Konten dari Pengguna

Peradilan Militer Pasca Putusan MK dan Jalan Pintas Konstitusional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ekspresi Pemohon Prinsipal saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi Pemohon Prinsipal saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Saat berita mengenai Andrie Yunus disiram air keras oleh oknum yang berasal dari institusi TNI, saya sedikit beberapa kali menulis mengenai topik Andrie Yunus, baik yang sifatnya teknis maupun reflektif. Tetapi, setelah putusan MK 260/PUU-XXIII/2025, antara petitum dan juga putusan masih belum bisa diterapkan sepenuhnya, sebab dengan putusan ini seperti nostalgia akan putusan UU Cipta Kerja dengan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yang kemudian tiba-tiba dikeluarkan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja.

Ini sama saja belum bisa dilaksanakan dalam tafsir saya. Dalam pandangan saya, pasal yang saya sebutkan sebagai pasal "tricky" harus ditafsirkan, baik melalui penafsiran hukum dengan metode penafsiran yang ada pada ilmu hukum bahkan juga bisa melakukan permohonan untuk menafsirkan di dalam petitum, supaya reformasi justru bisa dilakukan hanya dengan penafsiran layaknya putusan yang cukup progresif dari MK pada putusan 138/PUU-VII/2009, yang meski menolak permohonan a quo (pemohon) namun MK memberikan sebuah penafsiran bahwa Perppu tidak dapat diuji, namun setelah menjadi undang-undang yakni mekanisme persetujuan dapat diuji ke MK.

Menurut saya, penafsiran harus dilakukan bahwasanya selain berfokus sebagaimana pada petitum pemohon di perkara 260/PUU-XXIII/2025 yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yakni melalui Pasal 9 angka 1 yang mencoba ditafsirkan bahwa yang dimaksud tindak pidana di dalam UU Peradian Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tindak Pidana Militer”.

Maka, menurut saya bahwa locus yang harus menjadi perhatian agar putusan MK ini tidak berlarut dengan politik hukum yang masih berkutat pada urusan lain misalnya seperti mempersiapkan perhelatan 2029 dan juga pilkada, saya mencoba untuk menafsirkan Pasal 65 ayat (3) yang mana di dalam permohonan 260/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak disebutkan. Yang disebutkan sebanyak 146 kali (saya menggunakan pendekatan pencarian kata di software) adalah Pasal 65 ayat (2) soal tunduk peradilan umum dan peradilan militer, tidak memfokuskan pada persoalan Pasal 65 ayat (3) yang berbunyi : (3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang- undang.

Lantas, penafsiran apa yang bisa dilakukan untuk memberikan solusi tanpa menunggu dua tahun, sebab menurut saya bahwa pandangan publik saat ini sangat menaruh perhatian kepada peradilan militer ini dengan teropong yang kuat setelah kasus Andrie Yunus khususnya dan kasus lainnya yang sudah diadili oleh Peradilan Militer. Maka, saya mencoba untuk melakukan simulasi, bagaimana peluang itu bisa dilakukan, dan ini murni pendapat saya.

Mencari Penafsiran

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyatakan bahwa Pasal 65 ayat (3) khususnya di frasa "tidak berfungsi", jadi menurut saya dengan putusan MK 260/PUU-XXIII/2025, bahwa Pasal 65 ayat (3) bisa dikatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai "peradilan umum yang tidak berfungsi adalah peradilan umum yang tidak bisa melakukan persidangan sebagaimana mestinya yakni dalam kondisi darurat militer , darurat perang, dan kondisi bahaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Jadi, harus bisa ditafsirkan demikian, maka Pasal 65 ayat (2) akan menjadi pasal yang berfungsi dengan demarkasi pidana umum dan pidana militer. Lantas, bagaimana dengan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatakan bahwa :

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut saya, bahwa Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) juga harus diuji ke MK dengan permohonan serupa yakni bahwa semua frasa tersebut bisa dibaca dalam pendekatan Living Constitution. Bagaimana cara membacanya? Bahwa dengan putusan MK 260/PUU-XXIII/2025, yang ada di dalam amar putusan, bahwa yang dimaksud Pasal 74 ayat (2) yakni frasa ".........peradilan militer belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer", saya berpendapat bahwa dengan amar putusan MK bahwa :

Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

Artinya ada ultra petita yang mana di dalam diktum dan juga petitum dari pemohon, bahwa yang dimohonkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maka, menurut saya, penafsiran baru harus dilakukan di Pasal 65 ayat (3), Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), bahwa dengan putusan ini, secara otomatis juga bahwa peradilan militer tidak memiliki bentuk karena dalam satu undang-undang justru bertentangan dengan UUD 1945.

