Pajak Bukan Sekadar Administrasi: Menjemput Keadilan di 2025

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia memasuki 2025 dengan optimisme tinggi dalam agenda reformasi perpajakan. Setelah sejumlah kebijakan administratif dan regulasi disiapkan, kini tantangannya bukan sekadar bagaimana memungut pajak dengan lebih efisien, melainkan bagaimana menjadikannya instrumen keadilan sosial. Dalam era digital dan ketidakmerataan ekonomi, reformasi pajak harus menjadi jembatan antara pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini tertinggal.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 adalah langkah nyata yang menuai pro dan kontra. Pemerintah berargumen bahwa tarif ini perlu untuk memperkuat basis fiskal dan mengurangi ketergantungan pada utang negara. Namun kritikus menyebut bahwa PPN bersifat regresif membebani mereka yang berpenghasilan rendah lebih besar dari mereka yang kaya jika tidak disertai kompensasi yang tepat.
Sisi administratif dari reformasi juga mendapat pembaruan lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem inti ini mengintegrasikan seluruh proses dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga audit secara digital. Dengan Coretax, DJP berharap bisa menjangkau basis wajib pajak yang selama ini belum tersentuh, termasuk sektor ekonomi digital, sekaligus meminimalkan kebocoran dan biaya administrasi.
Namun, modernisasi sistem belum cukup. Di sinilah aspek keadilan sosial harus menjadi prioritas. Reformasi pajak tidak bisa hanya mengandalkan teknis pemungutan; ia harus menjawab: siapa yang menanggung beban pajak, dan siapa yang menerima manfaatnya?
Keadilan Vertikal: Beban Pajak Berjenjang
Konsep keadilan vertikal menegaskan bahwa orang kaya harus membayar proporsi pajak yang lebih tinggi dibanding mereka yang miskin. Dalam kerangka ini, PPh (pajak penghasilan) seharusnya menjadi tulang punggung redistribusi dengan tarif progresif dan penghapusan celah penghindaran. Beberapa negara maju telah berhasil menggunakan pajak progresif sebagai alat mengurangi ketimpangan ekonomi.
Sayangnya, di Indonesia, tantangan utama adalah penghindaran pajak dan basis pajak yang relatif sempit. Banyak usaha besar dan pemain ekonomi digital memanfaatkan celah regulasi internasional (misalnya transaksi lintas negara) untuk mengurangi beban pajak. Reforma administrasi melalui Coretax dan adopsi kebijakan anti-BEPS / pelaporan CbCR (Country by Country Reporting) bisa membantu menutup celah ini.
Perlakuan Adil antar Wajib Pajak
Tidak boleh ada diskriminasi: wajib pajak dari skala kecil hingga besar harus diperlakukan secara adil dalam regulasi dan penegakan hukum. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) sering kali terbebani oleh proses administrasi dan tarif pajak yang tidak proporsional terhadap kemampuan mereka.
Wajib pajak sektor digital, yang transaksi lintas batasnya sering tersembunyi, harus diajak masuk dalam sistem formal melalui insentif sekaligus pengawasan yang efektif.
Golongan rendah dan miskin harus mendapatkan perlindungan misalnya pembebasan PPN untuk bahan pokok, subsidi, atau kredit pajak agar kebijakan tidak memperburuk disparitas daya beli.
Keadilan horizontal ini akan menjadi ujian nyata apakah reformasi pajak hanya menjadi alat pengumpulan pendapatan, atau benar-benar alat pemerataan kesejahteraan.
Hambatan dan Risiko yang Harus Diantisipasi
1. Resistensi Publik dan Daya Beli Masyarakat
Setiap kenaikan PPN atau perubahan tarif pajak rawan memicu resistensi, terutama jika masyarakat belum memahami manfaat jangka panjangnya. Tanpa kompensasi sosial yang memadai, kebijakan ini bisa dirasakan sebagai “beban tambahan”, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab publik.
