Konten dari Pengguna

Aset Hasil Kejahatan Sudah Disita, Lalu Siapa yang Menjaganya?

Ridho Akbar Falayardho

Ridho Akbar Falayardho

Pengusaha, Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ridho Akbar Falayardho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Ridho Akbar Falayardho

Dokumentasi/Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi/Ilustrasi AI

Ketika berbicara mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, perhatian publik biasanya tertuju pada satu pertanyaan sederhana: kapan negara dapat mengambil kembali aset yang diduga berasal dari kejahatan

Pertanyaan tersebut memang penting.

Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting dan justru sering berada di belakang layar:

Setelah aset itu disita atau dirampas negara, siapa yang menjaganya?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memasuki persoalan tata kelola aset. Dalam pembahasan di Komisi III DPR RI pada Agustus hingga September 2026, muncul perhatian terhadap kebutuhan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan. Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang, tetapi juga bagaimana aset disimpan, dikelola, dipertahankan nilainya, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi negara.

Di sinilah persoalan perampasan aset sebenarnya menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar mengambil kembali harta hasil tindak pidana.

Jangan Sampai Aset Negara Menjadi Aset Mati

Bayangkan sebuah hotel disita karena berkaitan dengan tindak pidana.

Hotel tersebut bukan benda yang nilainya akan tetap sama apabila dibiarkan begitu saja.

Jika tidak dikelola, bangunannya dapat rusak. Peralatan dapat mengalami penurunan nilai. Karyawan dapat kehilangan pekerjaan. Operasional berhenti. Pelanggan pergi. Bahkan aset yang pada awalnya memiliki nilai ekonomi tinggi dapat berubah menjadi beban bagi negara.

Hal yang sama dapat terjadi pada pabrik, perkebunan, rumah sakit, atau usaha lainnya.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, persoalan tersebut telah menjadi perhatian. Komisi III DPR menyoroti pentingnya menjaga nilai ekonomi aset yang berada dalam penguasaan negara agar tidak menyusut atau berubah menjadi “aset mati”.

Artinya, keberhasilan pemulihan aset tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil disita.

Pertanyaan berikutnya haruslah:

Berapa nilai aset yang berhasil dipertahankan?

Dan lebih jauh:

Berapa manfaat yang akhirnya kembali kepada masyarakat?

Menyita Berbeda dengan Mengelola

Dalam perspektif hukum, penyitaan dan pengelolaan merupakan dua persoalan yang berbeda.

Penyitaan berkaitan dengan tindakan hukum untuk menempatkan suatu benda atau kekayaan di bawah penguasaan yang ditentukan oleh hukum.

Sementara pengelolaan berbicara mengenai apa yang dilakukan terhadap aset tersebut setelah berada dalam penguasaan negara.

Aset membutuhkan penilaian.

Aset membutuhkan pencatatan.

Aset membutuhkan pemeliharaan.

Aset membutuhkan pengawasan.

Untuk aset produktif, bahkan diperlukan kemampuan manajemen agar kegiatan ekonominya tidak berhenti.

Karena itu, pengelolaan aset hasil tindak pidana tidak cukup hanya diserahkan kepada orang yang memahami hukum. Diperlukan pula kompetensi mengenai manajemen aset, akuntansi, ekonomi, penilaian aset, dan pengelolaan risiko.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, kebutuhan terhadap kompetensi lintas bidang tersebut juga telah menjadi salah satu alasan munculnya gagasan mengenai lembaga khusus pengelola aset.

Siapa yang Mengawasi Pengelola Aset?

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih sensitif.

Jika negara membentuk suatu lembaga atau badan khusus untuk mengelola aset hasil tindak pidana, siapa yang mengawasi lembaga tersebut?

Sebab, kewenangan yang besar selalu membutuhkan mekanisme pengawasan yang memadai.

Aset yang dikelola bukan lagi sekadar barang bukti. Sebagian dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Di sinilah prinsip check and balance menjadi penting.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, telah muncul dorongan agar pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa, dan pengadilan dirumuskan secara jelas, mulai dari penelusuran hingga proses perampasan. Ada pula pandangan agar lembaga pengelola aset memiliki independensi dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurut saya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kelembagaan semata.

Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.

Masyarakat perlu mengetahui ke mana aset yang telah disita dibawa, siapa yang menguasainya, berapa nilainya, bagaimana aset tersebut dikelola, dan apa yang terjadi terhadap hasil pengelolaannya.

Bagaimana Jika Aset Itu Masih Digunakan Masyarakat?

Persoalannya menjadi semakin menarik ketika objek yang disita bukan sekadar rumah atau kendaraan, tetapi aset yang memiliki fungsi sosial.

Misalnya sebuah bangunan yang digunakan sebagai sekolah, pesantren, atau rumah sakit.

