Stop Kekerasan Seksual! Merusak Mental, dan Ada Sanksi Pidana

Mahasiswi semester satu UIN Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Perbandingan Mazhab
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Natasya Kirana Indrawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi, baik secara verbal maupun nonverbal. Padahal, tindakan kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dapat memicu gangguan mental pada korban.
Menurut dr. Rizal Fadli dalam artikel di Halodoc, sebanyak 90% orang yang mengalami pelecehan seksual menunjukkan gejala stres akut yang berdampak pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), bahkan memicu keinginan untuk bunuh diri. Oleh karena itu, korban kekerasan seksual sangat membutuhkan pendampingan psikologis.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana pun, kapan pun, dan kepada siapa punbahkan di tempat hukum itu sendiri dipelajari. Salah satunya terlihat pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez Ilhammy, mengatakan:
"Untuk terakhir itu, kita mendapat ada 13 laporan dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga pelaku," tuturnya dalam laman detikJabar, Jumat (16/10/2026).
Wakil Rektor I Unpas, Dr. Cartono, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan pelecehan seksual tersebut mayoritas dilakukan secara verbal, meskipun terdapat laporan mengenai sentuhan fisik kepada korban.
Hukum Pidana Kasus Pelecehan Seksual
Di Indonesia, kasus pelecehan seksual dapat dibawa ke ranah hukum. Untuk pelecehan nonfisik, seperti catcalling atau ucapan yang merendahkan martabat seseorang, salah satu hukum pidananya terdapat pada Pasal 5 UU TPKS, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Adapun tindak pidana untuk pelecehan fisik, seperti menyentuh atau meraba tubuh orang lain tanpa persetujuan, salah satu hukum pidananya terdapat pada Pasal 6 huruf a UU TPKS, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Dengan adanya aturan hukum tersebut, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan pelecehan seksual kepada orang lain. Selain merupakan tindak pidana, pelecehan seksual juga merendahkan martabat dan merusak kesehatan mental korban.
Untuk mencegah kasus ini terus terulang, masyarakat harus memiliki kesadaran akan batasan pribadi (personal boundaries) serta menghargai orang lain. Selain itu, universitas maupun instansi kerja wajib menyediakan layanan pengaduan terkait kasus kekerasan seksual. Pihak berwajib dan unit pengaduan pun wajib melayani pelapor secara adil serta tidak melindungi pelaku, terlebih jika pelaku memiliki jabatan atau relasi kuasa.
