Konten dari Pengguna

Paylater di Kalangan Anak Muda: Solusi Keuangan atau Awal Masalah?

NABILA AL MAGHFIROH

NABILA AL MAGHFIROH

Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah 2026

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari NABILA AL MAGHFIROH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak muda yang sedang mempertimbangkan penggunaan paylater antara kemudahan berbelanja dan risiko beban utang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak muda yang sedang mempertimbangkan penggunaan paylater antara kemudahan berbelanja dan risiko beban utang.

Sekarang ini, hampir semua kebutuhan bisa dibeli lewat smartphone. Tinggal pilih barang, masukkan keranjang, lalu bayar. Bahkan, kalau belum punya uang yang cukup, ada pilihan paylater yang memungkinkan barang dibeli sekarang dan dibayar kemudian. Bagi anak muda, fasilitas seperti ini tentu terasa menarik. Apalagi ketika ada promo, potongan harga, atau cicilan yang terlihat ringan. Tidak heran jika penggunaan paylater terus berkembang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada Agustus 2026, baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan mencapai Rp31,41 triliun dengan jumlah rekening sekitar 34 juta. Nilainya memang hanya sekitar 0,34 persen dari total kredit perbankan, tetapi pertumbuhannya masih mencapai 29,10 persen secara tahunan.

Besarnya penggunaan paylater sebenarnya tidak langsung berarti bahwa anak muda sudah pasti menjadi konsumtif. Ada kondisi tertentu ketika paylater memang bisa membantu. Misalnya, seseorang sedang membutuhkan laptop untuk kuliah atau pekerjaan, tetapi waktu menerima pemasukan belum sesuai dengan waktu kebutuhannya. Selama sudah mempertimbangkan kemampuan membayar dan memahami seluruh ketentuannya, penggunaan paylater bisa saja menjadi pilihan. Masalahnya adalah ketika fasilitas tersebut digunakan untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Karena prosesnya mudah, seseorang bisa melakukan pembelian tanpa terlalu memikirkan kondisi keuangannya. Menurut saya, di sinilah paylater mulai berubah dari alat bantu menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai.

Salah satu hal yang membuat paylater menarik adalah cara pembayarannya. Harga barang yang sebenarnya cukup mahal bisa terlihat ringan ketika dibagi menjadi beberapa kali cicilan. Misalnya, barang seharga satu juta rupiah terasa lebih mudah dibeli ketika yang terlihat hanya cicilan sekitar seratus ribu rupiah per bulan. Padahal, kewajiban yang harus dibayar tetap berasal dari harga barang tersebut. Kalau dalam waktu yang sama ada beberapa transaksi paylater, cicilan kecil tadi bisa menumpuk. OJK sendiri pernah menyoroti potensi debt trap atau jebakan utang pada penggunaan BNPL apabila pengguna tidak memiliki literasi keuangan yang cukup. Jadi, persoalannya bukan hanya “mampu bayar cicilan atau tidak”, tetapi juga apakah keputusan membeli tersebut memang masuk akal bagi kondisi keuangan kita.

Hal yang menurut saya lebih menarik adalah bagaimana paylater bisa mengubah cara seseorang melihat kebutuhan. Dulu, ketika uang belum cukup, pilihan yang paling sederhana adalah menunggu sampai uang terkumpul. Sekarang, adanya paylater membuat keinginan bisa langsung diwujudkan. Barang yang sebenarnya masih bisa ditunda akhirnya dibeli karena muncul pikiran, “Nanti bayarnya juga.” Kalau kebiasaan ini terus dilakukan, seseorang bisa terbiasa memenuhi keinginan terlebih dahulu dan memikirkan konsekuensinya belakangan. Apalagi anak muda cukup dekat dengan tren di media sosial. Melihat orang lain membeli barang tertentu, mengikuti tren, atau mendapatkan sesuatu yang sedang viral bisa membuat keinginan berbelanja semakin besar.

Kalau dikaitkan dengan ekonomi mikro Islam, perilaku seperti ini perlu dilihat lebih jauh. Dalam Islam, kegiatan konsumsi tidak hanya berbicara tentang mendapatkan kepuasan dari suatu barang. Ada pertimbangan mengenai kebutuhan, manfaat, keseimbangan, dan kemaslahatan. Artinya, membeli barang yang disukai bukan sesuatu yang otomatis salah. Yang menjadi persoalan adalah ketika konsumsi dilakukan tanpa pertimbangan dan justru menimbulkan kesulitan bagi diri sendiri. Menurut saya, konsumen yang rasional dalam Islam bukan berarti orang yang tidak boleh menikmati hasil uangnya, tetapi orang yang tahu kapan harus membeli dan kapan harus menahan diri.

