Konten dari Pengguna

Pelanggaran Izin Tinggal WN Israel di Bali dalam Hukum Pidana

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari natasha aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi pasport di bandara - sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pasport di bandara - sumber: Unsplash

Kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Bali kembali mencuat ke permukaan. Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi tiga warga negara Israel. Berdasarkan penelusuran petugas, ketiganya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai pemandu wisata (guide), ditambah adanya indikasi penggunaan paspor dari negara lain (dual passport) untuk mengelabui sistem keimigrasian Indonesia.

ilustrasi orang menunggu di bandara - sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi orang menunggu di bandara - sumber: Unsplash

Langkah tegas yang didukung penuh oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini tidak hanya dilihat sebagai penegakan administratif keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melainkan juga menarik untuk dikaji melalui kacamata ilmu hukum pidana, khususnya terkait prinsip-prinsip yurisdiksi berlakunya hukum pidana: Asas Teritorial, Asas Nasional Aktif, dan Asas Nasional Pasif.

ilustrasi hukum - sumber: Unsplash

Bagaimana sebenarnya konstruksi hukum pidana memandang kasus pelanggaran batas wilayah dan izin tinggal seperti ini?

Dominasi Asas Teritorial dalam Hukum Positif Indonesia

Sebelum membahas asas nasional aktif dan pasif, fondasi utama yurisdiksi hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan Asas Teritorial (Territorialiteitsbeginsel). Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Dalam konteks deportasi tiga WN Israel dari Bali, seluruh rangkaian perbuatan mulai dari masuk dengan visa kunjungan, menyalahgunakan izin dengan bekerja ilegal sebagai guide, hingga dugaan manipulasi identitas paspor terjadi di dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, hukum positif Indonesia memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) untuk mengadili, menindak, dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada siapa pun, tanpa memandang kewarganegaraan mereka.

Relevansi dan Batasan Asas Nasional Aktif (Actief Nationaliteitsbeginsel)

Asas Nasional Aktif (atau Asas Personalitas Aktif) diatur dalam Pasal 5 KUHP (serta diadopsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru). Asas ini menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Lantas, di mana letak korelasinya dengan kasus WN Israel di Bali?

Bukan Subjek Hukum Indonesia: Karena para pelaku adalah warga negara asing (Israel), maka ketentuan Asas Nasional Aktif tidak dapat diberlakukan kepada mereka dari perspektif hukum Indonesia. Mereka tidak tunduk pada perlindungan hukum kewarganegaraan Indonesia, melainkan tunduk pada kedaulatan teritorial tempat mereka melakukan pelanggaran (Indonesia).

Isu Paspor Ganda (Dual Citizenship): Kasus ini juga menyentuh aspek kewarganegaraan ganda atau penggunaan paspor negara lain. Dalam hukum internasional privat dan publik, setiap negara berdaulat menentukan sendiri aturan kewarganegaraannya. Ketika seorang WNA menggunakan paspor dari negara kedua untuk masuk ke Indonesia, yurisdiksi keimigrasian Indonesia berhak melakukan verifikasi ketat. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas lintas negara, penegakan hukum Indonesia tetap berpijak pada hukum tempat delik terjadi (locus delicti di Indonesia), bukan pada hukum negara asal pelaku.

Asas Nasional Pasif (Passief Nationaliteitsbeginsel) dan Prinsip Perlindungan Kepentingan Negara

Di sisi lain, Asas Nasional Pasif (Asas Personalitas Pasif) yang tercantum dalam Pasal 4 angka 2, 3, dan 4 KUHP mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, apabila perbuatan tersebut merugikan kepentingan negara Indonesia atau keselamatan WNI.

Meskipun asas ini secara klasik dirancang untuk kejahatan yang terjadi di luar negeri yang merugikan kepentingan nasional, doktrin hukum modern mengenal pula Prinsip Perlindungan (Protective Principle). Dalam kasus deportasi di Bali ini, relevansi asas nasional pasif dan prinsip perlindungan tampak pada:

Ancaman terhadap Ketertiban dan Keamanan Nasional: Pelanggaran izin tinggal (seperti WNA yang bekerja secara ilegal merebut ruang kerja warga lokal atau melanggar ketertiban umum pariwisata Bali) secara langsung menciderai kepentingan hukum nasional Indonesia.

Tindakan Represif-Preventif Negara: Pemerintah Indonesia, melalui Ditjen Imigrasi dan Pemprov Bali, bertindak untuk melindungi kedaulatan ekonomi, sosial, dan ketertiban hukum dari intervensi aktivitas ilegal asing. Tindakan deportasi merupakan manifestasi perlindungan negara terhadap integritas hukumnya dari tindakan WNA yang mencederai aturan domestik.

Kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh tiga WN Israel di Bali memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, negara tidak melihat dari negara mana seorang WNA berasal, melainkan bagaimana kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dari sudut pandang hukum pidana dan keimigrasian, kasus ini memperkuat urgensi Asas Teritorial sebagai benteng utama kedaulatan negara. Sementara Asas Nasional Aktif dan Pasif memberikan kerangka bagi yurisdiksi ekstrateritorial Indonesia terhadap WNI di luar negeri atau kejahatan luar negeri terhadap kepentingan Indonesia, penindakan di dalam negeri sepenuhnya membuktikan bahwa hukum Indonesia adalah panglima di bumi pertiwi. Pelanggaran administratif yang beririsan dengan pelanggaran hukum harus terus ditindak tegas demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal.