Konten dari Pengguna

Membumikan Janji Kapolri: Perubahan Dimulai dari Teladan Pimpinan

Nanan Soekarna

Nanan Soekarna

Mantan Kadiv Humas Polri dan Mantan Wakapolri.

·waktu baca 11 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nanan Soekarna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock

Dari pucuk hingga setiap jenjang—berani menolak intervensi, menjaga integritas, membuktikan keadilan.

Tema “Polisi Bersama Masyarakat” menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Arah ini diterjemahkan melalui enam prinsip operasional: hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif, serta pembenahan kelembagaan, SDM, pelayanan, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran.

Enam janji yang dirangkum dalam pemberitaan mencakup penolakan rekayasa perkara; menghidupkan semangat Hoegeng; meniadakan titipan rekrutmen; menciptakan ruang publik aman; memastikan keadilan tanpa menunggu viral; dan menjaga polisi bersama rakyat. Komitmen bahwa anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan melanggar hukum menjadi bagian penting dari arah perubahan tersebut.

Saya mendukung komitmen ini. Keberhasilannya membutuhkan dua fondasi yang harus berjalan bersama: keteladanan pimpinan pada setiap jenjang dan keberanian seluruh anggota menjaga integritas, termasuk menolak perintah serta intervensi yang menyimpang.

Pimpinan harus memberi contoh kebenaran. Bawahan harus berani menjaga kebenaran. Institusi harus melindungi keberanian tersebut.

Tanpa ketiga hal itu, janji Kapolri akan sulit dilaksanakan secara utuh. Sistem yang baik dapat disimpangkan apabila keputusan tetap tunduk kepada transaksi, tekanan, kepentingan pribadi, atau kepatuhan kepada perintah yang melanggar norma.

Keteladanan dari Pucuk hingga Setiap Jenjang

Dok: Pribadi.

Perubahan harus dimulai dari Kapolri, diteruskan oleh pejabat utama Mabes, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, hingga pimpinan unit dan regu.

Anggota memperhatikan bagaimana atasannya menggunakan kewenangan, memperlakukan masyarakat, menentukan jabatan, mengelola anggaran, menerima kritik, serta menyikapi pelanggaran. Dari tindakan itu mereka memahami standar yang sesungguhnya berlaku.

Karena itu, kesesuaian antara ucapan, keputusan, dan tindakan pimpinan menentukan kekuatan setiap arahan.

Keteladanan harus hadir ketika pimpinan menolak titipan, menghentikan praktik transaksional, mengakui kekurangan, menerima koreksi, dan melindungi anggota yang bekerja benar.

Keteladanan tertinggi seorang pimpinan terlihat ketika ia tetap menjaga kebenaran meskipun harus menghadapi tekanan atau kehilangan keuntungan.

Setiap jenjang mempunyai tanggung jawab:

Jenjang Tanggung jawab kepemimpinan

  • Kapolri dan pimpinan Mabes Menyatukan komitmen dengan kebijakan, menjaga independensi keputusan strategis, menyediakan dukungan, dan memastikan standar berlaku pada semua jenjang.

  • Kapolda dan jajarannya Mengawal pelaksanaan, menolak intervensi yang menyimpang, mengoreksi pelanggaran, dan melindungi anggota yang bekerja benar.

  • Kapolres dan jajarannya Memastikan pelayanan adil, perkara memperoleh kepastian, pengaduan ditindaklanjuti, dan kewenangan digunakan secara bertanggung jawab.

  • Kapolsek, pimpinan unit, dan regu Memberi contoh langsung dalam kejujuran, kedisiplinan, pertolongan, penghormatan kepada warga, serta keberanian menolak penyimpangan.

Setiap pimpinan juga dapat berkedudukan sebagai bawahan terhadap jenjang di atasnya. Dengan demikian, tanggung jawab memberi perintah yang benar dan kewajiban menolak perintah yang menyimpang harus hidup pada seluruh rantai kepemimpinan.

Menolak Perintah yang Menyimpang: Menjaga Atasan, Bawahan, dan Institusi

Ketika menjabat Wakapolri, saya memperjuangkan agar kewajiban bawahan menolak perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan ditegaskan dalam kode etik Polri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang mewajibkan bawahan:

“Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”

Prinsip ini tetap dipertahankan dalam pembaruan kode etik, yaitu Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Huruf c mengatur pelaporan penolakan kepada atasan pemberi perintah untuk mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan Pasal 6 ayat (3) secara tegas mewajibkan atasan pemberi perintah memberikan perlindungan.

Bagi saya, penolakan tersebut merupakan tanggung jawab untuk menjaga atasan agar tidak melakukan pelanggaran, melindungi bawahan dari keterlibatan, menjaga kehormatan institusi, serta melindungi hak masyarakat.

Loyalitas kepada atasan harus diwujudkan dengan keberanian menjaga atasan tetap berada di jalan yang benar.

Kepatuhan dalam organisasi harus berjalan bersama kesadaran hukum dan etika. Penolakan didasarkan pada pertentangan dengan norma, disampaikan secara bertanggung jawab, dan dapat diperiksa alasannya.

Pimpinan yang berintegritas harus bersedia menerima koreksi. Ia wajib memastikan bahwa anggota yang menjalankan kewajiban etik tidak menghadapi intimidasi, pembalasan, pengucilan, atau hambatan karier.

Di sinilah terdapat tantangan pelaksanaan: perlindungan dalam ketentuan tersebut berasal dari atasan pemberi perintah. Apabila atasan itu justru menjadi sumber tekanan, institusi perlu menyediakan jalur pengaduan dan pemeriksaan yang aman melalui pejabat berwenang serta fungsi pengawasan.

Keberanian menolak penyimpangan harus memperoleh tempat dalam sistem, perlindungan, dan budaya organisasi.

GRANDWAY: VALUES Menjadi Landasan, Value Menjadi Hasil

Pangkat, jabatan, kewenangan, anggaran, teknologi, dan capaian mempunyai value: nilai guna, kedudukan, atau manfaat. Seluruhnya harus dikendalikan oleh VALUES: kejujuran, tanggung jawab, keadilan, kepedulian, dan integritas.

Ketika jabatan serta target dipisahkan dari VALUES, muncul godaan mempertahankan kedudukan, merekayasa keberhasilan, menutupi kesalahan, atau menggunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Pimpinan dan anggota harus mendahulukan peran, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab, serta menguji setiap keputusan:

Apakah keputusan ini benar, baik, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan?

GRANDWAY menghubungkan nilai dengan pelaksanaan:

Grand Values → kepemimpinan legal dan legitimate → tiga core values → perubahan mindset → lima tampilan kepemimpinan dan tujuh budi utama → tindakan legal dan legitimate → trust → networking → legacy.

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mengalami kesesuaian antara ucapan dan tindakan: laporan diterima secara adil, perkara ditangani berdasarkan bukti, kritik mendapat tanggapan, dan penyimpangan dikoreksi.

Tiga Core VALUES: Komitmen, Independensi, dan Keberanian

Dok: pribadi

1. Values for Value

Keamanan, pelayanan, kepastian hukum, dan kepercayaan harus dihasilkan melalui cara yang berintegritas.

Penyelesaian perkara dinilai dari mutu pembuktian, perlindungan hak, kepastian proses, dan keadilan. Pelayanan dinilai dari manfaat yang dirasakan warga. Anggaran dinilai dari kemampuannya mendukung tugas.

Hasil yang baik harus dibangun dengan cara yang benar. Pimpinan wajib menolak capaian yang diperoleh melalui manipulasi, rekayasa, atau penggunaan kewenangan secara menyimpang.

2. Full Commitment No Conspiracy

Setiap pimpinan dan anggota menjalankan tanggung jawab sepenuhnya serta menolak persekongkolan yang menyimpangkan tugas.

Komitmen ini mencakup penolakan terhadap transaksi jabatan, titipan rekrutmen, pengaturan perkara, perlindungan kegiatan ilegal, manipulasi laporan, dan pembiaran pelanggaran.

Soliditas dibangun melalui integrity, hierarchy, dan loyalty. Hierarki membawa tanggung jawab. Loyalitas dijalankan dalam kesetiaan kepada hukum, institusi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Komitmen kepada tugas harus lebih kuat daripada tekanan untuk ikut menyimpang.

3. Integrity Defender

Integrity Defender adalah keberanian menjaga kejujuran, kebenaran, dan keadilan ketika menghadapi tekanan atau kepentingan yang menyimpang.

Independensi harus dibuktikan melalui kemampuan menolak intervensi yang mengarahkan keputusan keluar dari hukum dan etika. Independensi tetap berjalan bersama koordinasi, supervisi, serta pengawasan yang sah.

Pimpinan dan bawahan harus berani menolak perintah merekayasa perkara, memanipulasi bukti, memberi perlakuan istimewa, menutupi pelanggaran, atau menggunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Tanpa keberanian dan perlindungan untuk menolak penyimpangan, independensi mudah kehilangan makna dan janji Kapolri sulit menjadi kenyataan.

Lima Tampilan Kepemimpinan: Nilai Terlihat dalam Perilaku

Dok: pribadi

Pertama, menjadi teladan.

Pimpinan jujur dalam ucapan dan laporan, disiplin dalam tindakan, menaati hukum, serta bersedia diperiksa dan dikoreksi. Ia memberi contoh menolak intervensi dan menerapkan standar yang sama kepada dirinya sendiri.

