Konten dari Pengguna

Perubahan Pasal 100 KUHP: Dari “Dapat Diubah” Menjadi “Diubah” dan Arah Reformasi Hukum Indonesia

Nelva Alpi Noza

Nelva Alpi Noza

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nelva Alpi Noza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: https://pixabay.com/photos/law-gavel-justice-judge-auction-6808677/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://pixabay.com/photos/law-gavel-justice-judge-auction-6808677/

Pernahkah kita berpikir bahwa perubahan satu kata dalam undang-undang bisa membawa makna hukum yang berbeda? Dalam hukum, pemilihan kata bukan sekadar persoalan bahasa. Kata-kata dalam peraturan dapat memengaruhi bagaimana suatu ketentuan dipahami dan diterapkan. Hal ini menarik untuk dilihat dari perubahan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai pidana mati dengan masa percobaan.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdapat perubahan rumusan Pasal 100 KUHP. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah perubahan frasa “dapat diubah” menjadi “diubah”. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana perubahan rumusan tersebut dapat mendukung kepastian hukum dan sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional?

Dari “Dapat Diubah” Menjadi “Diubah”

Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam rumusan sebelumnya, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan. Setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, rumusan tersebut menggunakan kata “diubah”.

Sekilas, perbedaannya memang hanya satu kata. Namun, dalam konteks hukum pidana, perubahan rumusan seperti ini layak diperhatikan. Kata “dapat” dapat memberi kesan adanya pilihan, sedangkan kata “diubah” menunjukkan rumusan yang lebih tegas mengenai konsekuensi hukum apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Meski demikian, perubahan kata tersebut tidak berarti pidana mati otomatis berubah menjadi penjara seumur hidup. Persyaratan dalam undang-undang tetap harus dipenuhi, dan perubahan pidana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.

Menurut saya, perubahan ini menarik karena memperlihatkan upaya untuk memperjelas konsekuensi hukum bagi terpidana yang memenuhi persyaratan. Namun, kepastian hukum tidak cukup hanya dibangun melalui perubahan kata. Ketentuan tersebut juga perlu diterapkan dengan prosedur yang jelas dan konsisten.

Apa Kaitannya dengan RPJMN?

Perubahan Pasal 100 juga dapat dilihat dalam konteks pembangunan hukum nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dokumen ini merupakan tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus menjabarkan visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu arah pembangunan nasional adalah penguatan reformasi hukum. Dalam jangka panjang, pembangunan hukum juga diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian, serta menghormati hak asasi manusia.

Jika dikaitkan dengan arah tersebut, perubahan Pasal 100 dapat dipahami sebagai salah satu bagian dari upaya pembaruan hukum pidana. Perubahan rumusan diharapkan memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum bagi terpidana yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, masa percobaan menunjukkan bahwa penerapan pidana mati juga mempertimbangkan perilaku terpidana selama periode yang telah ditentukan.

Namun, perlu diingat bahwa RPJMN tidak secara khusus membahas perubahan Pasal 100. Hubungan keduanya merupakan analisis berdasarkan kesesuaian arah kebijakan pembangunan hukum nasional dengan perubahan ketentuan pidana tersebut.

Hubungannya dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden

Visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dijabarkan melalui delapan misi Asta Cita.

Dua misi yang relevan dengan pembahasan ini adalah penguatan Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia serta penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Perubahan Pasal 100 dapat dikaitkan dengan kedua misi tersebut, terutama dalam hal pembaruan hukum pidana, kepastian hukum, dan perhatian terhadap hak asasi manusia.

Menurut saya, pembaruan hukum tidak cukup hanya dengan mengubah rumusan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memastikan bahwa ketentuan tersebut dapat dipahami dengan jelas dan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, tujuan pembaruan hukum tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga terlihat dalam praktik penegakan hukum.

Perubahan Kata Saja Belum Cukup

Meski terdapat perubahan rumusan, masih ada hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah makna “sikap dan perbuatan yang terpuji” sebagai persyaratan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Kriteria yang jelas diperlukan agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan penilaian yang berlebihan.

Selain itu, mekanisme perubahan pidana melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung perlu dilaksanakan dengan prosedur yang jelas dan akuntabel. Hal ini penting agar pihak yang berkepentingan memahami proses dan dasar pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, perubahan Pasal 100 menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana perlu dilihat bukan hanya dari bunyi pasalnya, melainkan juga dari bagaimana ketentuan itu diterapkan. Perubahan dari “dapat diubah” menjadi “diubah” merupakan hal yang menarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan kepastian hukum dan perlindungan HAM.

Menurut saya, perubahan tersebut sejalan dengan arah umum pembangunan hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita. Namun, kesesuaiannya perlu terus dinilai melalui pelaksanaan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.