Kenali Delik Pers, Garis Kebebasan Pers & Hukum

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas 2023.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nazwatul Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sebuah demokrasi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Ada batasan-batasan yang diatur dalam hukum, salah satunya adalah delik pers. Delik pers merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat berupa penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik, penghasutan, atau pelanggaran terhadap norma kesusilaan.

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik pers, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
Perbuatan tersebut harus dipublikasikan melalui media massa.
Perbuatan tersebut berupa pernyataan atau pikiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan, gambar, suara, atau bentuk lainnya.
Pernyataan tersebut harus mengandung unsur kebohongan atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.
Di Indonesia, delik pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pers, namun juga mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pers. Selain itu, delik pers juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik pers dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Delik aduan: Delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Contohnya adalah delik pencemaran nama baik.
Delik biasa: Delik yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan. Contohnya adalah delik penghasutan atau penyebaran berita bohong yang dapat mengancam keamanan negara.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, delik pers juga mengalami perkembangan. Munculnya media sosial dan platform digital lainnya telah mempermudah penyebaran informasi, namun juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.
