Mudharabah dan Musyarakah: Mendorong Budaya Berbagi Risiko dalam Dunia Usaha

Seorang mahasiswa dengan fokus bidang ekonomi syariah di Universitas Pamulang dan sekaligus seorang karyawan di Siloam Hospitals.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Yasin Syaifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dunia usaha modern terlalu lama dibangun di atas logika “untung milik pemodal, risiko ditanggung pelaku usaha”. Dalam banyak hubungan pembiayaan, pemilik modal menuntut hasil tetap, sementara pengusaha harus menghadapi ketidakpastian pasar, perubahan biaya, kegagalan produksi, hingga tekanan persaingan. Pola semacam ini bukan hanya menciptakan ketimpangan, melainkan juga berpotensi melahirkan hubungan bisnis yang kaku dan kurang manusiawi.

Di tengah situasi tersebut, mudharabah dan musyarakah menawarkan gagasan yang patut dipertimbangkan kembali: keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan risiko ditanggung secara adil sesuai porsi dan peran masing-masing. Bagi saya, kedua akad ini bukan sekadar istilah dalam keuangan syariah. Keduanya merupakan tawaran etis untuk mengubah budaya bisnis dari budaya memindahkan risiko menjadi budaya berbagi risiko.
Dari Penjaminan Hasil ke Kemitraan
Mudharabah mempertemukan pemilik modal dengan pengelola usaha. Pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menyumbangkan keahlian, tenaga, dan waktunya. Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati sejak awal. Apabila usaha mengalami kerugian bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola, kerugian modal pada dasarnya ditanggung oleh pemilik dana, sementara pengelola menanggung kerugian berupa waktu, tenaga, dan kesempatan yang hilang.
Musyarakah memiliki corak yang sedikit berbeda. Dalam akad ini, para pihak sama-sama menanamkan modal dan dapat terlibat dalam pengelolaan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal. Dengan demikian, musyarakah menegaskan bahwa seseorang tidak layak memperoleh keuntungan hanya karena memiliki modal, tanpa bersedia ikut menanggung konsekuensi ketika usaha menghadapi masalah.
Risiko Bukan Musuh Dunia Usaha
Salah satu persoalan dalam praktik bisnis adalah kecenderungan menganggap risiko sebagai sesuatu yang harus dihindari oleh pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar. Bank atau investor meminta jaminan, pengusaha diwajibkan membayar kewajiban secara tetap, dan kegagalan usaha sering diperlakukan seolah-olah semata-mata akibat ketidakmampuan pengelola. Padahal, tidak ada usaha yang benar-benar bebas dari risiko. Risiko adalah bagian dari proses penciptaan nilai.
Ketika seseorang membuka restoran, membangun pabrik, mengembangkan aplikasi, atau membiayai usaha mikro, hasilnya tidak pernah sepenuhnya dapat dipastikan. Karena itu, hubungan bisnis yang sehat seharusnya tidak hanya bertanya, “Berapa keuntungan yang akan saya terima?” tetapi juga, “Risiko apa yang bersedia saya tanggung?”
Peluang bagi Usaha Kecil dan Ekonomi Produktif
Saya melihat mudharabah dan musyarakah memiliki potensi besar untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil. Banyak pelaku usaha sebenarnya memiliki kemampuan, pengalaman, dan gagasan, tetapi tidak mempunyai agunan yang cukup. Dalam sistem pembiayaan yang hanya menitikberatkan pada jaminan, mereka kerap tersisih sebelum usahanya sempat tumbuh.Kemitraan berbasis bagi hasil dapat membuka jalan yang lebih adil. Pemilik modal dapat menilai kelayakan usaha, rekam jejak pengelola, dan prospek pasar, bukan hanya melihat aset yang dapat dijaminkan. Sementara itu, pelaku usaha memperoleh kesempatan mengembangkan bisnis tanpa langsung dibebani kewajiban pembayaran tetap yang dapat mengganggu arus kas.
Mengubah Cara Pandang terhadap Keuntungan
Pada akhirnya, gagasan berbagi risiko menantang cara pandang kita terhadap keuntungan. Keuntungan tidak semestinya dipahami sebagai hak yang harus diterima secara pasti, terlepas dari keadaan usaha. Keuntungan adalah imbalan atas keberanian menanggung risiko, kualitas pengelolaan, dan kontribusi nyata dalam menciptakan nilai.Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, dunia usaha dapat bergerak menuju hubungan yang lebih setara. Investor terdorong memilih usaha secara lebih cermat. Pengelola terdorong bekerja lebih bertanggung jawab. Lembaga keuangan terdorong mengembangkan produk yang tidak hanya berorientasi pada kepastian pembayaran, tetapi juga pada pertumbuhan sektor riil.
