Digitalisasi Perpajakan: Mempermudah Wajib Pajak atau Menambah Tantangan?

Mahasiswi akuntansi perpajakan D4 Semester 3 Universitas Pamulang Alumni SMKN 6 Kab.Tangerang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari adinda nindi pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digitalisasi perpajakan merupakan salah satu langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan agar lebih terintegrasi dan mudah digunakan oleh wajib pajak. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah penggunaan Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan secara digital.
Digitalisasi Perpajakan dan Perubahan Sistem Coretax
Perkembangan terbaru pada 2026 menunjukkan bahwa DJP masih terus melakukan penyempurnaan terhadap Coretax. Mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Coretax kembali menggunakan skema replace, yaitu SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh. Perubahan ini dilakukan melalui PER-12/PJ/2026 sebagai respons terhadap berbagai permasalahan administrasi yang muncul dalam penerapan skema sebelumnya, termasuk kondisi yang disebut sebagai “kurang bayar semu”.
Menurut saya, digitalisasi perpajakan merupakan langkah yang tepat karena teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan sistem digital, proses pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan berbagai layanan administrasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Coretax sendiri dikembangkan untuk memodernisasi administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.
Namun, penerapan digitalisasi perpajakan juga tidak selalu berjalan tanpa kendala. Perubahan sistem dapat membuat wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan teknologi mengalami kesulitan. Selain itu, perubahan mekanisme dalam Coretax membutuhkan pemahaman yang cukup agar wajib pajak tidak melakukan kesalahan ketika mengisi maupun membetulkan SPT.
Menurut pendapat saya, keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemudahan penggunaan sistem. Sistem yang memiliki banyak fitur akan kurang efektif apabila masyarakat kesulitan memahami cara menggunakannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan sosialisasi, panduan, dan layanan bantuan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Manfaat Digitalisasi Perpajakan bagi Wajib Pajak
Jika diterapkan dengan baik, digitalisasi perpajakan dapat memberikan berbagai manfaat. Wajib pajak tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan tertentu. Selain itu, sistem yang terintegrasi dapat membantu mempercepat proses administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung pengelolaan data perpajakan secara lebih baik. DJP juga menyediakan berbagai panduan Coretax untuk membantu wajib pajak memahami layanan yang tersedia.
Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki peran dalam keberhasilan digitalisasi tersebut. Wajib pajak perlu meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dan cara menggunakan sistem yang telah disediakan. Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaporan dapat dikurangi.
Menurut saya, perubahan sistem seperti penerapan skema replace menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan masih terus mengalami proses evaluasi dan penyempurnaan. Perubahan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perubahan teknis, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Tantangan dan Solusi Digitalisasi Perpajakan
Tantangan utama dalam digitalisasi perpajakan adalah memastikan seluruh wajib pajak dapat mengikuti perkembangan teknologi. Tidak semua masyarakat memiliki tingkat pemahaman digital yang sama. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan edukasi yang berkelanjutan, layanan bantuan yang mudah diakses, serta panduan yang jelas setiap kali terjadi perubahan dalam sistem.
DJP telah menyediakan berbagai saluran bantuan, termasuk panduan penggunaan Coretax, layanan Kring Pajak, serta helpdesk pada kantor pelayanan pajak. Hal tersebut penting agar wajib pajak tidak merasa kesulitan ketika menghadapi masalah dalam menggunakan sistem digital.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Masukan dari wajib pajak sebaiknya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pembaruan sistem. Dengan demikian, perubahan teknologi tidak hanya berorientasi pada kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna.
Kesimpulan
Pada akhirnya, digitalisasi perpajakan melalui Coretax DJP merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan mekanisme pembetulan SPT mulai 1 Oktober 2026 menunjukkan bahwa sistem tersebut terus disempurnakan berdasarkan permasalahan yang ditemukan dalam penerapannya.
Menurut saya, digitalisasi dapat benar-benar memberikan manfaat apabila diikuti dengan sistem yang mudah digunakan, sosialisasi yang memadai, panduan yang jelas, serta pelayanan yang responsif. Teknologi seharusnya tidak menjadi hambatan baru bagi wajib pajak, tetapi menjadi sarana yang membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan pasti.
