Konten dari Pengguna

Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Bukan Disebabkan oleh Alam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nicholas Caleb Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambut masih panas, masyarakat cemas. Apakah respon pemerintah kita? Foto: https://media.istockphoto.com/id/1253361515/id/foto/deforestasi-dan-kebakaran-hutan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=4L8qWk_wVfLyrUNQDNThuUAn19iGPaMECv87AYH2t6w=
zoom-in-whitePerbesar
Gambut masih panas, masyarakat cemas. Apakah respon pemerintah kita? Foto: https://media.istockphoto.com/id/1253361515/id/foto/deforestasi-dan-kebakaran-hutan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=4L8qWk_wVfLyrUNQDNThuUAn19iGPaMECv87AYH2t6w=

Krisis kesadaran antara manusia dengan alam

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan masalah lingkungan yang terus terjadi dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Pada Oktober 2026, kebakaran di Kalimantan Tengah masih berlangsung. Hingga 23 Oktober 2026, tercatat 6.952 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 20.108,18 hektare. Selain itu, laporan BMKG mengenai Fine Fuel Moisture Code (FFMC) menunjukkan bahwa kondisi cuaca yang kering dapat membuat dedaunan, rumput, dan bahan organik di permukaan tanah mudah terbakar. Data kebakaran juga menunjukkan bahwa Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan termasuk wilayah yang terdampak karhutla pada 2026.

Meskipun fenomena El Niño dapat menyebabkan musim kemarau berkepanjangan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2026, faktor alam tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya penyebab karhutla di Kalimantan. Cuaca panas dan kering memang membuat vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar. Namun, kondisi tersebut tidak menjelaskan bagaimana api pertama kali muncul dan menyebar hingga melahap wilayah yang luas. Oleh karena itu, kebakaran gambut di Kalimantan perlu dikaji secara mendalam untuk mengetahui penyebab utamanya, termasuk kemungkinan pembukaan lahan dengan cara membakar dan kelalaian manusia. Upaya penanggulangan karhutla juga harus mencakup pencegahan pembakaran lahan, perlindungan gambut, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.

Praktik pembukaan lahan untuk perkebunan menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penyebab karhutla di Kalimantan. Berdasarkan pemantauan WALHI pada 1 Januari hingga 27 Juli 2026, sekitar 74% titik panas di Pulau Kalimantan, yaitu 25.524 titik, berada di kawasan konsesi perusahaan. Sementara itu, luas indikatif karhutla di Kalimantan mencapai 33.837 hektare . Data ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan lahan oleh perusahaan, meskipun keberadaan titik panas di kawasan konsesi tidak secara langsung membuktikan adanya pembakaran yang disengaja. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelidiki penyebab kebakaran dan mengevaluasi tanggung jawab pengelola lahan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurut Dr. Totok Dwi Diantoro, dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dan kepatuhan pelaku usaha. Pendapat ini diperkuat oleh data tahun 2026 yang menunjukkan bahwa sekitar 74% titik panas di Kalimantan berada di wilayah konsesi perusahaan. Selain itu, pakar UGM Karina Dwi Nugrahati Putri menilai bahwa penurunan angka karhutla ketika aktivitas masyarakat berkurang selama pandemi COVID-19 pada 2021-2022 menjadi petunjuk adanya hubungan antara aktivitas manusia dan kebakaran. Pendapat para ahli tersebut memperkuat pandangan bahwa faktor cuaca, seperti El Niño, memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menjelaskan karhutla. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perusahaan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang.

Faktor alam yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan salah satunya adalah sambaran petir. Berdasarkan Buletin BMKG Kalimantan Selatan edisi Januari 2026, selama Desember 2025 tercatat 153.116 sambaran petir negatif dan 103.264 sambaran petir positif dari awan ke tanah. Pada 3 Desember 2025, jumlah kejadian petir harian mencapai 45.734 kejadian. Data ini membuktikan bahwa petir merupakan fenomena alam yang nyata di Kalimantan dan berpotensi menjadi sumber penyalaan apabila menyambar vegetasi atau lahan gambut yang kering. Namun, tingginya frekuensi petir tidak membuktikan bahwa petir menjadi penyebab utama karhutla. Oleh sebab itu, penyebab setiap kebakaran perlu diperiksa melalui bukti lapangan dan data cuaca agar pengaruh faktor alam dapat dibedakan dari aktivitas manusia.

