Karhutla 2026, Tagihan Publik: Siapa yang Menanggung Biaya Laba Produsen?
Tulisan dari Nayya Sekti Syahputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karhutla 2026 kembali membuat langit di sejumlah wilayah Kalimantan kelabu. Data SIPONGI mencatat total area terbakar sepanjang 2026 mencapai 202.010,96 hektare, dengan Kalimantan Barat sebagai yang terluas, yakni 38.310,86 hektare. Jumlah kejadian pada Januari hingga Juni melonjak 366 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Karhutla sering dipahami sebagai bencana lingkungan semata. Padahal ia juga persoalan ekonomi, dan lebih jauh lagi, persoalan etika berproduksi. Setiap hektare yang terbakar membawa dua pertanyaan sederhana: siapa yang diuntungkan, dan siapa yang membayar?
Karhutla 2026: Untung di Satu Pihak, Rugi di Banyak Pihak
CELIOS menghitung hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp29,54 triliun, atau setara 0,23 persen produk domestik bruto nasional. Kerugian itu tidak hanya berasal dari aset yang terbakar, tetapi juga dari lesunya perdagangan, pertanian, serta usaha akomodasi dan makanan-minuman. Kalimantan Barat mencatat dampak nominal terbesar, sekitar Rp5,7 triliun.
Beban terbesar justru datang dari kesehatan. Jika warga yang bergejala ikut dihitung, biaya kesehatan diperkirakan mencapai Rp93,56 triliun, setara 67,6 persen anggaran kesehatan dalam APBN 2026. Total kerugian ekonomi dan kesehatan bahkan ditaksir menembus Rp123,1 triliun, itu pun belum menghitung kemungkinan api meluas hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga diperkirakan kehilangan sekitar Rp269,86 miliar penerimaan pajak.
Kabut asap juga mengganggu transportasi dan distribusi barang, sehingga dampaknya merambat ke harga dan ke pelaku usaha di luar daerah kebakaran. Artinya, karhutla bukan masalah lokal. Ia menjadi tagihan nasional yang ikut dibayar warga yang bahkan tidak pernah melihat api.
Dalam ekonomi mikro, kondisi ini disebut eksternalitas negatif, yaitu biaya yang timbul dari aktivitas produksi tetapi tidak ditanggung pelakunya. Membuka lahan dengan cara membakar kerap dinilai lebih murah. Keuntungan itu dinikmati segelintir pihak, sementara tagihannya dibayar publik: petani yang usahanya terganggu, pedagang yang sepi pembeli, dan warga yang terpaksa menghirup asap setiap hari. Keuntungan pribadi yang kecil dibayar dengan kerugian sosial yang jauh lebih besar.
Memang tidak semua titik api berasal dari korporasi, dan penyebab karhutla beragam. Namun kajian yang dikutip Fortune menyebut lonjakan karhutla di Papua Selatan terindikasi sejalan dengan pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek food estate dan bioetanol. Artinya, pola mengejar ekspansi produksi dengan mengorbankan lingkungan masih terus berulang. Persoalannya bukan menuding semua pihak, melainkan memastikan siapa pun yang membakar bertanggung jawab atas akibatnya.
Laba Saja Tidak Cukup
Di sinilah ekonomi Islam punya pijakan yang jelas. Produksi Islami tidak hanya bertanya “berapa untungnya?”, tetapi juga “apa dampaknya bagi orang lain?”. Kaidah la darar wa la dirar mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh membuat mudarat bagi dirinya maupun orang lain. Al-Qur’an (QS. Ar-Rum: 41) mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat ulah tangan manusia. Manusia sendiri diposisikan sebagai khalifah di bumi, pengelola yang diberi amanah, bukan pemilik yang bebas merusak.
Prinsip ini sejalan dengan tujuan produksi dalam Islam, yaitu mendatangkan maslahat bagi masyarakat luas, bukan sekadar menumpuk laba bagi pemilik modal. Usaha yang menguntungkan satu pihak tetapi merugikan banyak pihak tidak dapat disebut berhasil.
Dalam kerangka maqashid syariah, atau tujuan-tujuan utama syariat, karhutla melanggar banyak hal sekaligus. Perlindungan jiwa terancam karena asap membahayakan kesehatan. Perlindungan harta terancam karena aset dan mata pencaharian hilang. Lingkungan sebagai penopang keduanya pun rusak. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya pembakaran hutan dan lahan (Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016), sehingga persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan negara, melainkan juga pelanggaran etika agama.
Karena itu, produsen Muslim perlu memahami bahwa label halal pada produk belum cukup. Produk yang halal zatnya tetapi lahir dari proses yang merusak lingkungan dan menyengsarakan orang banyak belum memenuhi semangat thayyib, yakni baik dan bermanfaat, serta ihsan, yakni berbuat sebaik-baiknya dalam berusaha. Kehalalan semestinya meliputi seluruh rantai produksi, bukan hanya isi kemasannya.
Dari Ganti Rugi hingga Peran Perbankan Syariah
Lalu apa yang bisa dilakukan? Setidaknya ada tiga langkah.
Pertama, tegakkan prinsip tanggung jawab ganti rugi (daman). Pelaku pembakaran lahan harus menanggung biaya pemulihan, bukan membebankannya kepada negara dan masyarakat. Penegakan hukum perlu transparan agar menimbulkan efek jera, dan angka kerugian yang kini dihitung para ekonom dapat menjadi dasar menentukan besaran tanggungan itu.
Kedua, libatkan lembaga keuangan syariah. Sebagai calon praktisi perbankan syariah, saya melihat pembiayaan adalah pintu masuk yang strategis. Bank syariah bisa menjadikan rekam jejak lingkungan, termasuk tidak adanya praktik pembukaan lahan dengan membakar, sebagai syarat pembiayaan sektor perkebunan dan kehutanan. Pembiayaan yang beretika tidak boleh menjadi bahan bakar kerusakan.
Ketiga, dampingi petani kecil. Mereka sering dianggap pelaku, padahal banyak yang membakar karena tidak punya alternatif yang terjangkau. Insentif, pelatihan, dan akses alat pembukaan lahan tanpa bakar akan lebih efektif daripada sekadar kriminalisasi.
Menagih Kejujuran Etika dalam Berproduksi
Karhutla mengajarkan satu hal: ekonomi yang hanya mengukur untung-rugi di atas kertas akan selalu gagal menghitung kerugian di udara yang kita hirup. Ekonomi Islam menawarkan ukuran yang lebih jujur, yakni maslahat bagi semua.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita mampu membuka lahan lebih luas, tetapi apakah kita bersedia berproduksi tanpa menyesakkan napas orang lain. Jika produsen Muslim, dan kita semua sebagai konsumen, tidak mulai menjawabnya dengan tindakan, asap tahun depan hanya akan menjadi pengulangan tahun ini.

