Konten dari Pengguna

Warisan Tak Lagi soal Anak Laki-Laki Dapat Lebih: Pelajaran dari Blitar

Nur Fadhilah

Nur Fadhilah

Dosen UIN Maliki Malang

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images

Keadilan waris perempuan di Kampung Pancasila menunjukkan bagaimana kesetaraan anak laki-laki dan perempuan dinegosiasikan melalui musyawarah keluarga. Bagaimana jika anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian warisan yang sama?

Bagi sebagian orang, pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana. Namun dalam hukum waris, pembagian harta bukan sekadar persoalan membagi angka. Ia berkaitan dengan agama, adat, hubungan keluarga, nilai ekonomi aset, bahkan kontribusi anak dalam merawat orang tua.

Penelitian tentang praktik waris di Kampung Pancasila, Balerejo, Blitar, menemukan sesuatu yang menarik: dalam praktik lokal, keturunan laki-laki dan perempuan memperoleh bagian warisan yang sama. Kesetaraan tersebut juga diterapkan pada keluarga yang anggota-anggotanya berbeda agama.

Tetapi temuan ini tidak boleh buru-buru dibaca sebagai kesimpulan bahwa seluruh sistem hukum waris Indonesia telah berubah. Justru di situlah persoalannya menjadi menarik. Mengapa masyarakat memilih pembagian yang sama? Dan apakah bagian yang sama selalu berarti adil?

Ketika Warisan Menjadi Persoalan Keadilan Gender

Warisan sering dibicarakan sebagai persoalan hak atas harta peninggalan. Namun di balik pembagian itu terdapat pertanyaan yang lebih besar: Apakah anak laki-laki dan perempuan harus selalu diperlakukan berbeda ketika orang tua meninggal?

Dalam praktik hukum waris, pertanyaan mengenai bagian laki-laki dan perempuan telah lama menjadi salah satu wilayah yang penuh perdebatan. Penelitian yang menjadi dasar tulisan ini menunjukkan bahwa berbagai praktik kewarisan di Indonesia memperlihatkan adanya keragaman. Bahkan putusan pengadilan dan praktik masyarakat dapat menunjukkan pola yang berbeda dalam memperlakukan hak waris laki-laki dan perempuan.

Artinya, pembagian warisan tidak selalu berjalan dalam satu pola tunggal. Ada hukum agama. Ada hukum negara. Ada hukum adat. Dan ada pula kesepakatan yang lahir dari masyarakat sendiri.

Di Kampung Pancasila, Anak Laki-Laki dan Perempuan Mendapat Bagian Sama

Temuan dari Balerejo cukup menarik. Menurut keterangan perangkat desa yang dihimpun dalam penelitian, pembagian warisan di wilayah tersebut lazim dilakukan secara sama antara keturunan laki-laki dan perempuan. Bahkan, dalam keluarga yang berbeda agama, anak laki-laki dan perempuan tetap memperoleh bagian yang sama berdasarkan kesepakatan keluarga. Ini berarti jenis kelamin tidak otomatis menjadi alasan untuk menentukan bahwa seorang anak harus memperoleh bagian lebih besar daripada saudaranya.

Tetapi ada hal penting yang perlu digarisbawahi. Kesetaraan tersebut merupakan temuan tentang praktik masyarakat, bukan klaim bahwa semua aturan hukum waris Islam atau hukum negara menetapkan pembagian yang sama.

Penelitian justru menunjukkan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari pluralisme hukum, ketika hukum agama, adat, praktik lokal, dan hukum negara berinteraksi dalam kehidupan masyarakat.

Mengapa Masyarakat Memilih Membagi Sama?

Jawabannya tidak semata-mata karena masyarakat ingin mengubah aturan hukum. Ada alasan sosial yang jauh lebih dekat dengan kehidupan keluarga. Mereka ingin menjaga persatuan.

Penelitian mencatat pengalaman sebuah keluarga multiagama di Balerejo yang menerapkan pembagian sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pembagian tersebut dipandang sebagai salah satu strategi untuk mempertahankan keutuhan keluarga.

Di sini warisan tidak lagi dipandang hanya sebagai transaksi ekonomi. Ia menjadi alat untuk menjaga relasi. Sebab jika satu anak merasa diperlakukan tidak adil, persoalan warisan dapat berubah menjadi konflik yang berlangsung jauh setelah harta selesai dibagi.

Sama Rata Belum Tentu Sama Nilainya

Namun ada satu persoalan penting. Apakah pembagian sama rata selalu berarti adil? Belum tentu.

