Konten dari Pengguna

Pelecehan Digital di Media Sosial: Bisakah Digugat?

Naila Rahmadani

Naila Rahmadani

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Naila Rahmadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar Hukum Gugatan Perdata atas Pelecehan Digital.

Naila Rahmadani Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S-1Universitas Pamulang.

“Ilustrasi pelecehan digital dan jalur hukum bagi korban. Ilustrasi: dibuat dengan bantuan AI (Claude, Anthropic).”
zoom-in-whitePerbesar
“Ilustrasi pelecehan digital dan jalur hukum bagi korban. Ilustrasi: dibuat dengan bantuan AI (Claude, Anthropic).”

Pelecehan Digital di Media Sosial menjadi persoalan yang semakin penting untuk dibahas karena dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial. Tindakan seperti penghinaan, komentar yang merendahkan, dan Pencemaran Nama Baik dapat menimbulkan kerugian yang membuka kemungkinan pengajuan Gugatan Perdata. Oleh karena itu, perlindungan hukum korban diperlukan agar hak dan martabatnya tetap terjaga. Namun, penanganan kasus ini juga harus memperhatikan kebebasan berekspresi di media sosial agar kritik dan pendapat yang disampaikan secara wajar tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Melalui pembahasan ini, masyarakat dapat memahami perkembangan Berita Terkini Pencemaran Nama Baik, Berita Terbaru Pencemaran Nama Baik, dan Berita Hari Ini Pencemaran Nama Baik, sekaligus mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami pelecehan digital.

Permasalahan: Ketika Komentar Berubah Menjadi Pelecehan Digital

Permasalahan utama dalam pelecehan digital adalah sulitnya membedakan kritik yang wajar dengan komentar yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Kritik pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat dengan bebas menghina, merendahkan, atau menyebarkan tuduhan yang merugikan orang lain.

Persoalan ini semakin kompleks karena komunikasi digital sering berlangsung secara spontan dan emosional. Komentar yang ditulis tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat disebarkan, disimpan, dan dilihat oleh banyak orang. Akibatnya, kerugian yang dialami korban dapat berlangsung lebih lama daripada interaksi yang menjadi penyebabnya.

Contoh persoalan tersebut terlihat dalam kasus dugaan percakapan vulgar yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Percakapan yang berisi komentar merendahkan mahasiswi dan dosen tersebut menjadi perhatian publik setelah tersebar. Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batas percakapan privat, penghormatan terhadap martabat individu, dan tanggung jawab atas konten digital yang merugikan orang lain.

Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa sanksi internal institusi belum tentu menjawab seluruh kebutuhan korban. Selain penindakan terhadap pelaku, perlu dipertimbangkan pemulihan nama baik, kerugian yang dialami, dan perlindungan terhadap pihak yang menjadi sasaran komentar.

Dasar Hukum: Apakah Korban Bisa Mengajukan Gugatan Perdata?

Dalam hukum Indonesia, korban pelecehan digital dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur hukum yang relevan dan menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.

Pertama, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks media sosial, ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila komentar atau unggahan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian.

Kedua,Pasal 1372 KUHPerdata memberikan dasar untuk mengajukan tuntutan perdata atas penghinaan, dengan memperhatikan ketentuan dan penilaian pengadilan terhadap peristiwa yang bersangkutan. Ketentuan ini relevan ketika korban mengalami kerugian akibat serangan terhadap kehormatan atau nama baiknya.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik juga perlu dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Namun, tidak setiap komentar negatif otomatis merupakan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Isi komentar, konteks, pihak yang dituju, unsur hukum, dan bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.

Dengan demikian, gugatan perdata dapat menjadi salah satu pilihan bagi korban untuk menuntut ganti rugi. Meski demikian, keberhasilan gugatan bergantung pada kemampuan membuktikan unsur-unsur hukum dan kerugian yang benar-benar dialami.

Pendapat Penulis: Sanksi Saja Tidak Cukup

Menurut penulis, penanganan pelecehan digital tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku. Korban juga perlu memperoleh kesempatan untuk memulihkan nama baik dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Sanksi dari kampus, tempat kerja, atau institusi lain memang penting untuk menegakkan aturan internal. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak selalu memberikan pemulihan secara langsung kepada korban. Dalam keadaan tertentu, jalur perdata dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil, sepanjang dasar tuntutan dan kerugiannya dapat dibuktikan.

Penulis juga berpendapat bahwa alasan bercanda tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan dampak suatu komentar. Penilaian hukum tetap harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan konteks, maksud, isi, akibat, dan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kritik yang disampaikan secara wajar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelecehan karena kebebasan berekspresi juga merupakan hak yang harus dihormati.

Tantangan lainnya adalah pembuktian. Korban perlu menunjukkan komentar atau unggahan yang dipermasalahkan, identitas pihak yang bertanggung jawab sejauh dapat dibuktikan, serta kerugian yang timbul. Proses ini dapat menjadi sulit apabila konten telah dihapus, akun menggunakan identitas samaran, atau dampak psikologis dan reputasional tidak mudah dinilai secara materiil.

Karena itu, perlindungan korban perlu menggabungkan penegakan hukum, pendampingan, dan mekanisme pemulihan yang adil bagi semua pihak.

Solusi: Langkah Mengatasi Pelecehan Digital

Pertama, meningkatkan literasi hukum digital. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain. Edukasi mengenai etika berkomentar, pelecehan digital, dan pencemaran nama baik perlu diperkuat, khususnya di lingkungan pendidikan.

Kedua, mendorong korban menyimpan bukti. Korban sebaiknya menyimpan tangkapan layar, tautan, tanggal, identitas akun, dan konteks percakapan yang relevan. Bukti tersebut perlu dijaga keasliannya dan tidak disebarkan kembali secara berlebihan agar tidak memperluas kerugian atau menimbulkan persoalan hukum baru.

Ketiga, menyediakan pendampingan hukum. Lembaga bantuan hukum, organisasi pendamping korban, dan layanan konsultasi hukum dapat membantu korban memahami pilihan penyelesaian, menilai bukti, serta mempertimbangkan apakah gugatan perdata atau jalur hukum lain sesuai dengan kasusnya.

Keempat, memperkuat mekanisme pemulihan korban. Institusi pendidikan dan tempat kerja perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan korban, mencegah intimidasi lanjutan, serta menerapkan sanksi yang proporsional. Pemulihan tidak seharusnya berhenti pada hukuman terhadap pelaku.

Kelima, menggunakan jalur hukum secara tepat. Korban dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 atau Pasal 1372 KUHPerdata apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Jika terdapat dugaan tindak pidana, korban juga dapat berkonsultasi mengenai jalur pidana berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap langkah perlu didasarkan pada fakta, bukti, dan penilaian hukum, bukan semata-mata tekanan publik.

Penutup

Pelecehan digital di media sosial merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar. Diperlukan pemahaman mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab hukum, dan hak korban untuk memperoleh pemulihan.

Gugatan perdata dapat menjadi salah satu jalan bagi korban untuk menuntut ganti rugi ketika unsur perbuatan melawan hukum atau penghinaan dapat dibuktikan. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan fakta, bukti, dan hak setiap pihak.

Pada akhirnya, ruang digital yang sehat bukanlah ruang yang melarang kritik, melainkan ruang yang memungkinkan kebebasan berpendapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap pengguna media sosial perlu menyadari bahwa komentar yang ditulis di balik layar tetap dapat menimbulkan akibat nyata bagi orang lain.