Perpajakan Instansi Pemerintah, Taat Dari Yang Terdekat

Penyuluh Pajak
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Titik Nurhayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI pada pidato kenegaraan yang digelar tanggal 15 Agustus 2025. Dalam dokumen fiskal tersebut penerimaan pajak dianggarkan Rp2.357,7 triliun atau tumbuh sekitar 13,5% dari target penerimaan pajak tahun sebelumnya. Kita tentu sudah mengetahui apa itu pajak dan bagaimana peran pajak dalam kehidupan bernegara di Indonesia ini. Lalu siapakah yang harus melakukan kewajiban perpajakan? Tentu saja wajib pajak.
Intansi Pemerintah Sebagai Bagian dari Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk di dalam definisi ini adalah instansi pemerintah.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Maka sebagai bagian dari wajib pajak, tentunya instansi pemerintah juga mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana kategori wajib pajak lainnya. Bagaimanapun anggaran yang dikelola oleh sebuah instansi pemerintah berasal dari negara dan ada bagian yang dikembalikan kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak.
Empat Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
Terdapat empat kewajiban perpajakan yang kita kenal dengan akronim DHBL yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor. Daftar berarti Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hitung adalah melakukan penghitungan pajaknya secara mandiri. Kewajiban bayar terkait dengan pembayaran pajak yang terutang. Sedangkan kewajiban lapor terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan.
Keempat kewajiban perpajakan tersebut di atas dilakukan secara mandiri sebagai bukti penerapan dari sistem self assesment, dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya ketetapan pajak oleh DJP.
Pelaporan, Yang Paling Sering Ditinggalkan
Namun apakah semua instansi pemerintah telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lengkap dan benar? Ternyata tidak. Rata-rata instansi pemerintah hanya menjalankan tiga dari empat kewajiban yang ada, yaitu daftar, hitung dan bayar.
Pasal 7 UU KUP mencantumkan sanksi administrasi berupa denda atas SPT yang tidak disampaikan atau terlambat disampaikan. Tidak ada satu pasal pun pada peraturan perpajakan yang mengecualikan instansi pemerintah dari pengenaan sanksi denda ketika tidak melaporkan atau terlambat melaporan SPT. Namun hanya sedikit instansi pemerintah yang melaksanakan kewajban pelaporan SPT.
Terdapat beberapa hambatan yang sering menjadi penyebab instansi pemerintah tidak melaksanakan pelaporan SPT:
Tidak tahu cara melaporkan SPT
Stigma negatif bahwa lapor SPT itu rumit
Pandangan bahwa tidak perlu lapor yang penting sudah potong/pungut dan bayar pajak
Tidak ada tenaga khusus yang menangani pelaporan SPT
Denda yang terlalu kecil
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, DJP terus melakukan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran pelaporan SPT bagi instansi pemerintah. Beberapa kantor pelayanan pajak juga memberikan apresiasi khusus bagi instansi pemerintah yang telah melakukan pelaporan SPT. Dari sisi teknologi dan aplikasi juga dilakukan reformasi.
Mulai 1 Januari 2025, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan pada satu sistem berbasis web yaitu coretax. Dengan coretax semua kewajiban perpajakan dilakukan melalui satu pintu. Salah satu perubahan dasar sistem ini dibandingkan dengan sistem sebelumnya adalah tidak seluruh jenis pajak bisa dibuatkan kode biling pembayaran pajaknya. Kode biling diperoleh setelah melalui tahapan pembuatan bukti potong atau bukti pungut dan pembuatan SPT.
Dengan kata lain, melalui coretax wajib pajak dibiasakan untuk tertib administrasi perpajakan. Bahwa urutan proses bisnis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah bukan lagi sekedar menghitung lalu membayar pajak tetapi melakukan pembuatan bukti potong/pungut, melaporkan SPT sekaligus membayar pajaknya (pay and submit).
Sebagai organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, selayaknya instansi pemerintah menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh menjadi wajib pajak yang taat. Semoga edukasi yang masif ditambah dengan adanya coretax, instansi pemerintah bisa menjadi semakin taat dalam menjalankan seluruh kewajban perpajakannya. Karena memulai ketaatan itu harusnya dari yang terdekat.