2. Kapasitas Penegakan dan Integritas
Reformasi administratif seperti Coretax harus diimbangi kapasitas DJP dan aparat penegak hukum. KPK sendiri telah mendorong penegakan hukum pajak melalui pendekatan multi-door (termasuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi). Tanpa penegakan yang konsisten, pelanggaran akan merajalela: wajib pajak kecil ditekan, pelanggar besar lolos.
3. Transisi Infrastruktur Pajak Digital & Keamanan Data
Sistem seperti Coretax menghadapi tantangan teknis seperti migrasi data, interoperabilitas antar lembaga, keamanan siber, dan pelatihan SDM. Jika tidak disiapkan dengan matang, reformasi bisa menimbulkan gangguan pelayanan dan menggerus kepercayaan publik.
4. Ketimpangan Kapasitas di Daerah
Tak semua daerah memiliki kapasitas lembaga perpajakan yang mumpuni. Jika reformasi dilakukan seragam tanpa adaptasi lokal, bisa muncul ketidakmerataan dalam implementasi wilayah terpencil dan kurang berkembang bisa tertinggal.
Rekomendasi Strategis agar Reformasi Pajak Tak Sekadar Retorika
Berikut poin-poin praktis agar reformasi pajak 2025 benar-benar mencetak keadilan sosial, bukan hanya memperkuat kantong negara:
1. Integrasi Kebijakan Pajak dan Jaminan Sosial
Kenaikan tarif pajak seperti PPN harus dibarengi kompensasi bagi kelompok rentan: bantuan tunai, diskon listrik, subsidi kebutuhan pokok. Jangan biarkan pajak menjadi beban tunggal tanpa perlindungan.
2. Insentif bagi Kepatuhan, Bukan Hanya Paksaan
Promosi edukasi pajak, layanan yang mudah (user friendly), dan insentif (misalnya insentif pajak untuk startup, UMKM digital) lebih efektif daripada ancaman sanksi saja.
3. Penegakan Hukum dan Kerja Sama Antar Lembaga
KPK, DJP, BPKP, dan lembaga penegak hukum harus bersinergi. Multi-door approach dalam pengawasan pajak bisa menekan kebocoran dan pelanggaran sistemik.
4. Pemantauan dan Transparansi Publik
Laporan tahunan dan audit independen wajib dipublikasikan. DPR, lembaga audit negara (BPK), dan masyarakat sipil harus punya akses kontrol terhadap kinerja DJP dan realisasi penerimaan.
5. Pendekatan Diferensial berdasarkan Kapasitas Daerah
Daerah dengan kapasitas rendah perlu dukungan teknis & sumber daya agar tidak tertinggal dalam implementasi reformasi. “One size fits all” bisa gagal di lapangan.
6. Fokus pada Basis Pajak Baru: Ekonomi Digital & Ekosistem Hijau
Transaksi digital, ekonomi platform, serta pajak karbon menjadi frontier baru yang belum tergarap penuh. Sebagai contoh, pengaturan aset kripto dalam PMK 54 Tahun 2025 menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak terhadap inovasi digital.
Tahapan Implementasi yang Berkelanjutan
Reformasi tidak bisa sekaligus besar-besaran. Pilot project, evaluasi berkala, dan revisi berdasarkan feedback wajib jadi bagian dari strategi agar tak melukai masyarakat kecil.
Reformasi Pajak 2025 menghadirkan peluang penting bagi Indonesia: bukan hanya memperkuat penerimaan negara, melainkan mengukir sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lemah. Administrasi yang modern, efisien, dan digital (melalui Coretax) adalah pondasi. Namun, tanpa perhatian yang serius terhadap prinsip keadilan vertikal dan horizontal, reformasi akan gagal menyentuh akar ketimpangan.
Pemerintah harus menjadikan pajak bukan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai bagian dari kontrak sosial: warga membayar dan negara memberikan kembali dalam bentuk layanan publik, perlindungan sosial, dan pemerataan ekonomi. Jika reformasi pajak gagal di ujungnya memperkuat keadilan sosial, maka semua upaya administratif hanya menjadi retorika yang indah di atas kertas.