Kedua, melayani.

Pimpinan memastikan warga memperoleh pertolongan dan anggota mendapatkan dukungan untuk bekerja benar. Personel, sarana, serta anggaran mengikuti kebutuhan lapangan. Anggota tidak boleh dibebani kewajiban informal mencari dana atau memberikan setoran.

Ketiga, berempati dan memberi solusi.

Pimpinan mendengar masalah masyarakat dan anggota dengan hormat, mengambil keputusan, menetapkan penanggung jawab, dan memastikan tindak lanjut. Anggota yang menghadapi tekanan untuk menyimpang harus memperoleh arahan, pendampingan, dan perlindungan.

Keempat, menjalankan quality assurance.

Pimpinan memeriksa pelaksanaan serta manfaat keputusan melalui telaah perkara, pengalaman pelapor, pengujian layanan, dan evaluasi pengaduan. Pemeriksaan harus menelusuri kemungkinan intervensi serta menghasilkan koreksi.

Kelima, menolak KKN dan gratifikasi yang menyimpangkan tugas.

Pimpinan menjaga rekrutmen, promosi, perkara, pengadaan, serta anggaran dari transaksi dan konflik kepentingan. Ia bersedia menindak penyimpangan di lingkungannya sendiri secara adil dan berbasis bukti.

Kelima tampilan tersebut dihidupkan melalui tujuh budi utama: jujur dan dipercaya, bertanggung jawab, visioner, disiplin, bekerja sama, adil, serta peduli.

Membumikan Enam Janji

Menolak rekayasa perkara menolak tekanan target, manipulasi bukti, dan intervensi yang menyimpang. Telaah perkara berisiko, dokumentasi keputusan, pengawasan barang bukti, dan perlindungan pelapor.

Menghidupkan semangat Hoegeng Jujur, sederhana, berani, dan teguh menjaga integritas. Rekam integritas dalam promosi, pengungkapan konflik kepentingan, serta penanganan pelanggaran yang konsisten.

Meniadakan titipan rekrutmen Menolak titipan dari siapa pun, termasuk pihak dekat atau berpengaruh. Seleksi yang dapat diperiksa, jejak perubahan nilai, mekanisme keberatan, dan audit dugaan intervensi.

Menciptakan ruang publik aman Menindak kejahatan beserta pihak yang melindunginya berdasarkan bukti. Pemetaan risiko, patroli sesuai kebutuhan, respons cepat, dan evaluasi rasa aman warga.

Memberikan keadilan tanpa menunggu viral Memberi perhatian setara kepada warga tanpa memandang akses atau pengaruh. Pencatatan laporan, penanggung jawab, pembaruan perkara, dan eskalasi pelayanan.

Menjaga polisi bersama rakyat Mendengar kritik, menghormati warga, dan berani mengoreksi institusi. Forum masyarakat yang menghasilkan keputusan, akses pengaduan, serta pelaporan tindak lanjut.

Setiap janji perlu mempunyai penanggung jawab, tenggat, dukungan sumber daya, dan bukti hasil yang dapat diperiksa.

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Dalam GRANDWAY, kualitas keputusan diuji melalui tujuh unsur dan berupa pertanyaan:

  1. Yuridis: Apakah terdapat dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang benar?

  2. Teknis: Apakah bukti, metode, kompetensi, dan kesiapan memadai?

  3. Etis: Apakah tindakan menghormati martabat, hak, keadilan, dan kepatutan?

  4. Independen: Apakah keputusan bebas dari transaksi, intervensi yang menyimpang, dan konflik kepentingan?

  5. Transparan: Apakah alasan dan proses dapat dijelaskan sesuai ketentuan?

  6. Auditable: Apakah tersedia dokumentasi untuk pemeriksaan objektif?

  7. Traceable :Apakah dapat ditelusuri siapa yang memerintahkan, memutuskan, melaksanakan, dan mengawasi?

Pedoman ini diterapkan pada pelayanan, tindakan paksa, penggunaan kekuatan, pengelolaan barang bukti, penghentian perkara, pengadaan, dan keputusan kepegawaian.

Perintah yang benar melindungi masyarakat, anggota, pimpinan, dan institusi. Penolakan terhadap perintah yang menyimpang mencegah kerusakan pada semuanya.

100 Hari: Membuktikan Teladan dan Perlindungan Integritas

Program yang dipaparkan Kapolri membagi 100 hari menjadi tahap mengetahui kondisi sebenarnya, menguji perbaikan, serta menunjukkan hasil dan mengoreksi kegagalan.

Untuk mengawalnya, saya mengusulkan:

Hari 1–30: jujur memetakan masalah.

