Remaja, Gawai, dan Jerat UU ITE; Sejauh Mana Hukum Melindungi dan Menghukum?

Mahasiswa S1 Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nabila Salfa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Remaja masa kini tumbuh bersama gawai, media sosial, dan berbagai aplikasi perpesanan instan. Dalam satu hari, mereka bisa mengunggah story, ikut tren TikTok, hingga bergabung di banyak grup obrolan. Sayangnya, sebagian remaja belum menyadari bahwa apa yang mereka lakukan secara daring juga diawasi oleh hukum. Mengirim meme menghina teman, menyebarkan foto tanpa izin, atau menyebar hoaks berpotensi menyeret mereka pada jerat UU ITE dan aturan pidana lain. Pertanyaannya, di tengah derasnya arus digital, sejauh mana hukum pidana hadir untuk melindungi sekaligus menghukum remaja?
Menurut James Simanjuntak dkk. dalam kajian tentang penerapan UU ITE pada remaja, kelompok usia ini sangat rentan melakukan pelanggaran etika dan hukum di media sosial karena dorongan untuk eksis, mencari popularitas, serta minimnya pemahaman terhadap dampak tindakan mereka. Di sisi lain, pakar perlindungan anak menegaskan bahwa remaja juga rentan menjadi korban, misalnya melalui cyberbullying dan penyebaran konten pribadi tanpa izin, yang dapat menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.
Data yang ada memperkuat kekhawatiran tersebut. Riset CfDS UGM terhadap 3.077 siswa SMP dan SMA menemukan 45,35% pernah menjadi korban dan 38,41% pernah melakukan cyberbullying. UNICEF pada 2022 juga mencatat 45% dari 2.777 anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Laporan KPAI dan SAFEnet menunjukkan tren perundungan siber meningkat, dengan ratusan kasus tiap tahun yang banyak melibatkan pelajar sebagai korban maupun pelaku. Angka-angka ini menegaskan bahwa dunia digital bukan hanya ruang bermain, tetapi juga medan yang sarat risiko bagi remaja.
Salah satu contoh kasus yang sempat ramai adalah konten hinaan terhadap guru oleh seorang remaja TikToker asal Kalimantan Barat. Dalam videonya, ia melontarkan pernyataan kasar yang dinilai merendahkan profesi guru, sehingga menuai kecaman luas. Konten tersebut viral di berbagai platform, lalu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melaporkannya ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Remaja itu akhirnya harus menjalani pemeriksaan dan klarifikasi, menunjukkan bagaimana satu video “iseng” bisa berubah menjadi persoalan hukum serius yang disorot nasional.
Lantas, bagaimana sebenarnya posisi UU ITE dan hukum pidana terhadap remaja pelaku kejahatan digital?
Apakah mereka langsung diperlakukan sama seperti orang dewasa, atau mendapatkan mekanisme khusus? Pertanyaan ini penting, karena tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah dan memperbaiki, terutama ketika pelakunya masih dalam tahap tumbuh dan belajar.
Sebagian kalangan menegaskan bahwa penegakan hukum tegas perlu dilakukan agar remaja tidak meremehkan dampak perbuatannya di dunia maya. Mereka berpendapat bahwa tanpa risiko yang jelas, perilaku perundungan dan penyebaran konten berbahaya akan terus berulang. Namun, banyak pula ahli yang mengingatkan bahwa pendekatan pemidanaan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, seperti mediasi, konseling, pendidikan literasi digital, dan diversi, bukan semata-mata hukuman penjara. Hukum pidana terhadap anak idealnya menjadi “pagar”, bukan “jerat” yang mematikan masa depan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa UU ITE dan hukum pidana memiliki dua wajah ketika menyentuh kehidupan digital remaja: wajah pelindung dan wajah penegak sanksi. Keduanya sama-sama penting, asalkan diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan usia, niat, dan dampak perbuatan. Remaja perlu dilindungi dari kekerasan dan perundungan digital, namun juga perlu diberi pemahaman bahwa kebebasan berekspresi di internet memiliki batas yang tidak boleh dilewati.
Oleh karenanya, orang tua, guru, dan lingkungan sekolah perlu aktif memberikan edukasi literasi digital dan pemahaman dasar tentang konsekuensi hukum di dunia maya. Remaja mesti dilatih berpikir kritis sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu, bertanya: apakah ini melukai orang lain, melanggar privasi, atau berpotensi menyalahi hukum? Dengan demikian, keberadaan UU ITE dan aturan pidana bukan sekadar menakut-nakuti, tetapi menjadi pengingat bahwa teknologi harus digunakan untuk kebaikan, bukan untuk merusak diri sendiri dan orang lain.
