Perlindungan Hukum Pencari Kerja terhadap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Palsu

Saya merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Saya memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan, isu hukum, serta berbagai fenomena sosial yang berkembang dimasyarakat.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nidya Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh : Nidya Putri Rozana

Informasi lowongan kerja kini dapat ditemukan melalui media sosial, situs pencari kerja, aplikasi pesan instan, hingga laman resmi perusahaan. Kemudahan tersebut memberikan kesempatan bagi pencari kerja untuk memperoleh informasi secara lebih luas dan cepat. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko penyalahgunaan teknologi berupa penyebaran lowongan kerja palsu dan penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen pekerjaan.
Modus penipuan rekrutmen online dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan identitas perusahaan tanpa izin, penyebaran informasi lowongan fiktif, permintaan pembayaran biaya administrasi, hingga pengumpulan dokumen pribadi dengan tujuan yang tidak sah. Kondisi ini dapat merugikan pencari kerja, baik secara finansial maupun melalui penyalahgunaan data pribadi.
Persoalan tersebut tidak sekedar berkaitan dengan kehati-hatian individu dalam menggunakan internet, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Penting sekali untuk memahami bentuk perlindungan hukum yang tersedia, serta langkah yang dapat ditempuh apabila seseorang menjadi korban penipuan rekrutmen online.
Hak Pencari Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Perlindungan terhadap pencari kerja memiliki landasan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Sementara itu, Pasal 31 mengatur hak setiap tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap kesempatan kerja merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan mengenai kesempatan memperoleh pekerjaan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan penipuan rekrutmen. Apabila informasi lowongan digunakan untuk memperdaya pencari kerja, persoalannya juga perlu ditinjau melalui ketentuan hukum pidana dan perlindungan data pribadi.
Penanganan penipuan rekrutmen online perlu dilakukan berdasarkan karakteristik perbuatannya. Tidak semua lowongan yang tidak sesuai harapan merupakan tindak pidana. Namun, apabila sejak awal terdapat kesengajaan menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Penipuan Rekrutmen Online dan Konsekuensi Hukumnya
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penipuan melalui perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Dalam konteks rekrutmen, ketentuan ini dapat relevan apabila pelaku, misalnya, berpura-pura menjadi perwakilan perusahaan dan meminta calon pekerja mentransfer sejumlah uang dengan janji penerimaan kerja yang sebenarnya tidak ada. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan pembuktian dalam perkara konkret.
Penggunaan sarana elektronik dalam penipuan tidak serta-merta berarti setiap perbuatan tersebut otomatis dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyebaran pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Penerapannya harus memperhatikan ruang lingkup dan unsur pasal, sehingga tidak tepat jika ketentuan tersebut dianggap berlaku otomatis terhadap seluruh korban penipuan lowongan kerja.
Pembedaan ini penting agar masyarakat memahami bahwa penentuan dasar hukum harus didasarkan pada fakta, tujuan pelaku, bentuk kerugian, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena peristiwa terjadi melalui internet.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi Pelamar
Kerugian akibat lowongan kerja palsu tidak selalu berupa kehilangan uang. Pelamar umumnya diminta mengirimkan dokumen seperti kartu tanda penduduk, ijazah, nomor telepon, alamat, bahkan informasi rekening. Apabila dokumen tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terdapat risiko penyalahgunaan identitas untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya.
Perlindungan terhadap persoalan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur larangan pengungkapan serta penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 67. Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1), sedangkan ayat (3) mengatur perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 65 ayat (3). Oleh sebab itu, pengumpulan dokumen pelamar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Meskipun demikian, tidak setiap permintaan dokumen dalam proses rekrutmen merupakan pelanggaran hukum. Perusahaan dapat memerlukan data tertentu untuk kepentingan seleksi yang sah. Hal yang perlu diperhatikan adalah tujuan pengumpulan, kewenangan pihak yang meminta, serta cara data tersebut digunakan dan dilindungi.
Langkah Perlindungan bagi Pencari Kerja
Upaya perlindungan dapat dimulai sebelum pelamar mengirimkan dokumen atau mengikuti proses seleksi. Pencari kerja perlu memeriksa apakah informasi lowongan tersedia pada situs resmi perusahaan atau kanal rekrutmen yang dapat diverifikasi. Identitas perekrut, alamat kantor, alamat surel, dan kesesuaian informasi lowongan juga perlu diperiksa secara cermat.
Pelamar sebaiknya berhati-hati apabila diminta mentransfer uang untuk biaya administrasi, jaminan penerimaan, pelatihan wajib, atau pengurusan dokumen tanpa dasar yang jelas. Permintaan semacam itu merupakan tanda peringatan yang patut diverifikasi, meskipun penilaian akhir tetap harus mempertimbangkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terlanjur menjadi korban, simpan bukti percakapan, tangkapan layar iklan lowongan, identitas rekening penerima, bukti transfer, dan dokumen lain yang berkaitan. Korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Jika terdapat transaksi keuangan, korban juga dapat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila data pribadi disalahgunakan, bukti penggunaan data tersebut perlu disimpan untuk mendukung pengaduan dan proses penanganan lebih lanjut.
Penyelenggara platform digital dan perusahaan perlu memperkuat verifikasi identitas perekrut, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menindaklanjuti laporan lowongan mencurigakan. Langkah pencegahan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pencari kerja, karena ekosistem rekrutmen digital juga membutuhkan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat.
Lowongan kerja palsu dan penipuan rekrutmen online merupakan persoalan yang dapat menghambat akses masyarakat terhadap kesempatan kerja sekaligus menimbulkan kerugian finansial dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Hukum Indonesia menyediakan sejumlah landasan perlindungan, antara lain melalui ketentuan ketenagakerjaan, tindak pidana penipuan dalam KUHP, dan pelindungan data pribadi.
Namun, keberadaan aturan hukum perlu diikuti dengan upaya pencegahan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pencari kerja perlu bersikap kritis dalam memeriksa informasi lowongan, sedangkan perusahaan dan penyelenggara platform harus berperan dalam menjaga keamanan proses rekrutmen.
Dengan langkah itu, pemanfaatan teknologi digital untuk mencari pekerjaan dapat berlangsung secara lebih aman, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