Ini menarik, apabila melihat pertimbangan hukum dari MK yakni :

[3.17] [......] Sekalipun dalam permohonan a quo, para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 yang dimohonkan untuk dimaknai menjadi “tindak pidana militer”, namun demikian setelah Mahkamah mencermati secara saksama frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 telah ternyata merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam UU 31/1997 secara keseluruhan. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas.

Dengan pertimbangan MK, bahwa permohonan pemohon itu jelas sangat esensial yang mengubah segala konstruksi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Saya menafsirkan bahwa dengan putusan ini sudah jelas bahwa "bertentangan dengan UUD 1945". Tetapi, saya memiliki semacam simulasi bahwa lebih logis mengatakan bahwa Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) seperti dalam petitum yakni :

  1. Menyatakan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Peradilan umum yang tidak berfungsi adalah peradilan umum yang tidak mampu menyelenggarakan persidangan sebagaimana mestinya, yaitu dalam kondisi darurat militer, darurat perang, atau kondisi bahaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan."

  2. Menyatakan frasa "Pasal 65" dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pasal 65 ayat (3)"

  3. Menyatakan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Ketundukan prajurit pada Peradilan Militer dalam masa transisi hanya terbatas pada tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), kejahatan yang dilakukan pada saat kondisi perang, atau pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota TNI."

Dengan permohonan ini apabila dikabulkan, maka mestinya tidak menunggu politik hukum DPR yang dalam tanda petik memang menurut saya, selain boros waktu juga sangat pro-kontra yang ditimbulkan. Misalnya saja, publik masih menilai revisi UU TNI, UU Polri dan juga ada tunggakan pekerjaan rumah RUU Perampasan Aset menjadi beban DPR. Tentu saja, saya menawarkan lewat penafsiran agar putusan MK ini bisa dilakukan, mengingat MK dalam putusannya atau menggunakan yurisprudensi dari Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 bisa dilaksanakan.

Tentu saja ini sebuah simulasi yang barangkali bisa dilakukan. Sebab, bukan tanpa alasan jika membaca pertimbangan MK dalam putusan tersebut, juga menyatakan bahwa permohonan pemohon "beralasan" , yang artinya MK memiliki pendapat yang sama bahwa memang demarkasi diadilinya anggota TNI dengan memisahkan urusan peradilan militer dan peradilan umum, ini sangat penting sekali mengingat sejak 1997 sudah nyaris 30 tahun tidak ada perubahan sama sekali.

Bahkan, MK dalam putusan 91/PUU-XVIII/2020, lebih spesifik dalam Pertimbangan Hukum, mengamanatkan berupa partisipasi yang bermakna yakni,

[3.17.8] [.....] Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undangundang yang sedang dibahas.

Pada tahun 2025 misalnya, Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) FH UGM mencatat dari 263 putusan MK, terdapat 246 perkara uji materiil, 14 perkara uji formil, serta 2 perkara gabungan formil dan materiil. Di antara yang sempat diuji secara formil adalah UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang sebagian besar permohonannya tidak dapat diterima karena dinilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Jadi, menurut saya, dengan euforia putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, seharusnya ini bisa dilakukan dengan menafsirkan ulang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mana dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2025, nyatanya pasal itu tidak diperhatikan, melainkan hanya perhatian khusus kepada masa jabatan dan lembaga yang dapat diduduki. Ini artinya bahwa kita bisa melihat arah politik hukum perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, tidak dilandaskan pada urgensi mengenai peradilan militer itu sendiri, sehingga bagi saya harusnya dapat dipahami jika cara ini (sebelumnya sudah saya tulis juga) bahwa untuk mendapatkan shortcut.

Ini bukan persoalan Lenny Damanik, Andrie Yunus atau lainnya, melainkan persoalan bangsa ini agar berhasil untuk melakukan reformasi hukum dan paradigma baru di dalam militer yang profesional. Namun, apa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam hal ini oleh TNI, Pemerintah (casu quo Presiden) dan DPR?

Kembali ke Khittah Reformasi TNI

Jika kita ingin memetakan fase daripada TNI sendiri, sesungguhnya konfigurasi politik hukum tidak lepas daripada politik sipil itu sendiri. Apapun yang terjadi pada konfigurasi politik pada setiap fase baik itu Revolusi (1945-1949), Demokrasi Liberal (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dan Orde Baru (1967-1998), sebenarnya adalah politik yang mempengaruhi TNI itu sendiri, sehingga apa yang saya maksud sebagai khittah-nya TNI di perjalanan bangsa saat ini adalah reformasi itu sendiri, lebih spesifik pada 1998.