Jika kemudian aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan menjadi objek perampasan, apakah fungsi sosialnya harus berhenti?

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, muncul gagasan agar aset seperti sekolah, pesantren, maupun rumah sakit tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat meskipun penguasaan atau kepemilikannya beralih kepada negara.

Di sini hukum menghadapi persoalan yang menarik.

Apakah perampasan harus selalu berarti penghentian fungsi suatu aset?

Belum tentu.

Jika sebuah bangunan digunakan masyarakat untuk memperoleh pendidikan atau pelayanan kesehatan, maka pengalihan kepemilikan tidak otomatis harus menghilangkan manfaat sosialnya.

Justru di sinilah konsep pemulihan aset dapat diuji.

Aset hasil tindak pidana tidak hanya dikembalikan kepada negara secara administratif, tetapi harus diupayakan agar memberikan manfaat yang lebih luas.

Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Pemilik

Ada perbedaan antara memiliki dan mengelola.

Negara dapat menjadi pemilik suatu aset, tetapi kepemilikan saja tidak menjamin aset tersebut memberikan manfaat.

Sebuah gedung yang dibiarkan kosong tetap merupakan gedung.

Sebuah perkebunan yang tidak dikelola tetap merupakan tanah.

Sebuah hotel yang berhenti beroperasi tetap merupakan bangunan.

Tetapi nilai ekonominya dapat terus menurun.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemulihan aset seharusnya tidak berhenti pada kalimat:

“Aset telah berhasil dirampas untuk negara.”

Harus ada pertanyaan lanjutan:

“Apa yang kemudian dilakukan negara terhadap aset tersebut?”

Pertanyaan ini penting karena masyarakat pada akhirnya bukan hanya membutuhkan angka mengenai jumlah aset yang dirampas.

Masyarakat membutuhkan bukti bahwa aset tersebut benar-benar dikelola secara transparan dan memberikan manfaat.

Transparansi Harus Dimulai Sejak Aset Berada di Tangan Negara

Jika perampasan aset hendak menjadi instrumen pemulihan kerugian negara dan masyarakat, maka transparansi seharusnya tidak berhenti pada proses pengadilan.

Transparansi juga diperlukan setelah aset berada dalam penguasaan negara.

Misalnya, masyarakat dapat diberikan informasi mengenai:

- jenis dan jumlah aset yang dikelola;

- nilai aset pada saat disita;

- kondisi aset;

- biaya pemeliharaan;

- perubahan nilai aset;

- pendapatan yang dihasilkan dari aset produktif;

- pihak yang bertanggung jawab mengelola;

- mekanisme pengawasan; dan

- penggunaan hasil pengelolaan aset.

Tentu saja keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan informasi yang secara hukum memang harus dirahasiakan.

Namun prinsip dasarnya sederhana:

Semakin besar nilai aset yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas.

Jangan Sampai Perampasan Aset Melahirkan Masalah Baru

Perampasan aset pada dasarnya bertujuan menghilangkan manfaat ekonomi dari tindak pidana dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Namun, instrumen hukum yang kuat juga harus disertai tata kelola yang kuat.

Jangan sampai negara berhasil mengambil aset dari pelaku tindak pidana, tetapi kemudian tidak mampu mempertahankan nilai aset tersebut.

Jangan sampai aset produktif berubah menjadi aset mati.

Jangan sampai biaya pemeliharaan justru lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.

Dan jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa suatu aset telah dirampas, tetapi tidak pernah mengetahui apa yang terjadi setelahnya.

Karena itu, pembahasan mengenai perampasan aset seharusnya tidak hanya berhenti pada “bagaimana negara mengambil aset?”

Pembahasan harus dilanjutkan dengan pertanyaan:

“Bagaimana negara menjaga, mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan aset tersebut?”

Pemulihan Aset Bukan Sekadar Memindahkan Kepemilikan

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat negara mengambil kembali harta hasil tindak pidana.

Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan bahwa aset tersebut tetap memiliki nilai, dikelola secara profesional, diawasi secara transparan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Sebab, ketika aset hasil kejahatan telah berada di tangan negara, tanggung jawab hukum belum selesai.

Justru pada saat itulah muncul tanggung jawab baru:

menjaga agar aset tersebut tidak kehilangan nilai dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Perampasan aset bukan sekadar cerita tentang bagaimana negara mengambil kembali sesuatu dari pelaku kejahatan.

Ia juga merupakan cerita tentang bagaimana negara mempertanggungjawabkan sesuatu yang telah diambilnya.

Dan mungkin, inilah pertanyaan yang harus lebih sering kita ajukan:

Aset hasil kejahatan sudah disita. Lalu siapa yang menjaganya?