Konten dari Pengguna

QRIS dan Ekonomi Islam : Apakah Transaksi Digital Sudah Adil?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Novi Aviyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

QRIS dan Ekonomi Islam: Ilustrasi pembayaran digital yang memudahkan transaksi konsumen dan pelaku UMKM. Foto: Dibuat menggunakan Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
QRIS dan Ekonomi Islam: Ilustrasi pembayaran digital yang memudahkan transaksi konsumen dan pelaku UMKM. Foto: Dibuat menggunakan Gemini AI

QRIS, Kemudahan Baru dalam Kegiatan Ekonomi

Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Jika dahulu pembayaran identik dengan uang tunai, kini masyarakat dapat membayar makanan, minuman, hingga kebutuhan sehari-hari hanya dengan memindai kode QRIS. Sistem pembayaran ini membuat transaksi terasa lebih praktis, cepat, dan mudah. Konsumen tidak perlu repot menyiapkan uang pas, sedangkan pedagang dapat menerima pembayaran secara digital.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang dan jumlah pedagang yang menerimanya mencapai 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68% merchant tersebut merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data ini menunjukkan bahwa QRIS telah menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan yang perlu dipikirkan bersama: apakah transaksi digital sudah memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak, terutama konsumen dan pedagang kecil?

Kemudahan Digital dan Tantangan bagi UMKM

Bagi konsumen, QRIS memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran. Transaksi dapat dilakukan tanpa uang tunai dan bukti pembayaran tersedia secara digital. Bagi pedagang, penggunaan QRIS juga dapat membantu pencatatan transaksi serta mengurangi kebutuhan menyediakan uang kembalian.

Meskipun demikian, penggunaan QRIS memiliki ketentuan biaya yang perlu dipahami oleh pelaku usaha. Bank Indonesia mengenal biaya tersebut sebagai Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran. Besarannya berbeda berdasarkan kategori usaha dan nominal transaksi.

Meninjau QRIS melalui Perspektif Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. Prinsip 'adl atau keadilan menekankan pentingnya hak dan kewajiban setiap pihak dipenuhi secara proporsional.

Dalam konteks QRIS, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kejelasan biaya, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap aturan pembayaran. Pedagang perlu memahami biaya yang menjadi tanggung jawabnya, penyedia layanan harus menjelaskan ketentuan secara transparan, sedangkan konsumen berhak memperoleh informasi harga yang jelas.

Selain itu, ekonomi Islam mengenal prinsip maslahah, yaitu kemanfaatan bagi masyarakat. QRIS dapat mendukung prinsip tersebut apabila membantu transaksi menjadi lebih mudah, memperluas akses pembayaran, dan meningkatkan efisiensi usaha. Namun, manfaat itu perlu disertai perlindungan terhadap pelaku UMKM agar perkembangan teknologi tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

Karena itu, penggunaan QRIS tidak cukup dinilai hanya dari kecanggihan teknologinya. Sistem pembayaran digital juga perlu dilihat dari cara biaya ditetapkan, informasi disampaikan, dan hak para pihak dilindungi. Penilaian mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah pun perlu mempertimbangkan mekanisme transaksi secara menyeluruh, bukan sekadar keberadaan biaya.

Apakah Transaksi Digital Sudah Benar-Benar Adil?

Pertanyaan mengenai keadilan QRIS tidak harus dijawab dengan menolak teknologi digital. Sebaliknya, pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar sistem pembayaran semakin berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah dan penyedia layanan perlu terus memberikan edukasi tentang biaya MDR dan aturan penggunaannya. Pelaku UMKM juga perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami agar dapat menentukan metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Di sisi lain, konsumen perlu mengetahui bahwa biaya MDR merupakan tanggung jawab merchant dan tidak boleh dialihkan kepada mereka sebagai biaya tambahan QRIS.

Masyarakat juga perlu membedakan antara biaya yang telah ditetapkan dalam aturan dan praktik di lapangan yang tidak sesuai ketentuan. Apabila menemukan biaya tambahan yang dikaitkan dengan pembayaran QRIS, konsumen dapat meminta penjelasan dan memeriksa ketentuan resmi yang berlaku.

Membangun Ekonomi Digital yang Lebih Berkeadilan

QRIS merupakan salah satu bentuk perkembangan ekonomi digital yang dapat memberikan banyak manfaat. Akan tetapi, keberhasilannya tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah pengguna atau banyaknya transaksi. Keberhasilan juga perlu dilihat dari apakah sistem tersebut mudah digunakan, transparan, dan memberikan manfaat yang seimbang bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam perspektif ekonomi Islam, teknologi seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan kemudahan dan kemaslahatan, bukan menambah ketidakjelasan dalam kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, edukasi, transparansi biaya, dan perlindungan terhadap UMKM perlu berjalan bersama dengan perkembangan pembayaran digital.

Pada akhirnya, QRIS dan keadilan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya. Transaksi digital yang baik bukan hanya transaksi yang cepat dan praktis, tetapi juga transaksi yang transparan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.