Bayangkan dua bidang tanah dengan luas yang sama. Tanah pertama berada tepat di pinggir jalan utama. Tanah kedua berada jauh di belakang dan sulit diakses. Secara luas keduanya mungkin sama. Tetapi secara ekonomi, nilainya bisa berbeda jauh.

Penelitian di Blitar justru menemukan bahwa masyarakat mempertimbangkan posisi tanah ketika membagi warisan. Tanah yang berada di depan atau dekat jalan dapat memiliki harga berbeda dengan tanah yang berada di belakang. Karena itu, pembagian dapat dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu nilai aset, kemudian membagi nilai tersebut secara setara kepada para ahli waris.

Di sinilah kita menemukan perbedaan antara sama rata dan adil. Sama rata berarti semua orang menerima bagian dengan ukuran nominal yang sama. Sedangkan keadilan dapat menuntut kita melihat nilai yang sebenarnya diterima.

Keadilan Waris Tidak Hanya Menghitung Luas Tanah

Persoalan menjadi semakin menarik ketika aset yang diwariskan berupa tanah. Tanah bukan benda yang nilainya hanya ditentukan oleh luas. Lokasi, akses jalan, dan posisi tanah dapat menentukan nilai ekonominya. Karena itu, keluarga dapat terlebih dahulu menilai keseluruhan aset sebelum menentukan bagian masing-masing ahli waris.

Cara berpikir ini sebenarnya sederhana: yang dibagi bukan sekadar ukuran fisik tanah, tetapi nilai yang terkandung di dalamnya. Maka dua anak bisa saja memperoleh bidang tanah yang berbeda ukuran, tetapi nilai ekonominya relatif setara. Di sinilah konsep keadilan menjadi lebih kompleks daripada sekadar membagi warisan menjadi beberapa bagian yang identik.

Bagaimana dengan Anak yang Merawat Orang Tua?

Ada persoalan lain yang sering tidak terlihat dalam pembicaraan tentang warisan. Siapa yang merawat orang tua ketika mereka sudah lanjut usia?

Dalam sebuah keluarga, bisa saja satu anak tinggal bersama orang tua selama bertahun-tahun. Ia menemani ketika sakit. Mengantar ke dokter. Mengurus kebutuhan sehari-hari. Sementara saudara lainnya tinggal jauh dan hanya sesekali pulang. Ketika orang tua meninggal, apakah kontribusi tersebut boleh menjadi pertimbangan?

Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik masyarakat, anak yang merawat orang tua hingga lanjut usia atau sampai meninggal dapat memperoleh bagian tertentu sebagai penghargaan atas kontribusinya, apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.

Ini menghadirkan perspektif baru tentang keadilan. Keadilan ternyata tidak selalu dihitung berdasarkan hubungan biologis saja. Ada pula kontribusi sosial dan pengorbanan yang dapat dipertimbangkan dalam kesepakatan keluarga.

Ketika Merawat Orang Tua Menjadi Bagian dari Perhitungan Keadilan

Di sinilah pembagian warisan menjadi sangat manusiawi. Anak yang merawat orang tua tidak selalu melakukannya demi mendapatkan warisan. Ia mungkin melakukannya karena kasih sayang. Namun setelah orang tua meninggal, keluarga dapat mengakui kontribusi tersebut melalui kesepakatan pembagian harta.

Perangkat desa Balerejo menjelaskan bahwa praktik seperti ini dikenal dalam masyarakat: anak yang merawat orang tua sampai lanjut usia atau meninggal dapat memperoleh bagian tertentu sebagai penghargaan.

Yang penting adalah kesepakatan seluruh ahli waris. Artinya, penghargaan tersebut tidak muncul sebagai keputusan sepihak. Ia lahir melalui musyawarah.

Dari Siapa Dapat Berapa? Menjadi Apa yang Adil?

Di sinilah kita perlu mengubah cara melihat warisan. Selama ini pertanyaan yang sering muncul adalah: Saya mendapat berapa? Padahal pertanyaan yang lebih penting mungkin: Apa yang paling adil bagi semua anggota keluarga?

Dua pertanyaan itu tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama. Jika yang dicari hanya bagian, maka warisan menjadi matematika. Jika yang dicari adalah keadilan, maka kita harus melihat konteks. Nilai aset. Kontribusi anak. Kondisi keluarga. Kesepakatan. Hubungan antarsaudara. Dan tentu saja sistem hukum yang menjadi rujukan.

