Pelecehan Seksual di Indonesia Menjadi Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Hubungan Internasional 2026
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nazwa trianda putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelecehan seksual merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Pelecehan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, komentar, atau perilaku bernuansa seksual yang merendahkan dan melanggar batas pribadi seseorang.
Permasalahan ini penting untuk dibahas karena setiap orang memiliki hak untuk merasa aman, dihormati, dan terbebas dari segala bentuk ketidaknyamanan dan kekerasan. Namun, dalam kenyataannya, korban sering kali menghadapi berbagai hambatan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Oleh karena itu, pelecehan seksual bukan hanya persoalan perilaku individu, melainkan juga persoalan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum di Indonesia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga nasional yang memiliki peran penting dalam pemantauan dan penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, Komnas Perempuan menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan agar pemerintah dan masyarakat dapat memahami pola kekerasan serta menyusun kebijakan perlindungan yang lebih efektif.
Berdasarkan laporan sinergi data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan, terdapat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 12.398 laporan termasuk kategori kekerasan seksual. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan peroalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan berkelanjutan.
Namun, angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Data itu mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual dan tidak seluruhnya merupakan kasus pelecehan seksual saja. Selain itu, jumlah laporan yang tercatat belum tentu menggambarkan seluruh kejadian yang sebenarnya terjadi karena tidak semua korban berani atau mampu melapor.
Kasus Pelecehan Seksual
Salah satu kasus yang dapat di ambil yaitu kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik pada April 2026. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kasus ini melibatkan 16 mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui percakapan dalam grub LINE dan WhatsApp. Pada Sabtu malam, 11 April 2026, para mahasiswa tersebut menyampaikan permintaan maaf di grub angkatan tanpa memberikan konteks yang jelas. Beberapa jam kemudian, tangkapan layar percakapan yang berisi pesan bernuansa seksual dan merendahkan martabat perempuan tersebar di media sosial X. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan mendorong perhatian masyarakat terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat dianalisis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dimana salah satunya yaitu pasal 5 UU TPKS mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau denda paling banyak Rp 10 juta. Selanjutnya adalah Pasal 14 UU TPKS mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik. Penerapannya terhadap kasus ini harus dilakukan secara cermat, sebab percakapan benuansa seksual di grub digital tidak otomatis memenuhi seluruh unsur Pasal 14. Penyidik perlu memeriksa bentuk tindakan, isi komunikasi, tujuan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Selain hukum pidana, kasus ini ini dapat ditangani melalui peraturan dan kode etik perguruan tinggi. Menurut pemberitaan ANTARA pada 14 April 2026, UI menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui Satgas PPKS, termasuk verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, dan pengumpilan bukti. Sanksi akademik, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, dapat dipertimbangkan apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut saya, pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena merampas rasa aman dan merendahkan martabat seseorang. Permasalahan ini tidak boleh dianggap sepele hanya karena terjadi dalam bentuk ucapan, candaan, atau tindakan yang oleh pelaku anggap biasa. Dampak pelecehan dapat memengaruhi kondisi psikologis korban, hubungan sosial, kepercayaan diri, serta aktivitas sehari-hari. Masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap korban pelecehan seksual. Korban tidak seharusnya disalahkan berdasarkan pakaian, pergaulan, waktu beraktivitas, atau keberaniannya untuk berbicara. Tanggung jawab atas tindakan pelecehan harus ditempatkan pada pihak yang melakukan perbuatan tersebut, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan asa praduga tak bersalah dalam penanganan hukum.
Pelecehan seksual di Indonesia merupakan persoalan sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian bersama. Data Komnas Perempuan dan lembaga terkait memperlihatkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi masalah serius. Melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentand Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual serta melindungi hak korban.
Namun, keberadaan peraturan saja tidak cukup apabila tidak disertai pelaksanaan yang efektif, edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat, penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah pelecehan seksual serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.