Mengapa kita harus melakukan mention kembali di 1998, kenapa bukan di masa Gus Dur, Megawati, SBY, Jokowi atau Prabowo? Karena pada hakikatnya karpet yang menjadi landasan perjalanan adalah reformasi itu sendiri, jika karpet itu kumal, maka yang harus dibersihkan adalah debu yang mengotorinya, bukan karpet yang harus diganti. Sepakat bahwa semua kini selalu menggaungkan reformasi, tetapi apa reformasi yang dimaksud? Kini ada reformasi birokrasi, reformasi Polri, dan reformasi lainnya yang sebenarnya buku putih atau kata kunci dari apa?

Jelas, kata kunci yang paling mendasar adalah antitesa Orde Baru. Bukan hanya sekedar politik atau ekonominya, tapi juga kultur yang melandasinya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Eddy Hiariej (2016), pada dasarnya hukum yang disusun pada masa Orde Baru itu sedikit banyaknya menyampingkan hak asasi manusia, dalam hal ini menurut Eddy Hiariej (2016) adalah KUHAP, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Memang, saya juga sependapat akan hal demikian, sebab memang jika kulturnya menyampingkan hak asasi manusia atau menyampingkan kemanusiaan, apapun bisa terjadi pada produk politik tersebut.

Dalam hal ini bisa jadi saya mau mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juga disusun ketika euforia Orde Baru akan berakhir, namun bagi saya lebih penting adalah bahwa watak institusi dan kultur militer yang masih ada di benak kepala politik hukum militer masih ada dwifungsi. Disinilah bagi saya bahwa ketika reformasi datang, militer seperti ditantang untuk bisa melaksanakan beberapa hal, antara lain transparansi, profesionalitas dan supremasi sipil.

Saya sendiri memiliki pendapat yang barangkali bisa tepat atau tidak, bahwasanya momentum daripada revisi UU TNI ini, kata kunci yang banyak keluar adalah dwifungsi itu sendiri. Meski sudah dibantah bahwa yang memerlukan tenaga TNI itu bukanlah kemauan TNI sendiri namun dari pihak politik sipil, maka sebenarnya yang harus dibaca adalah bahwa apakah ketika TNI melaksanakan reformasi itu hanya diam mematung atau justru memiliki mekanisme layaknya Sapta Marga dan Sumpah Prajurit? Menurut saya, selain daripada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, jelas sekali bahwasanya hal yang harus disepakati sebagai mekanisme internal adalah bahwa TNI harus bertindak tidak hanya sekedar "nurut" akan politik sipil, tapi "nurut" akan politik sipil yang prinsipnya sesuai dengan reformasi dan lebih spesifik menjadi tentara yang profesional.

Apapun perdebatannya, misalnya Rocky Gerung (2026) mengatakan bahwa jika tentara menanam jagung maka militerisasinya berkurang, saya kurang sependapat. Sebab, menanam jagung atau padi, bukanlah sebenarnya tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan baik itu di dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 maupun UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025. Maka, saya berpendapat jika dilegalkan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini sebenarnya kurang tepat juga.

Sebab, bagi saya, pertahanan yang diemban oleh TNI, pada dasarnya justru merencanakan untuk memiliki dan memegang Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista), yang dijelaskan oleh Andi Widjajanto (2024) (2026) secara berulang-ulang adalah modernisasi Alutsista dan juga salah satunya adalah pengadaan dengan senjata yang modern. Jika paradigma pengadaan pertahanan berorientasi secara umum untuk senjata lebih modern, maka seharusnya tindakan yang harus dilakukan adalah berlatih di tangsi dan memperbanyak untuk antisipasi akan geopolitik yang memang diproyeksikan oleh banyak pengamat mengarah ke Tiongkok.

Jika melek geopolitik ini diimplementasikan ke dalam kebijakan, maka seharusnya imbas yang paling terdampak adalah Asia Tenggara dan juga Indonesia sebagai salah satu negara yang dilewati dalam jalur perdagangan Internasional yakni Selat Malaka. Jadi, justru bahwa jika orientasi kita pertahanan untuk mampu menangkis serangan, logika yang benar adalah bahwa harus dilakukan pelatihan di dalam barak itu sendiri, yang mana sekali lagi salah satu khittah-nya adalah keamanan ada pada Polri itu sendiri.

Jadi, saya berpendapat bahwa TNI setelah putusan MK ini, wajib hukumnya untuk menaruh khittah tersebut tanpa harus menunggu politik hukum yang dilaksanakan oleh sipil. Melainkan perlu sebuah kesadaran bahwasanya TNI itu seperti slogan jaman dahulu yakni "ABRI Manunggaling Rakyat" maka "TNI bersama Rakyat" artinya bahwa TNI menyepakati untuk menjalankan sistem politik yang disepakati oleh rakyat Indonesia yakni menjalankan reformasi itu sendiri. (*)

*Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan saya sebelumnya yakni KontraS, Komando dan Pekerjaan Rumah dan Andrie Yunus dan Reformasi Peradilan Militer