Negara Tetangga Ikut Terdampak Karhutla, Sejauh Mana Tanggung Jawab Indonesia?

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Pendiri dan CEO Samudra Dewantara - Penulis Novel
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nafis Hadi Purnama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Per hari ini, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya tuntas teratasi. Meskipun fenomena karhutla ini telah menjadi masalah yang terus berulang selama bertahun-tahun, bencana karhutla yang tengah kembali dialami hari ini justru belum juga menemukan ujungnya. Hingga hari ini masyarakat Indonesia di beberapa tempat masih dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah, dampak dari karhutla itu sendiri.
Pada Oktober 2026, laporan Kompas menyebutkan bahwa kebakaran terjadi di beberapa provinsi di Indonesia: Palembang, Sumatera Selatan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Raja Ampat, dan Papua Barat Daya. Data dari Koalisi Indonesia Tanpa Polusi, per Oktober 2026, luas kebakaran dari Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 Hektare. Akibatnya, Kementerian Kesehatan merilis laporan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang mencapai 113.336 kasus.
Jika kita tarik pada sejarah beberapa tahun silam, dalam data yang dikeluarkan oleh Greenpeace, Indonesia mengalami hal serupa pada 2019 dengan dampak asap yang menyelimuti Kalimantan selama 17 hari. Lebih dari itu, negara tetangga, Malaysia, tepatnya di Sarawak juga diselumuti asap selama 11 hari. Hari ini, Indonesia mengalami bencana dengan pola yang cenderung serupa. Laporan dari Kompas menyebutkan, tidak hanya Malaysia, negara lain seperti Singapura juga sedikitnya merasakan dampak daripada kebakaran hutan di Kalimantan.
Dalam kajian hukum lingkungan internasional, fenomena ini dapat dipandang sebagai transboundary environmental harm, yaitu ketika asap dari kebakaran hutan telah melewati batas antarnegara dan berdampak pada masyarakat di negara lain. Namun yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana Indonesia dapat mempertanggungjawabkan semuanya di mata hukum internasional? Apakah negara lain dapat melakukan klaim atas kerugian yang dialaminya? Apakah gugatan bisa diajukan kepada Mahkamah Internasional?
Menurut seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., situasi seperti ini menjadi sangat penting ketika tidak hanya muncul sesekali, tetapi berulang dan menghasilkan dampak lintas batas yang terbilang serius.
Tanggung Jawab Indonesia Atas Persoalan Lintas Batas: Sejauh Mana?
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas telah dibahas dan disepakati dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Kesepakatan ini memungkinkan negara-negara anggota mempersoalkan dan menafsirkan kepatuhan negara lain, terutama jika negara tersebut melanggar kesepakatan dengan menyumbangkan pencemaran asap kepada negara lain.
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Namun, AATHP sejak awal mengakomodir penyelesaian persoalan dengan jalan damai melalui konsultasi dan negosiasi antarnegara. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan untuk negara anggota memberikan gugatan dan memperoleh putusan untuk negara lain.
Lebih dari itu, tidak ada pula jalan untuk Indonesia digugat ke Mahkamah Internasional. Hal ini terjadi karena AATHP tidak memuat klausul yang menyerahkan sengketa kabut asap kepada Mahkamah Internasional (Suparman, 2026). Pada akhirnya, negara hanya bisa mempersoalkan ketidakpatuhan negara lain tanpa bisa memperoleh putusan dari pengadilan internasional.
Pada akhirnya, posisi Indonesia masih aman di mata hukum internasional karena tidak ada jalan untuk mengakomodir persoalan dan gugatan dari negara lain. Semuanya hanya sampai pada kemungkinan untuk mempersoalkan ketidakpatuhan Indonesia atas pencemaran asap yang sampai pada negara lain dan diselesaikan melalui jalan konsultasi dan negosiasi.
Oleh karena itu, tanggung jawab Indonesia menjadi sangat penting di mata negara tetangga yang terdampak. Indonesia mesti menunjukkan komitmen atas pencegarahan karhutla bahkan sejak karhutla itu sendiri baru sampai pada tahap prediksi.
Hari ini, tanggung jawab yang bisa diberikan adalah berupa tanggung jawab moral dan etika. Komitmen Indonesia dalam upaya penyelesaian bencana yang telah terjadi bertahun-tahun – dengan lonjakan yang terjadi pada 2026 – ini mesti terlihat di mata masyarakat sendiri dan masyarakat dunia. Karena bagaimanapun, bencana kebakaran hutan dan lahan ini sangat berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara tetangga.
