Warung Kecil Bayar Pajak, Kreator Digital Bagaimana?

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Novia Dhita Rahmayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu sore saya membeli es teh dan gorengan di sebuah warung kecil dekat kampus. Pemilik warung bercerita bahwa ia baru saja mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usahanya lebih tertata. Di tengah obrolan, ia sempat berkelakar, "Kalau usaha sudah resmi, nanti urusannya pajak juga ikut resmi."
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi membuat saya berpikir. Di saat pelaku usaha kecil mulai belajar memenuhi berbagai kewajiban administrasi, termasuk perpajakan, di sisi lain semakin banyak orang memperoleh penghasilan dari media sosial melalui live streaming, afiliasi, atau endorsement yang pengawasannya masih belum sepenuhnya jelas di mata masyarakat. Ironisnya, penghasilan dari dunia digital bisa berkali-kali lipat lebih besar dibanding omzet sebuah warung kecil.
Selama ini pembahasan perpajakan sering berputar pada tarif atau target penerimaan negara. Padahal, ada persoalan yang lebih menarik, yaitu apakah sistem perpajakan kita sudah mampu mengikuti perubahan cara masyarakat mencari penghasilan.
Ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat daripada sistem administrasi yang mengawasinya. Kini seseorang dapat memperoleh pendapatan dari komisi penjualan, hadiah virtual saat siaran langsung, hingga kerja sama promosi dengan berbagai merek tanpa memiliki toko fisik. Aktivitas ekonomi semacam ini sulit dipetakan karena sumber penghasilannya beragam, bahkan berasal dari berbagai platform.
Di sinilah persoalan keadilan muncul. Bukan berarti para kreator digital sengaja menghindari pajak, tetapi banyak yang belum memahami bagaimana penghasilan tersebut dihitung atau dilaporkan. Akibatnya, muncul kesenjangan antara pelaku usaha konvensional yang lebih mudah terdata dengan pelaku ekonomi digital yang aktivitasnya tersebar di berbagai platform.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, rasa keadilan dalam sistem perpajakan dapat terganggu. Masyarakat akan melihat bahwa pelaku usaha kecil yang usahanya terlihat secara fisik justru lebih mudah diawasi, sedangkan mereka yang memperoleh penghasilan besar dari ruang digital belum tentu memiliki tingkat kepatuhan yang sama. Padahal, prinsip utama perpajakan bukanlah mencari siapa yang paling mudah dipungut pajaknya, melainkan memastikan setiap wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai kemampuan ekonominya.
Menurut saya, solusi terbaik bukanlah memperketat pemeriksaan atau menambah aturan baru yang rumit. Yang lebih dibutuhkan adalah sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan pola kerja masyarakat modern. Edukasi mengenai pajak bagi kreator digital perlu diperluas, mekanisme pelaporan harus semakin sederhana, dan kerja sama antara otoritas pajak dengan platform digital perlu diperkuat agar data penghasilan dapat dikelola secara lebih transparan tanpa membebani pelaku usaha.
Pada akhirnya, tantangan perpajakan Indonesia hari ini bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan bahwa perubahan zaman tidak menciptakan ketimpangan baru dalam pemungutan pajak. Warung kecil dan kreator digital sama-sama berkontribusi terhadap perekonomian. Karena itu, sistem perpajakan seharusnya mampu menjangkau keduanya secara adil, sederhana, dan mengikuti perkembangan cara masyarakat bekerja di era digital.
