Konten dari Pengguna

Kekerasan Seksual: Ketika "Khilaf" dan Pakaian Dijadikan Tameng

niken meita sari

niken meita sari

Mahasiswa S1 Psikologi Universitas Negeri Surabaya

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari niken meita sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Unsplash / Martino Pietropoli
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Unsplash / Martino Pietropoli

Media di Indonesia seolah tidak pernah berhenti diwarnai oleh pemberitaan kekerasan seksual. Bukan secret lagi, sudah tidak terhitung berapa kali telinga kita mendengar narasi adanya tindakan pelecehan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya.

Sayangnya, reaksi sebagian masyarakat sering kali seolah cenderung menyudutkan korban atas tindakan pelaku. Ketika ada kasus kekerasan seksual, tidak sedikit orang justru bertanya “Korban pas itu bajunya kaya mana euy?” atau mewajarkan aksi pelaku dengan alasan “Ya mau gimana lagi namanya juga laki-laki, pasti khilaf”. Dan lebih parahnya lagi, sebagian orang justru menyudutkan pasangan pelaku seperti “Salah istrinya ini mah, gak bisa ngurus suami”.

Mau Tutup Mata Sampai Kapan Terhadap Kekerasan Seksual?

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Berbagai kasus menunjukkan bahwa pakaian yang dikenakan korban kekerasan seksual di Indonesia didominasi oleh pakaian yang sangat tertutup, seperti rok panjang, baju lengan panjang, hingga pengguna jilbab. Bahkan, anak-anak kecil yang belum paham mengenai seks pun sering menjadi korban.

Di sisi lain, pelakunya juga banyak yang sudah menikah, berpendidikan tinggi, bahkan memiliki status sosial yang dihormati seperti pemuka agama atau pendidik. Fakta ini membuktikan satu hal penting bahwa kekerasan seksual bukanlah tentang pakaian korban melainkan akibat masalah pada otak, dan kontrol diri pelaku. Untuk memahami mengapa hal ini bisa terjadi, kita bisa melihatnya dari dua sudut pandang tokoh psikologi: Sigmund Freud dengan Teori Psikoanalisisnya dan Albert Bandura dengan Teori Kognitif Sosial.

Dalam teori struktur kepribadian psikoanalisis yang dikembangkan Sigmund Freud, pikiran manusia dibagi menjadi tiga komponen yang saling mempengaruhi:

1. Id merupakan bagian pikiran yang berisi semua keinginan yang menuntut pemenuhan insting secara instan tanpa memperdulikan logika, moral, maupun aturan. Id memuat dua dorongan dasar, yaitu Eros (insting kehidupan/libido) dan Thanatos (insting agresi dan destruksi).

2. Ego bertindak berdasarkan prinsip realita (reality principle) yakni sebagai penengah yang bertugas mengontrol dorongan Id agar tetap diekspresikan dengan aman serta realistis.

3. Superego merupakan aturan moral, agama, dan nilai-nilai etika sosial yang ditanamkan sebagai hati nurani.

Dalam kasus kekerasan seksual, ego pelaku gagal menjalankan tugasnya untuk mengendalikan dorongan id dan membendung pertimbangan moral dari superego. Karya Three Essay on the Theory of Sexuality milik Freud menekankan bahwa laki-laki sering kali terdapat komponen agresi, yaitu keinginan untuk menguasai dan menindas orang lain (desire to subjugate/instinct for mastery).

Itulah mengapa laki-laki yang sudah beristri pun tetap bisa melakukan kekerasan seksual atau pedofilia dengan tujuan bukan sekadar mencari kepuasan biologis, melainkan keinginan mendominasi, dan berkuasa atas korban yang lebih lemah. Selanjutnya, bagaimana pelaku dan masyarakat merespons tindakan bejat ini? Di sinilah mekanisme pertahanan diri (defense mechanisms) bekerja secara tidak sadar berperan untuk melindungi ego pelaku dari rasa bersalahnya:

1. Rasionalisasi (Rationalization): Pelaku atau masyarakat mengarang alasan agar tindakannya terlihat masuk akal, seperti “Salah sendiri bajunya memancing” atau “Saya cuma khilaf”.

2. Proyeksi (Projection): Pelaku mengalihkan dengan seolah-olah korbanlah yang “menggodanya” atau “menginginkan” tindakan tersebut.

3. Penolakan (Denial): Pelaku menolak mengakui realita dan meremehkan dampak trauma yang dialami korban.

Foto: Unsplash / nadine shaabana

Moralnya Ketinggalan di Mana?