Petakan laporan tertunda, hambatan pelayanan, pengaduan, kesiapan anggota, dan risiko penyimpangan. Periksa target, pembiayaan, serta pola perintah yang berpotensi mendorong pelanggaran.

Sosialisasikan kewajiban menolak perintah yang bertentangan dengan norma dan kewajiban memberikan perlindungan. Tetapkan jalur pelaporan, penanggung jawab, dan mekanisme pemeriksaan yang aman.

Hari 31–60: menguji perubahan dan perlindungan.

Periksa langsung apakah warga memperoleh pelayanan setara, perkara mendapat kepastian, dan anggota memperoleh dukungan.

Uji apakah anggota dapat menyampaikan keberatan atas perintah yang diduga menyimpang tanpa intimidasi. Periksa dugaan pembalasan, hambatan karier, atau pengucilan. Temuan harus menghasilkan koreksi.

Hari 61–100: mempertanggungjawabkan hasil.

Bandingkan hasil dengan kondisi awal. Sampaikan capaian, kekurangan, dan langkah perbaikan secara terbuka sesuai ketentuan.

Masukkan praktik yang berhasil ke dalam SOP, pendidikan, penilaian kinerja, promosi, pengawasan, dan penganggaran. Perlindungan integritas harus menjadi bagian dari sistem yang berkelanjutan.

Ukuran keberhasilan mencakup mutu pelayanan, kepastian perkara, kepatuhan penggunaan kewenangan, tindak lanjut pengaduan, serta perlindungan anggota yang menjaga kebenaran.

Angka harus dibaca bersama konteks. Sedikitnya pengaduan belum tentu berarti keadaan baik; bisa pula menunjukkan ketakutan atau kesulitan melapor.

Prinsip yang Seharusnya Hidup di Seluruh Penyelenggaraan Negara

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Ketentuan kode etik Polri tersebut berlaku dalam lingkup Polri. Namun, prinsip moral yang mendasarinya patut menjadi pedoman seluruh pejabat negara dan setiap lapisan masyarakat, dengan penerapan melalui aturan serta mekanisme masing-masing.

Kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus dijaga oleh siapa pun, pada jabatan dan kedudukan apa pun.

Di lingkungan eksekutif, pejabat dan aparatur perlu berani menolak arahan yang menyimpangkan pelayanan, anggaran, perizinan, atau penggunaan kewenangan.

Di lingkungan legislatif, integritas harus menjaga pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan dari transaksi serta konflik kepentingan.

Di lingkungan yudikatif dan seluruh proses penegakan hukum, independensi harus melindungi pemeriksaan, pembuktian, dan putusan dari tekanan yang menyimpang.

Dalam dunia usaha, pendidikan, organisasi, keluarga, dan masyarakat, keberanian menjaga kebenaran perlu diwujudkan dengan menolak suap, manipulasi, diskriminasi, serta pembiaran ketidakadilan.

Pelaksanaannya harus bertanggung jawab: didasarkan pada fakta, disampaikan melalui mekanisme yang tepat, dan disertai kesediaan untuk diperiksa. Setiap lingkungan perlu membangun perlindungan agar orang yang menyampaikan kebenaran tidak justru dirugikan.

Menjaga orang yang kita hormati juga berarti berani mengingatkannya ketika ia menyimpang. Menjaga institusi berarti mencegah serta mengoreksi kesalahannya.

Keberanian Membenahi Diri Sendiri

Perubahan membutuhkan soliditas internal melalui integrity, hierarchy, dan loyalty, serta sinergi melalui inclusivity, equality, dan solidarity.

Setiap pelanggaran perlu ditelusuri sampai pada perintah, target, pembiayaan, pengawasan, atau pembiaran yang melatarbelakanginya. Pemeriksaan harus adil, berbasis bukti, dan memberi kesempatan pembelaan.

Penghargaan diberikan kepada pimpinan dan anggota yang bekerja benar, melayani dengan baik, serta berani menjaga integritas.

Manage by head, lead by heart. Memimpin dengan pikiran yang jernih, hati yang peduli, nilai yang kuat, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saya mendukung visi dan janji Kapolri dengan harapan agar “Polisi Bersama Masyarakat” hadir dalam setiap keputusan dan setiap perjumpaan polisi dengan warga.

VALUES menjadi landasan. Values for Value menjadi orientasi. Full Commitment No Conspiracy menjadi sikap. Integrity Defender menjadi keberanian. Lima tampilan kepemimpinan menjadi perilaku. Legal–legitimate action menjadi cara bertindak.

Membumikan janji Kapolri dimulai dari teladan pimpinan pada setiap jenjang, keberanian menolak intervensi yang menyimpang, dan perlindungan bagi mereka yang menjaga kebenaran. Dari situlah integritas tumbuh, keadilan terjaga, dan rakyat merasakan bukti.