Konten dari Pengguna

Likuiditas Perbankan Rp190 Triliun: Momentum Baru Ekonomi Prabowo

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazmul Watan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Bank Indonesia

Keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan secara bertahap dengan potensi tambahan likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun merupakan langkah penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian global, tekanan nilai tukar rupiah, dan kebutuhan memperluas pembiayaan dunia usaha, kebijakan ini memperlihatkan bahwa stabilitas moneter dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026, BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada 5,75 persen, sekaligus mengumumkan pelonggaran GWM bagi perbankan konvensional dan syariah. GWM bank umum konvensional diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, sedangkan bank umum syariah dan unit usaha syariah turun dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Implementasinya dilakukan bertahap mulai 1 November hingga 1 Desember 2026.

Kebijakan tersebut layak dibaca sebagai upaya memperkuat transmisi kebijakan ekonomi. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan ekosistem pembiayaan yang mampu menopang investasi, penciptaan lapangan kerja, industrialisasi, serta penguatan daya beli masyarakat. Namun, keberhasilan agenda tersebut tidak cukup diukur dari besarnya likuiditas yang tersedia. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa jauh dana tersebut berubah menjadi aktivitas produksi dan peningkatan kesejahteraan.

Membuka ruang likuiditas perbankan, menjaga momentum pertumbuhan

Penurunan GWM memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk mengelola dananya. BI memperkirakan kebijakan ini dapat menambah likuiditas sekitar Rp190 triliun. Artinya, bank memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengalokasikan dana untuk pembiayaan, dengan tetap memperhitungkan risiko, kebutuhan likuiditas, dan kualitas kredit.

Data BI menunjukkan bahwa kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan pada September 2026. Kredit investasi meningkat 23,2 persen, kredit modal kerja tumbuh 11,89 persen, sedangkan kredit konsumsi naik 4,86 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,22 persen. Perbedaan laju pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menjaga kecukupan likuiditas.

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini memberi sinyal bahwa BI berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan ekspansi ekonomi. Suku bunga acuan tetap dipertahankan untuk mendukung stabilitas, sementara instrumen makroprudensial dilonggarkan agar pembiayaan tidak kehilangan momentum.

Pendekatan tersebut relevan bagi agenda pembangunan pemerintahan Prabowo yang menempatkan investasi, penguatan industri nasional, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai prioritas. Dunia usaha membutuhkan akses pembiayaan yang memadai agar rencana ekspansi tidak terhambat oleh keterbatasan modal kerja.

Namun, ada satu catatan mendasar: tambahan likuiditas tidak otomatis menghasilkan tambahan kredit produktif. Bank tetap mempertimbangkan kelayakan usaha, kemampuan membayar, prospek permintaan, dan risiko gagal bayar sebelum menyalurkan pembiayaan.

Persoalannya bukan hanya uang, melainkan keberanian membiayai usaha

Salah satu angka yang perlu menjadi perhatian adalah fasilitas kredit yang belum ditarik atau *undisbursed loan*. BI mencatat nilainya mencapai sekitar Rp2.562 triliun, setara dengan 21,7 persen dari plafon kredit yang tersedia. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan intermediasi perbankan tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga dengan kemampuan dan kemauan dunia usaha memanfaatkan fasilitas pembiayaan.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya, akses kredit tidak hanya ditentukan oleh likuiditas bank. Kepastian pasar, biaya logistik, legalitas usaha, kualitas pencatatan keuangan, serta kemampuan memenuhi persyaratan kredit juga berpengaruh.

Karena itu, kebijakan GWM perlu diikuti strategi yang lebih terarah. Bank harus didorong memperluas pembiayaan kepada usaha yang memiliki prospek dan mampu menciptakan lapangan kerja, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan UMKM, memperluas akses penjaminan kredit, dan meningkatkan kepastian berusaha.

Pada saat bersamaan, penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimum 6 persen menjadi 5 persen perlu dipahami secara utuh. BI mengurangi porsi insentif melalui jalur pembiayaan dari maksimum 4 persen menjadi 3 persen, sementara komponen pendalaman pasar uang dipertahankan maksimum 2 persen. Perubahan ini menuntut evaluasi mengenai sektor mana yang paling efektif menghasilkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Menjaga stabilitas rupiah tanpa mengorbankan pertumbuhan

Tantangan berikutnya adalah memastikan pelonggaran likuiditas tidak mengganggu stabilitas rupiah. Dalam kondisi ketidakpastian global, kebijakan moneter harus memperhitungkan pergerakan arus modal, tekanan inflasi, dan ekspektasi pasar. Likuiditas domestik yang lebih longgar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan risiko stabilitas keuangan.

Di sinilah pentingnya koordinasi BI dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan kementerian teknis. Kebijakan moneter menyediakan ruang pembiayaan, sedangkan kebijakan fiskal dan sektor riil harus memastikan bahwa ruang tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi yang nyata.

Pemerintah dapat memperkuat permintaan melalui belanja yang berkualitas, mempercepat realisasi program produktif, serta memastikan proyek strategis memiliki kesiapan pelaksanaan. Sementara itu, BI perlu memantau apakah tambahan likuiditas benar-benar menurunkan hambatan pembiayaan, memperluas kredit produktif, dan menjaga stabilitas nilai tukar.

Keberhasilan kebijakan ini juga tidak semestinya dinilai hanya dari pertumbuhan kredit secara agregat. Pemerintah dan BI perlu memperhatikan suku bunga kredit efektif, distribusi pembiayaan antarsektor, kualitas kredit, investasi baru, dan penciptaan lapangan kerja.

Rp190 triliun harus menjadi modal produktivitas nasional

Pelonggaran GWM merupakan peluang bagi perekonomian Indonesia untuk memperkuat transmisi pembiayaan pada saat momentum pertumbuhan perlu dijaga. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi pemerintah Presiden Prabowo untuk mempercepat agenda pembangunan melalui sinergi moneter, fiskal, dan sektor riil.

Namun, optimisme harus disertai disiplin evaluasi. Tambahan likuiditas bukanlah hasil akhir, melainkan instrumen untuk mencapai hasil ekonomi yang lebih besar. Jika dana hanya menumpuk dalam pengelolaan likuiditas bank atau mengalir terutama ke aktivitas yang kurang produktif, dampaknya terhadap pertumbuhan dan kesejahteraan akan terbatas.

Sebaliknya, jika kebijakan ini mampu memperluas pembiayaan industri, pertanian, UMKM, perumahan, dan usaha pencipta lapangan kerja, manfaatnya akan terasa lebih luas. Pelaku usaha memperoleh modal, pekerja mendapat kesempatan kerja, produksi meningkat, dan pendapatan masyarakat berpeluang tumbuh.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ekonomi tidak ditentukan oleh seberapa besar uang yang dilepaskan ke sistem perbankan, melainkan oleh seberapa produktif uang tersebut digunakan. Rp190 triliun harus menjadi energi bagi ekonomi nasional, bukan sekadar angka besar dalam laporan kebijakan moneter.

Di titik itulah, sinergi Bank Indonesia dan pemerintah akan diuji, mampu atau tidak mengubah ruang likuiditas menjadi investasi, investasi menjadi produksi, dan produksi menjadi kesejahteraan rakyat.