Selain soal perilaku konsumtif, penggunaan paylater oleh konsumen Muslim juga perlu dilihat dari sisi akad dan prinsip syariah. MUI menjelaskan bahwa hukum asal paylater adalah boleh selama dilakukan sesuai prinsip syariah dan tidak mengandung riba. MUI juga menjelaskan bahwa tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman dapat menjadi unsur riba. Karena itu, menurut saya, konsumen Muslim tidak cukup hanya melihat apakah sebuah layanan paylater terlihat murah atau praktis. Kita juga perlu mengetahui bagaimana akadnya, berapa total pembayaran, apakah ada biaya tambahan, bagaimana aturan keterlambatan, dan apa saja kewajiban yang muncul setelah transaksi dilakukan.

Menariknya, pemerintah juga tidak membiarkan perkembangan BNPL berjalan tanpa aturan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan BNPL, termasuk perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, prinsip kehati-hatian, penagihan, serta penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah. Adanya aturan tersebut menunjukkan bahwa paylater memang memiliki manfaat sebagai bagian dari perkembangan pembiayaan digital, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan kehati-hatian.

Menurut saya, solusi dari masalah ini bukan sekadar mengatakan bahwa anak muda tidak boleh menggunakan paylater. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan sebelum melakukan transaksi. Sebelum checkout, coba tanyakan dulu, “Ini benar-benar kebutuhan atau cuma keinginan?” Setelah itu, hitung seluruh cicilan yang sedang berjalan dan lihat apakah pembayaran tersebut akan mengganggu kebutuhan lain. Jangan hanya tergoda karena nominal cicilannya terlihat kecil. OJK sendiri dalam edukasi konsumennya menyarankan pengguna untuk membuat anggaran, membatasi jumlah platform paylater, membayar tepat waktu, mengevaluasi pola transaksi, dan mengutamakan menabung sebelum berutang.

Pada akhirnya, paylater bisa menjadi solusi, tetapi juga bisa menjadi awal masalah. Semuanya kembali pada bagaimana kita menggunakannya. Bagi saya, kemudahan teknologi seharusnya membuat kita lebih bijak dalam mengatur keuangan, bukan semakin mudah mengikuti keinginan. Anak muda perlu memahami bahwa “bisa membeli” tidak selalu berarti “harus membeli”. Apalagi bagi konsumen Muslim, keputusan konsumsi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membayar, tetapi juga bagaimana transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan tidak membawa mudarat. Jadi, sebelum memilih “beli sekarang, bayar nanti”, mungkin pertanyaan yang lebih penting adalah: kalau tidak ada paylater, apakah saya tetap akan membeli barang ini? Kalau jawabannya tidak, mungkin memang dari awal barang tersebut bukan kebutuhan.

Penutup

Pada akhirnya, menurut saya paylater tidak bisa langsung dianggap sebagai sesuatu yang buruk bagi anak muda. Fasilitas ini memang bisa membantu ketika digunakan untuk kebutuhan yang jelas dan sudah disesuaikan dengan kemampuan membayar. Namun, kemudahan yang diberikan juga harus diimbangi dengan sikap bijak agar tidak membuat kita terbiasa membeli sesuatu hanya karena bisa dibayar belakangan. Apalagi sebagai konsumen Muslim, kita tidak hanya perlu memikirkan apakah kita mampu membayar, tetapi juga apakah barang tersebut memang dibutuhkan dan transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah banyaknya promo dan kemudahan belanja saat ini, menahan keinginan mungkin memang tidak semudah menekan tombol checkout. Jadi, sebelum menggunakan paylater, ada baiknya kita berhenti sebentar dan berpikir: apakah saya benar-benar membutuhkan barang ini, atau hanya ingin membelinya karena sekarang terasa mudah? Karena pada akhirnya, yang menentukan apakah paylater menjadi solusi atau masalah bukan hanya fitur tersebut, tetapi bagaimana kita menggunakannya.