Penelitian Krison V. Manulu dan rekan-rekannya yang diterbitkan melalui Springer pada 2023, berjudul Determination of Critical Self-Ignition Temperature of Tropical Peat Land: A Case Study from Indonesia, mengkaji suhu penyalaan sendiri pada gambut tropis. Hasil percobaan menunjukkan bahwa sampel gambut yang diuji mulai mengalami penyalaan sendiri pada suhu 170°C. Peneliti juga memperkirakan melalui perhitungan ekstrapolasi bahwa lapisan gambut setebal 8 meter, dengan kandungan bahan anorganik 10% dan kadar air kurang dari 50%, berpotensi mengalami penyalaan pada suhu di bawah 50°C. Temuan terakhir tersebut merupakan perkiraan awal berdasarkan model, bukan bukti bahwa seluruh lahan gambut dapat terbakar sendiri pada suhu tersebut. Secara fisika, Bumi menerima energi radiasi Matahari, memantulkan sebagian energi, menyerap sisanya, lalu melepaskan energi kembali dalam bentuk radiasi inframerah. Bumi juga bukan benda hitam sempurna karena sebagian radiasi dipantulkan dan emisivitas permukaannya tidak selalu sama dengan satu. Sebagai gambaran, pada suhu efektif Bumi sekitar 255 K, hukum Stefan-Boltzmann menghasilkan radiasi keluar sekitar 240 W/m², dengan rumus ( E=σT^4). Perhitungan ini menjelaskan keseimbangan energi Bumi, tetapi tidak secara langsung membuktikan penyebab karhutla. Dengan demikian, kondisi panas dan kekeringan dapat meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran, namun tidak menjadi penyebab utama api dapat menyulut di lahan gambut Kalimantan.

Dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tidak dapat dianggap sebagai masalah lokal karena asapnya dapat menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Pada Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten dan kota pada tujuh provinsi dilaporkan terdampak kabut asap karhutla. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebakaran di satu wilayah dapat mengancam kesehatan masyarakat di wilayah lain melalui penurunan kualitas udara dan peningkatan risiko gangguan pernapasan, seperti ISPA. Selain itu, kabut asap dapat mengganggu transportasi, pendidikan, dan kegiatan ekonomi akibat berkurangnya jarak pandang. Menurut penulis, luasnya dampak tersebut membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan setempat, melainkan masalah nasional yang memerlukan pencegahan dan pengawasan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat upaya pencegahan agar kerugian akibat karhutla tidak terus meluas ke berbagai daerah.

Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Penelitian Indah Pratiwi Anhar dan rekan-rekannya di Desa Bunsur, Kabupaten Siak, menunjukkan bahwa tingkat keparahan kebakaran gambut berhubungan dengan besarnya dampak yang dialami masyarakat. Kondisi gambut yang kering dan vegetasi semak dapat memperparah kebakaran, sehingga api bertahan lebih lama dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla perlu dicegah sejak awal karena dampaknya dapat meluas dari kerusakan ekosistem hingga terganggunya aktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan pembakaran lahan dan pengelolaan gambut yang baik harus menjadi prioritas untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga dirasakan oleh masyarakat Malaysia, khususnya di Sarawak. Pada September 2026, Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan bahwa rata-rata kasus infeksi saluran pernapasan atas meningkat dari sekitar 1.717 menjadi 1.752 kasus per minggu. Selain itu, sebanyak 647 sekolah ditutup sementara pada 7–11 September 2026, sehingga berdampak pada 198.559 murid dan siswa. Meskipun jumlah anak yang secara khusus terkena ISPA tidak disebutkan dalam laporan tersebut, data ini menunjukkan bahwa kabut asap menimbulkan risiko kesehatan dan mengganggu kegiatan pendidikan masyarakat di Malaysia. Selain Malaysia, negara lain di sekitar Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei, bahkan Filipina terkena dampak dari karhutla dengan tercatatnya kualitas udara yang sangat buruk sehingga dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

Sikap pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan patut dipertanyakan. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengawasan masih belum berjalan secara maksimal. Ketika hutan terbakar, masyarakat harus menghadapi udara yang tercemar, aktivitas sehari-hari yang terganggu, serta ancaman terhadap kesehatan, sementara kerusakan lingkungan terus meluas. Pemerintah memang telah mengambil tindakan terhadap sejumlah perusahaan yang terkait dengan kebakaran, tetapi tindakan setelah kebakaran terjadi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada penanganan dampak ketika kabut asap sudah menyebar, tetapi juga menindak tegas pihak yang terbukti melanggar, memperketat pengawasan, dan mencegah kebakaran sejak awal. Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan secara konsisten, kebakaran hutan akan terus berisiko menjadi masalah tahunan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tidak dapat dianggap sebagai bencana alam semata karena aktivitas manusia dan lemahnya pencegahan juga berperan dalam terjadinya kebakaran. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga menyebarkan kabut asap hingga ke negara tetangga. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan yang lebih tegas melalui pengawasan, penegakan hukum, dan pencegahan yang berkelanjutan agar kebakaran hutan tidak terus berulang.