, paling mudah dihitung, dan paling mudah diterapkan oleh lembaga keuangan maupun nasabah. Dalam praktik bisnis, tiga hal tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar.

Kepastian Angsuran Menjadi Daya Tarik Utama

Murabahah pada dasarnya merupakan akad jual beli dengan penetapan harga pokok dan margin keuntungan yang diketahui oleh para pihak. Lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara tangguh atau dicicil dalam jangka waktu tertentu.

Bagi nasabah, mekanisme ini memberikan kepastian. Sejak awal, nasabah dapat mengetahui harga jual, besarnya angsuran, jangka waktu pembayaran, dan total kewajiban yang harus dipenuhi. Tidak ada perubahan cicilan yang disebabkan oleh fluktuasi suku bunga sebagaimana lazim terjadi dalam pembiayaan konvensional berbasis bunga mengambang. Dalam kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, kepastian semacam ini tentu menjadi nilai jual yang kuat.

Bagi lembaga keuangan, kepastian tersebut juga memudahkan proses analisis pembiayaan. Risiko dapat dihitung sejak awal berdasarkan harga barang, margin, tenor, kemampuan membayar nasabah, serta nilai agunan. Dengan demikian, murabahah lebih mudah dimasukkan ke dalam sistem manajemen risiko yang sudah dimiliki lembaga keuangan.

Lembaga Keuangan Cenderung Memilih Risiko yang Lebih Terukur

Dari sudut pandang lembaga keuangan, murabahah juga menawarkan risiko yang relatif lebih mudah dikendalikan. Dalam pembiayaan berbasis bagi hasil, lembaga keuangan harus ikut menanggung risiko usaha nasabah. Jika usaha mengalami kerugian, pendapatan yang diterima lembaga keuangan ikut berkurang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, modal yang ditanamkan juga dapat terancam.

Sementara itu, murabahah menempatkan transaksi dalam kerangka jual beli. Setelah harga jual dan jadwal pembayaran disepakati, kewajiban nasabah menjadi lebih jelas. Lembaga keuangan tidak perlu terlibat secara intensif dalam pengelolaan bisnis nasabah sebagaimana dalam skema kemitraan usaha.

Murabahah Akan Tetap Penting, tetapi Tidak Boleh Berhenti pada Kenyamanan

Murabahah masih menjadi pilihan utama karena menawarkan sesuatu yang sangat dicari dalam transaksi keuangan: kepastian, kesederhanaan, dan risiko yang mudah dihitung. Dari sisi pasar dan operasional, alasan tersebut sangat masuk akal. Murabahah mampu menjembatani prinsip syariah dengan kebutuhan praktis masyarakat modern.

Namun, popularitas murabahah tidak boleh membuat industri keuangan syariah berhenti berinovasi. Keuangan syariah seharusnya tidak hanya berbeda dalam istilah, tetapi juga memiliki perbedaan dalam orientasi dan dampak sosial. Ia perlu menghadirkan pembiayaan yang mendorong produktivitas, memperkuat usaha kecil, membangun kemitraan, dan membagi risiko secara lebih adil.

Dengan demikian, murabahah sebaiknya diposisikan sebagai salah satu instrumen penting, bukan sebagai satu-satunya wajah pembiayaan syariah. Selama digunakan secara tepat dan transparan, murabahah akan tetap relevan. Akan tetapi, masa depan keuangan syariah sangat ditentukan oleh keberanian industri untuk melengkapi kenyamanan murabahah dengan semangat kemitraan dan keadilan yang menjadi ruh utama ekonomi syariah.