Kesetaraan Tidak Berarti Menghapus Perbedaan Hukum

Di titik ini, penting untuk tidak menarik kesimpulan terlalu jauh. Penelitian mencatat bahwa dalam hukum waris Islam, terdapat konsep hijab yang berkaitan dengan perbedaan agama. Karena itu, praktik pembagian warisan dalam keluarga multiagama tidak dapat begitu saja disamakan dengan mekanisme faraid.

Penelitian juga mencatat bahwa tokoh agama menawarkan beberapa alternatif agar keluarga multiagama tetap dapat memberikan harta kepada anggota keluarga yang berbeda agama, antara lain melalui pemberian ketika orang tua masih hidup atau mekanisme lain yang disepakati.

Karena itu, praktik kesetaraan di Kampung Pancasila harus dipahami dalam konteks negosiasi berbagai sistem hukum, bukan sebagai penghapusan hukum waris Islam. Inilah yang membuat konsep pluralisme hukum menjadi penting.

Ketika Adat Bertemu dengan Hukum Negara

Pembagian warisan secara adat di Balerejo juga tidak berarti negara sama sekali tidak hadir. Jika para ahli waris ingin menyelesaikan pembagian secara administratif, mereka dapat melibatkan perangkat desa. Para ahli waris menyatakan persetujuan mereka secara tertulis. Dokumen kesepakatan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi para pihak.

Dengan demikian, hukum adat dan aparatur negara tidak selalu berjalan dalam dua dunia yang terpisah. Keduanya dapat bekerja bersama. Masyarakat menentukan kesepakatan. Perangkat desa membantu memberikan legitimasi administratif.

Dan ketika persoalan batas tanah muncul, perangkat desa dapat membantu menyelesaikannya. Ini memperlihatkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berinteraksi dengan hukum negara.

Apakah Anak Perempuan Akhirnya Mendapat Keadilan?

Pertanyaan ini justru perlu dibiarkan terbuka. Karena kesetaraan bagian tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketidakadilan gender.

Anak perempuan mungkin mendapat bagian yang sama. Tetapi apakah ia memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola tanah? Apakah ia memiliki akses yang sama terhadap keputusan keluarga? Apakah kontribusinya selama merawat orang tua juga dihargai? Apakah suara perempuan benar-benar didengar dalam musyawarah?

Penelitian yang menjadi dasar tulisan ini menemukan praktik pembagian yang setara antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak dirancang untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai dampak jangka panjang praktik tersebut terhadap relasi gender. Bahkan penulis menyebut keterbatasan penelitian terkait representasi perspektif para pihak dan pengaruh sosial, ekonomi, serta budaya terhadap keputusan pembagian warisan. Karena itu, temuan ini sebaiknya menjadi pintu masuk untuk pertanyaan yang lebih besar, bukan titik akhir.

Keadilan Waris Dimulai dari Kesediaan Mendengar

Mungkin pelajaran paling menarik dari Kampung Pancasila bukan semata-mata bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh bagian sama. Pelajarannya adalah bahwa keluarga bersedia duduk bersama untuk menentukan apa yang mereka anggap adil.

Dalam proses itu, hukum tidak berdiri sendirian. Ada agama. Ada adat. Ada kebutuhan ekonomi. Ada hubungan keluarga. Ada kontribusi anak. Dan ada kesediaan untuk bermusyawarah.

Keadilan kemudian tidak hadir sebagai angka yang turun dari langit. Ia dibangun melalui proses.

Jangan Sampai Warisan Membuat Saudara Kehilangan Saudara

Ada ironi dalam persoalan warisan. Orang tua bekerja keras mengumpulkan harta agar anak-anaknya memiliki masa depan. Tetapi setelah orang tua tiada, harta yang sama justru dapat menjadi alasan anak-anak saling menjauh. Karena itu, mungkin warisan seharusnya tidak hanya dipikirkan sebagai apa yang akan diterima anak setelah orang tua meninggal.

Warisan juga perlu dipikirkan sebagai nilai apa yang ingin ditinggalkan orang tua kepada anak-anaknya. Kesetaraan. Keadilan. Musyawarah. Dan kemampuan untuk tetap menjadi saudara meskipun berbeda pandangan.

Kampung Pancasila menunjukkan bahwa pembagian warisan dapat menjadi ruang untuk menegosiasikan semua itu. Dalam praktik lokal yang diteliti, laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama, sementara kontribusi anak dalam merawat orang tua juga dapat dipertimbangkan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.

Sebab pada akhirnya, warisan yang paling berharga mungkin bukan tanah yang jatuh ke tangan kita, melainkan hubungan keluarga yang tetap utuh setelah tanah itu dibagi.