Jika Freud membahas dorongan tidak sadar, Albert Bandura menjelaskan menggunakan Social Cognitive Theory mengenai bagaimana seseorang bisa melakukan tindakan kejam tanpa merasa bersalah melalui mekanisme Pelepasan Moral (Moral Disengagement). Bandura menerangkan bahwa manusia umumnya menanamkan nilai moral sebagai panduan sebelum bertindak, yang jika dilanggar akan memicu penyesalan dalam diri (self-condemnation).

Namun, melalui moral disengagement, seseorang dapat “mematikan” kontrol moralnya secara sengaja agar tidak merasa bersalah dalam melakukan kejahatan dan tetap hidup tenang tanpa merasa terbebani guilt complex. Pada kasus kekerasan seksual terdapat mekanisme moral disengagement antara lain:

1. Menyalahkan Korban (Attributing Blame/Blaming the Victim): Pelaku menyalahkan korban sebagai pemicu utama kejahatan (misalnya dengan menuding cara berpakaian atau perilaku korban). Dengan begitu, pelaku merasa tindakannya adalah hal yang wajar.

2. Pembenaran Moral & Meringankan Istilah (Moral Justification & Euphemistic): Menggunakan kata “khilaf”, “godaan setan” atau “refleks laki-laki” sebagai tameng merupakan bentuk euphemistic labelling untuk memberi kesan halus agar tingkat kejahatan yang dilakukan terlihat sepele walaupun sebenarnya sangat berat.

Selain “khilaf akibat pakaian” teori Bandura menegaskan mengenai Agensi Manusia (Human Agency) bahwa manusia adalah makhluk berakal yang memiliki kendali penuh atas tindakannya sendiri bukan sekadar mesin refleks (stimulus response machine) yang bertindak secara otomatis seperti hewan yang bergerak karena adanya refleks atau rangsangan dari luar.

Agensi manusia memiliki empat ciri utama seperti intentionality (niat yang direncanakan), forethought (kemampuan mengantisipasi konsekuensi masa depan), self-reactiveness (kemampuan meregulasi dan mengeksekusi rencana), dan self-reflectiveness (kemampuan merefleksikan dan mengevaluasi tindakan sendiri). Ketika seorang laki-laki beralasan “khilaf” hanya karena mereka melihat pakaian perempuan, ia sebenarnya sedang merendahkan dirinya sendiri.

Alasan itu seolah-olah menyebut bahwa laki-laki itu makhluk tanpa akal yang refleks bertindak hanya dengan menggunakan insting naluri layaknya hewan. Padahal, kekerasan seksual adalah tindakan yang sudah direncanakan (intentionality) dan dipikirkan oleh pelaku itu sendiri, bukan refleks tanpa sengaja.

Katanya Negara Hukum, Kok Mihak Pelaku?

Mirisnya di Indonesia yang bahkan sudah memiliki aturan hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, mengapa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi hingga saat ini?

Melalui konsep Determinisme Timbal Balik (Reciprocal Determinism) dari Bandura, perilaku manusia (behavior) terbentuk karena interaksi yang berubah-ubah antara faktor personal (personal factors) dan lingkungan sosial (environment). Undang-Undang adalah bentuk aturan hukum yang berada pada tingkat lingkungan eksternal.

Namun, jika lingkungan sosial dan budaya di masyarakat masih suka menyalahkan pakaian korban, memaklumi pelaku dengan alasan “khilaf” dan menerapkan budaya patriarki untuk melakukan moral disengagement, maka pikiran atau otak pelaku tidak akan pernah sadar atas tindakannya.

Pelaku akan merasa aman karena lingkungan sosial masih memberi ruang ampun dan kebebasan dengan menggunakan kata “khilaf” sebagai tameng. Maraknya korban berhijab, anak-anak di bawah umur, serta pelaku yang sudah beristri membuktikan bahwa masalah utamanya ada pada akhlak, moral, dan kontrol emosi pelaku, bukan tingkat keterbukaan pakaian korban atau ketersediaan akses seksual.

Sehingga menuding pakaian korban sebagai penyebab kekerasan seksual dan alasan sekadar “khilaf” untuk membenarkan tindakannya adalah bentuk kebohongan publik dan kecacatan berpikir yang harus disingkirkan. Baik dari perspektif Psikoanalisis Freud maupun Kognitif Sosial Bandura, kekerasan seksual murni karena dominasi Id yang agresif, kegagalan mengontrol Ego, serta manipulasi Moral Disengagement yang mematikan rasa bersalah pelaku.

Pakaian adalah cara seseorang mengekspresikan dirinya lewat sebuah kain. Pakaian tidak punya otak, tidak punya niat, dan tidak bisa melakukan kejahatan. Niat dan otak pelakulah yang memegang kendali penuh atas setiap tindakan yang dilakukan. Sudah saatnya kita berhenti menyudutkan korban dengan narasi victim blaming dan fokus untuk membenahi hukum serta pelajaran moral kepada pelaku kekerasan seksual.