Konten dari Pengguna

Ketika Hak Prerogatif Bertemu Etika Kekuasaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabila Safariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekuatan kekuasaan. Foto: istockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekuatan kekuasaan. Foto: istockphoto

Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menghadirkan sebuah fenomena yang menarik untuk dibaca lebih jauh. Bukan semata karena pergantian pejabat dalam kabinet, melainkan karena cara informasi tersebut disampaikan. Ketika sedang menjalankan tugas resmi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Purbaya menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Setelah menerima panggilan tersebut, Purbaya meninggalkan rapat dan saat itu ia mengetahui bahwa telah diberhentikan dari jabatannya.

Peristiwa itu segera mengundang pertanyaan tentang hubungan antara kewenangan dan etika dalam pemerintahan. Secara konstitusional, Presiden memang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, pergantian menteri merupakan bagian dari sistem pemerintahan presidensial. Namun, legalitas sebuah keputusan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai bagaimana keputusan tersebut seharusnya disampaikan. Di titik inilah hak prerogatif bertemu dengan etika kekuasaan.

Prerogatif dan Etika

Hak Presiden untuk mengganti menteri merupakan konsekuensi dari posisi menteri sebagai pembantu Presiden. Menteri menjalankan urusan pemerintahan tertentu dan bekerja dalam kerangka kebijakan pemerintahan yang dipimpin Presiden. Karena itu, seorang menteri tidak memiliki jaminan bahwa jabatannya akan berlangsung sampai akhir periode pemerintahan. Dalam kasus Purbaya, pergantian tersebut secara formal merupakan keputusan Presiden. Purbaya sendiri mengakui bahwa dirinya telah memperkirakan kemungkinan pergantian jabatan, meskipun kepastian mengenai pemberhentian baru diketahuinya ketika menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan terutama mengenai ada atau tidaknya kewenangan Presiden. Yang diperdebatkan adalah cara kewenangan tersebut dikomunikasikan kepada pejabat yang bersangkutan. Purbaya menerima informasi mengenai berakhirnya masa jabatannya ketika sedang menjalankan tugas negara dalam rapat bersama DPD. Situasi tersebut menjadikan sebuah panggilan telepon memiliki makna lebih luas daripada sekadar penyampaian keputusan administratif. Cara pemberhentian dapat dibaca sebagai bagian dari komunikasi kepemimpinan karena memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin menggunakan kewenangannya ketika harus mengambil keputusan terhadap bawahannya.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Maulina Pia Wulandari, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif etika komunikasi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberhentikan menteri bukan persoalan yang dipermasalahkannya. Menurut Pia, persoalannya terletak pada cara pemberhentian itu dikomunikasikan, terutama karena Purbaya sedang menjalankan tugas resmi. Ia menilai pemberhentian melalui telepon dalam situasi tersebut merupakan praktik komunikasi kepemimpinan yang sangat tidak etis. Baginya, kewenangan tetap harus disertai penghormatan terhadap martabat orang yang dipimpin.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki dimensi simbolik. Dalam komunikasi kepemimpinan, publik tidak hanya memperhatikan keputusan yang diambil, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan. Pemberhentian seorang menteri secara mendadak ketika sedang menjalankan tugas dapat memunculkan pertanyaan tentang budaya kepemimpinan yang sedang dibangun. Etika bukan berarti menghapus kewenangan atau membuat setiap keputusan harus melalui proses panjang. Etika lebih berkaitan dengan cara memperlakukan manusia dalam hubungan kekuasaan. Dengan demikian, keberadaan hak prerogatif tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip penghormatan dan kepantasan.

Komunikasi dan Kuasa

Fenomena tersebut juga dapat dilihat dari perspektif komunikasi politik. Analis komunikasi politik, Kunto Adi Wibowo, menilai pemberhentian Purbaya melalui telepon tidak etis dan semestinya dapat dilakukan melalui jalur protokoler serta birokrasi. Menurut Kunto, pemberhentian dapat dibicarakan dalam rapat kabinet atau melalui pertemuan khusus sebelum keputusan tersebut disampaikan kepada publik. Cara demikian, menurutnya, dapat memberikan ruang untuk menjelaskan alasan pergantian, mempersiapkan transisi, sekaligus menghormati pejabat yang akan meninggalkan jabatan.

Pendapat Kunto memperlihatkan bahwa komunikasi dalam pemerintahan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan informasi. Komunikasi juga berperan dalam menjaga kesinambungan organisasi dan mengurangi ketidakpastian. Dalam kasus pergantian menteri, mekanisme komunikasi yang jelas dapat membantu kementerian memasuki masa transisi tanpa menimbulkan kebingungan. Sebaliknya, pemberitahuan yang sangat mendadak dapat memunculkan berbagai interpretasi di ruang publik. Kunto juga menilai bahwa cara tersebut dapat menimbulkan kecemasan di kalangan menteri serta mendorong munculnya spekulasi mengenai alasan pergantian.

Meski demikian, penting membedakan antara fakta dan tafsir yang berkembang setelah peristiwa tersebut. Fakta yang terkonfirmasi adalah Purbaya menerima pemberitahuan mengenai pergantian jabatan melalui telepon ketika sedang mengikuti rapat DPD, kemudian Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan yang baru. Adapun berbagai dugaan mengenai motif politik atau alasan substantif di balik pergantian tersebut perlu ditempatkan sebagai interpretasi apabila tidak disertai keterangan resmi yang memadai. Purbaya sendiri menyatakan bahwa ia telah memperkirakan kemungkinan pergantian dan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik terbuka.

Dari sini, persoalan pemberhentian menteri dapat menjadi bahan refleksi mengenai karakter kekuasaan dalam pemerintahan modern. Kekuasaan memang membutuhkan ketegasan agar pemerintahan dapat berjalan efektif, tetapi ketegasan tidak harus bertentangan dengan penghormatan. Sebaliknya, komunikasi yang santun juga tidak berarti seorang pemimpin kehilangan kewenangannya. Dalam hubungan antara Presiden dan menteri, keduanya dapat berjalan bersamaan: keputusan tetap dapat dibuat secara tegas, sementara proses penyampaiannya dilakukan secara profesional. Dengan cara tersebut, hak prerogatif tidak hanya dipahami sebagai kekuasaan untuk memutuskan, tetapi juga sebagai tanggung jawab dalam menggunakan kekuasaan.

Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa memperlihatkan bahwa sebuah keputusan pemerintahan dapat memiliki dua dimensi sekaligus: dimensi hukum dan dimensi etika. Konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, tetapi cara menjalankan kewenangan tersebut tetap memiliki konsekuensi komunikasi dan simbolik. Pandangan Maulina Pia Wulandari dan Kunto Adi Wibowo memperlihatkan pentingnya aspek tersebut. Pada akhirnya, kekuasaan bukan hanya tentang kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga tentang bagaimana keputusan itu disampaikan dengan tetap menjaga profesionalitas, kepantasan, dan martabat manusia.

Fenomena tersebut juga memiliki implikasi terhadap kelangsungan pemerintahan pada generasi mendatang. Cara pemimpin menggunakan kewenangan hari ini dapat menjadi contoh sekaligus membentuk budaya kepemimpinan pada masa depan. Karena itu, generasi pemimpin berikutnya perlu mewarisi pemerintahan yang tidak hanya kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga menjunjung transparansi, penghormatan, tanggung jawab, komunikasi yang beradab, serta profesionalitas. Nilai-nilai tersebut penting diperjuangkan agar kekuasaan tidak sekadar dipahami sebagai hak untuk memerintah, melainkan sebagai amanah untuk mengelola negara secara manusiawi dan bertanggung jawab.